Kamis, 26 November 2009

Diskusi Informal Kamisan FORMAPPI

PEMBENTUKAN KAUKUS PARLEMEN PEMBERANTASAN KORUPSI

Diskusi Kamisan FORMAPPI kali ini mengambil tema Kaukus Parlemen Pemberantasan Korupsi. Diskusi yang diadakan pada 26 November 2009 ini mengundang nara sumber, antara lain Abdullah Dahlan dari Indonesian Coruption Watch (ICW) dan Tommi Legowo dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI). Bertindak sebagai moderator adalah I. Made Leo Wiratma dari FORMAPPI.

Dalam pengantarnya, moderator menyampaikan, bahwa ide kaukus parlemen untuk pemberantasan korupsi empat tahun yang lalu sudah pernah didorong oleh FORMAPPI untuk membentuk kaukus parlemen untuk pemberantasan korupsi yang menggabungkan DPR dengan DPD. Namun pada tahap awal gerakan itupun terhenti.

Pada kesempatan pertama, Abdullah menyampaikan, bahwa pendekatan anti korupsi perlu di dorong karena dalam realitanya Indonesia tingkat korupsinya sudah sangat parah. Indonesia kini menempati peringkat ke-111 di dunia, dan peringkat ke-5 di ASEAN. Parlemen merupakan institusi peringkat kedua terkorup di Indonesia pada 2005 dan 2007. Dan, peringkat pertama pada 2006.

Beberapa anggota DPR juga sudah terjerat kasus korupsi seperti Al Amin Nasution, Sarjan Taher, Hamka Yamdu, Yusuf Emir Faisal, Bulyan Royan, dll. Berdasarkan data yang ada, dari tahun ke tahun selalu saja ada anggota yang terlibat korpsi. Modus korupsinya, memang tidak secara langsung oleh anggota DPR, tapi ada pialang-pialang yang bermain. Sehingga aliran dananya sulit untuk dideteksi.

Di ranah DPR, dalam melaksanakan fungsi-fungsinya yang kadang tertutup, dan karena kewenangannya yang besar, memungkinkan terjadinya peluang korupsi yang besar pula. Misalnya pada pelaksanaan fungsi legislasi, ada kasus aliran dana BI. Pada pelaksanaan fungsi anggaran, ada kasus Bulyan Royan dan Addulhadi Jamal. Dan, pada fungsi pengawasan, ada kasus Al-Amin Nasution (alih fungi hutan).

Mengapa itu bisa terjadi? Pada kerangka aturan, terutama rapat-rapat DPR yang sifatnya diputuskan tertutup, korupsi sangat potensial terjadi dalam ranah yang tertutup. Pada aspek kelembagaan, Badan Kehormatan masih bersifat pasif, kalau tidak ada laporan maka tidak BK tidak akan mengungkap apa-apa. Hal lain adalah, fraksi cenderung menutupi kadernnya yang terlibat kasus korupsi.

Maka menjadi penting untuk mendorong ide blok/kaukus politik anti korupsi/parlemen yang bersih. Inisiatif pembentukkannyanya seharusnya dari anggota parlemen itu sendiri. Secara lembaga, kaukukus ini diharapkan dapat mendorong agar ada tndakan politik negara dan pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

Peluang dibentuknya kaukus ini antara lain adalah masih hangatnya janji-janji kampanye partai-partai anggota terpili, anggota perlemen masih baru, dan adanya momentum pasca ‘Cicak versus Buaya’.

Pada kesempatan kedua, Tomi Legowo menyampaikan, bahwa ada banyak barier terhadap kaukus parlemen anti korupsi. Sebenarnya, pemberantasan korupsi merupakan agenda rakyat untuk cita-cita reformasi. Koorupsi adalah warisan yang menggurita sejak jaman kolonoial dan awal kemerdekaan Indonesia.

Publik sesungguhnya mempunyai harapan yang besar terhadap anggota parlemen, yaitu agar wakilnya di DPR dapat turut memberantas korupsi. Tetapi anggota dewan mempunyai sikap ambiguitas,yang terlihat dari respon terhadap kriminalisasi KPK, respon terhadap angket Bank Centuri dan keterbelahan sikap anggota dewan. Keterbelahan anggota dewan disebabkan antara laian oleh: kurang mempunyai otonomi anggota dan lemahnya kepemimpinan DPR, dll.

Beberapa kepentingan yang membebani anggota dewan, antara lain: pemilih, negara, partai politik, pemerintah, berbagai kelompok, ragam gagasan, dan kepentingan pribadi anggota itu sendiri. Kepentingan-kepentingan yang kompleks itu juga menjadi barier bagi pembentukan kaukus parlemen anti korupsi.

Barier yang utama dari kaukus ini adalah struktur kekuasaan DPR dimana anggota DPR adalah berada di bawah kekuasaan fraksi. Dan, fraksi berada di bawah kekuasaan partai. Barier yang lebih besar lagi adalah pemerintah, atau koalisi antara partai dengan pemerintah yang berkuasa.

Cara untuk menerobos barier-barier itu adalah dengan membalik paradigma struktur kekuasaan DPR tadi, yaitu membuat angota dewan menjadi tergantung pada konstituen, mendorong anggota dewan untuk berdaulat atas partai, membangun konsolidasi untuk oposisi di parlemen, dan mendorong otonomi anggota dewan dalam bersikap untuk isu-isu non-ideologis.

Kaukus parlemen anti korupsi yang digagas haruslah: lintas partai, perorangan non-ideologis, melibatkan konstituen, gerakan eksternal, dan memanfaatkan momentum strategis pemberantasan korupsi saat ini.

Pada kesempatan lebih lanjuty, Abdul menyampaikan agar ide pembentukkan kaukus anti korupsi ini dipisah antara kaukus di DPR dengan kaukus di DPD. Kaukus anti korupsi di DPR, diharapkan bisa mendorong agar pembahasan/rapat-rapat di DPR lebih terbuka, serta penataan tata tertib agar kemungkinan terjadinya peluang korupsi di DPR dapat dicegah. Sedangkan di DPD lebih kepada mengawal pemerantasan korupsi di daerah-daerah.

Jeirry Sumampow dari TePI Indonesia, menambahkan, agar pembentukan kaukus ini harus menunjukkan apa nilai lebih atau keuntungan bagi anggota parlemen yang terlibat dalam kaukus ini. Selain itu, perlu diyakinkan pula benefit apa yang diperoleh partai bila mereka mendukung kaukus ini.

Disimpulkan, bahwa memang mengusung ide pembentukkan kaukus pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah. Tetapi ide kaukus parlemen anti korupsi ini harus tetap didorong sebagai bagian dari proses penegakan citra parlemen. (yrst)

Selasa, 24 November 2009

Diskusi Informal Kamisan FORMAPPI

TANTANGAN MENEGAKAN CITRA DEWAN

Diskusi tentang bagaimana menegakan citra dewan adalah diskusi penting yang perlu terus didorong. Telah beberapakali diskusi kamisan mengangkat tema yang sama. Pada, Kamis 05/09 diskusi yang sama mengangkat tema Tantangan Menegakan Citra Deawan. Nara sumber, Yulianto (KRHN), Gusti Lesek (Redaktur Suara Pembaruan).

Menurut Yulianto, sampai beberapa hari kasus Cicak Vs Buaya menjadi diskursus public yang hangat, DPR belum menunjukan tanda-tanda akan ada tindakan penting. Baru setelah terbentuk Tim Pencari Fakta yang dibentuk Presiden, baru DPR melalui komisi III berencana mengundang Polri, Kejaksaan dan KPK. Pembatalan oleh ketua DPR terhadap upaya beberapa komisi mengundang mitra kerjanya adalah potret buruk citra dewan diawal masa bhaktinya.
Pada isu yang lain, saat ini DPR sedang menyusun program legislasi nasional. Informasi yang diperoleh, DPR menargetkan 200 RUU selama lima tahun (2009-2014). Namun dalam prosesnya hingga saat ini belum ada undangan dalam rangka partisipasi publik.

Dari beberapa kasus ini kita dapat menyimpulkan bahwa DPR sekarang cenderung patuh kepada pemerintah ketimbang menjadi lembaga kontrol terhadap eksekutif. Semangat control yang lemah tentu saja menjadi factor penyebab runtuhnya citra dewan.

Sedangkan rendahnya ruang partisipasi public merupakan bagian dari upaya peminggiran peran public. Bila peran DPR diragukan seperti ini,maka peran masyarakat sipil utk mendorong oposisi eksternal menjadi penting. Karena bila berharap pada PDIP, Gerindra dan Hanura saja menurut Yulianto tidak cukup kuat. Rasanya mereka yang berada didalam membutuhkan dukungan dari luar, karena itu perlu koordinasi dan sinergi gerakan antara yang di dalam dan di luar DPR.

Pertanyaannya, bagaimana caranya agar gerakan itu bersinergi, belakangan ini gerakan masyarakat sipil juga terpecah-pecah, masih bersifat sektoral. Karena itu perlu ruang bersama untuk mempertemukan gerakan melalui simpul gerakan. Misalnya kasus kriminalisasi terhadap KPK mendapat reaksi bersama semua elemen. Mestinya semua isu bisa kita sikapi bersama dengan mereka yang di dalam.

Terhadap agenda reformasi misalnya belum pernah dievaluasi bersama, berapa yang telah dilaksanakan dan berapa yang belum. Yang jalanpun perlu dievaluasi sejauhmana capaiannya, dan bagaimana peran aktor.

Gusti Lesek Wartawan yang cukup lama menggeluti persoalan DPR menilai isu ini menarik dicermati. Ada tiga yang penting dicermati, DPR secara institusi, Fraksi dan Sekretariat Jendral DPR. DPR baru sangat dominan, artis cukup banyak, tapi wajah baru bukan parameter bagi citra dewan. Anggota lama sering menjadi guru bagi DPR baru, bahkan gaya anggota lama terpolah menjadi gaya DPR umum.

DPR periode sekarang mungkin saja takut kepada KPK tetapi mereka memiliki modus yang lebih canggi untuk menghindari KPK. Banyak kasus yang menyebabkan citra dewan rusak tetapi kewenangan Dewan Kehormatan sangat terbatas, mungkin kedepan perlu diperkuat
Perlu disoroti secara khusus bagian kesekjenan, karena memiliki kewenangan yang sangat besar dalam membuat citra dewan menjadi baik, demikian sebaliknya. Sekjen memiliki peran menghancurkan citra dewan. Karena itu menurut Toto Sugiarto, bila Sekretariat jenderal Powerfull gimana caranya agar mengurangi kekuasaannya karena itu sangat berbahaya.

Priya Husada menceritakan ada temannya yang anggota DPR periode sekarang. Dia mengeluh karena pendapatnya selalu dikalahkan anggota DPR lama. Karena itu dia ingin kembali saja focus ke daerah pemilihannya. Dari segi pendapatan cerita Priya, sebagai anggota DPR masih sangat kurang bila rajin mendatangi konstituen. Ini juga persoalan menurut Priya, tidak heran kalau banyak anggota DPR yang masih nyambi, misalnya Eko Patrio masih menjadi MC di berbagai stasiun TV.

Menurut M. Djadijono, Kita khawatir dengan jumlah oposisi di DPR kalau mereka dibiarkan bekerja sendiri. Tetapi kalau semua elemen diluar termasuk media bersatu mendukung, maka gerakan mereka cukup memiliki arti. Pertanyaannya siapa yang menginisiasi pertemuan-pertemuan agar elemen masyarakat sipil menyatukan agenda dan gerakannya.

Terkait dengan dukungan oposisi dari kelompok masyarakat sipil, ada fenomena baru melalui ancaman/kriminalisasi terhadap media dan aktifis. Kalau dibiarkan terus menerus ini bisa melemahkan pilar demokrasi yang berada diluar institusi formal.Mungkin juga strategi lain perlu digunakan, misalnya melalui anggota DPR yang kritis terang Djadijono. Kedepan perlu kiranya koalisi LSM memberikan award kepada media yang konsisten memberitakan kepentingan rakyat secara konsisten. Mungkin inilah bentuk penghargaan terhadap wartawan dan media yang konsisten mengangkat suara rakyat yang terpinggirkan.

Agust Melas malah melihat bahwa Sekretariat DPR powerfull, bukankah semua kesekjenan memang powerfull disemua lembaga Negara lain? Dan mereka adalah aparat eksekutif, sehingga mereka lebih bertanggungjawab kepada eksekutif bukan kepada DPR. Idealnya dipisahkan secara jelas mana pegawai pemerintah dan mana pegawai parlemen atau komisi Negara lainnya.
Mungkin perlu amandemen undang-undang kepegawaian. Menurut Tomi A Legowo, kalaupun UU diamandemen, tidak akan ada manfaatnya selama mental birokrasi kita tidak berubah. Karena pegawai negeri kita sama dengan pegawai pemerintah, padahal seharusnya dalam demokrasi birokrasi yang dimaksud adalah pegawai negeri yang tidak terikat pada siapa kepala pemerintahan terpilih. Borokrasinya tetap netral dan bekerja professional.

Ada hal lama yang selalu membuat citra dewan rusak adalah soal korupsi dan kedisiplin. Soal kedisiplinan memang belum bisa dinilai karena belum ada rapat yang gagal dengan alas an tidak kuorum kecuali dibatalkan sepihak oleh ketua DPR.

Menanggapi soal kedisiplinan, Hanjaya Setiawan dari PDIPberpandangan, Partai sebetulnya memiliki perhatian terhadap soal kedisiplinan. Buktinya, partai membentuk komisi disiplin (komisi etik). Kalau dari PDIP yang muda jarang ada yang bolos. Tetapi bila ada senior partai yang membolos sulit atau tidak bisa ditegur. Ada hambatan psikologis untuk menegakan disiplin kepada para senior, padahal senior mestinya menjadi contoh. Forum politisi juga membahas sangat serius soal kedisiplinan ini tapi tidak mudah menegakan kedisiplinan di partai politik.
Jadi menegakan citra dewan tidak mudah, tetapi proses terus menerus yang harus didorong baik oleh partai politik, DPR maupun oleh masyarakat sipil. (SS)

Senin, 24 Agustus 2009

Pemilu 2009

KEMAJUAN DAN KEKEKURANGAN UU MPR, DPR, DPD DAN DPRD 2009


M. Djadiono

Peneliti Senior FORMAPPI




Pengantar

Rancangan Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, akhirnya diambil putusan dalam Rapat Paripurna Luar Biasa DPR-RI pada 3 Agustus 2009. Jika naskah RUU tersebut dicermati dan dibandingkan dengan UU No. 23/2003, dapat ditemukan adanya kemajuan dan kekurangannya. Masalahnya adalah apakah akan mampu meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi-fungsi lembaga perwakilan rakyat atau sebaliknya di masa mendatang?

Kemajuan dan Kekurangan

Kemajuan-kemajuannya antara lain tercermin pada hal-hal seperti berikut. Dari sisi jumlah pasal, pada UU No. 22/2003 hanya terdiri atas 114 pasal, sebaliknya, dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD) terdiri atas 408 pasal. Dari sisi judul dan materi muatannya memang lebih pas tanpa frase Susunan dan Kedudukan karena juga menyangkut tugas/fungsi dan wewenang serta tata cara pelaksanaannya oleh lembaga-lembaga tersebut.

Penambahan pasal paling banyak diberikan pada porsi tugas dan wewenang MPR, khususnya tentang menakisme pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam mengubah UUD 1945 (9 Pasal, yakni Pasal 23 s/d 31); Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilu (3 Pasal, dicantumkan pada Pasal 32 s/d 34); Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatannya atas permintaan sidang paripurna DPR (4 Pasal/Pasal 35 s/d 38); Pelantikan Wakil Presiden menjadi Presiden dalam hal Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya (5 pasal/Pasal 40 s/d 44); Pemilihan dan Pelantikan Wakil Presiden jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden (4 pasal/Pasal 45 s/d 48); Pemilihan dan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dalam hal Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu berhalangan tetap secara bersama-sama dalam masa jabatannya (7 pasal/Pasal 49 s/d 55). Pencantuman pasal pasal mengenai mekanisme dan tata cara penggunaan hak dan wewenang MPR tersebut pada dasarnya merupakan operasionalisasi pasal-pasal dalam UUD 1945, dan karena itu akan lebih memudahkan para anggota MPR dalam melaksanakan tugas-tugasnya di masa mendatang (tidak harus membuka-buka banyak buku peraturan perundang-undangan). Namun akan lebih baik lagi jika pasal-pasal UU ini dituangkan pula ke dalam Peraturan Tata Tertib tiap-tiap lembaga perwakilan, disertai dengan naskah UUD 1945 yang sudah diamandemen. Kompilasi berbagai aturan tersebut ke dalam satu buku saku akan sangat memudahkan pelaksanaan tugas para anggota lembaga perwakilan tersebut.

Kekurangan yang masih tampak berkaitan dengan posisi, fungsi, tugas dan wewenang MPR dalam membahas usul perubahan UUD 1945 adalah tidak dicantumkannya kesempatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan memberikan masukan atau didengar pendapatnya. Padahal, perubahan UUD 1945 akan mengikat segenap warga Negara Indonesia. Kekurangan ini seyogyanya dapat disempurnakan dalam Peraturan Tata Tertib MPR pada bagian proses pengkajian usul perubahan UUD 1945 oleh Panitia Ad Hoc MPR.

Berkaitan dengan aturan-aturan tentang DPR terdapat beberapa kemajuan. Hal itu misalnya pertama, dibentuknya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara/BAKN (Pasal 111). Badan ini dalam UU No. 22/2003 tidak ada. Tugas BAKN (Pasal 114) mencakup: penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR; menyampaikan hasil penelaahan kepada Komisi, dan kemudian Komisi menindaklanjutinya. Kecuali itu, BAKN DPR juga dapat mengusulkan kepada Komisi DPR agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan. Kecuali itu, dicantumkan pula bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BAKN DPR dapat dibantu oleh akuntan, ahli, analis keuangan, dan/atau peneliti (Pasal 115). Tambahan seperti ini kiranya akan mampu meningkatkan kinerja pengawasan penggunaan keuangan Negara oleh ekskutif. Kekurangan yang masih terjadi adalah tidak adanya ketentuan yang mengharuskan penyampaian laporan pelaksanaan tugasnya kepada rakyat secara terbuka.

Kedua, adanya ketentuan Pasal 73 ayat (1) bahwa DPR menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kecuali itu, terdapat pula ketentuan bahwa DPR melaporkan pengelolaan anggaran kepada public dalam laporan kinerja tahunan (Pasal 73 ayat 5). Sekalipun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan perlu diajukan kepada Pemerintah untuk dibahas bersama (Pasal 73 ayat 2), ketentuan Pasal 73 tersebut merupakan kemajuan tersendiri yang akan mengarah pada otonomisasi pengajuan besaran anggaran DPR oleh DPR sendiri. Jadi tidak lagi ditentukan oleh belas kasihan pemerintah.

Ketiga, dicantumkannya secara rinci tugas dan tata kerja serta mekanisme pelaksnaan tugas/wewenang alat-alat kelengkapan DPR (Pasal 82 s/d 142). Keempat, dicantumkan pula rincian wewenang DPR dalam memproses pengajuan nama-nama anggota BPK, Mahkamah Konstitusi dan mengisi jabatan-jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, serta pertimbangan DPR kepada Presiden tentang pengangkatan dan penerimaan Duta Besar (Pasal 165 s/d 173). Hal-hal tersebut, di masa sebelumnya hanya dicantumkan dalam Peraturan Tata Tertib DPR yang kekuatan mengikat keluarnya cukup lemah.

Kelima, dicantumkan pula rincian pelaksanaan tugas dan wewenang DPR dalam pembentukan Undang-undang (Pasal 143 s/d 154), penerimaan pertimbangan DPD terhadap RUU (Pasal 155). Keenam, dicantumkannya mekanisme penggunaan hak interpelasi, angket dan pernyataan pendapat DPR (Pasal 174 s/d 190). Ketentuan-ketentuan tersebut di masa lalu hanya dicantumkan dalam Peraturan Tata Tertib DPR yang tidak mempunyai kekuatan mengikat keluar. Saat ini, tugas/fungsi alat-alat kelengkapan DPR serta mekanisme dan prosedur penggunaan hak-hak DPR tersebut dicantumkan dalam UU. Karena itu kedudukannya lebih mengikat semua pihak yang terkait. Ini merupakan kemajuan tersendiri jika dibandingkan dengan masa sebelumnya.

Kekurangan yang masih dijumpai adalah berkaitan dengan persyaratan jumlah anggota asal fraksi pengusul penggunaan hak-hak DPR terdapat kemunduran. Jika di masa lalu usul penggunaan hak interpelasi cukup diajukan oleh 13 orang anggota, usul penggunan hak angket cukup diajukan oleh 10 orang, dan usul penggunaan hak menyatakan pendapat cukup diajukan oleh 13 orang, dan jumlah-jumlah itupun tidak dipersyaratkan harus berasal lebih dari satu fraksi (Pasal 171, 176 dan 178 Peraturan tata Tertib DPR tahun 2005), dalam UU yang baru, jumlah anggota pengusul penggunaan tiga hak DPR tersebut minimal 25 orang dan berasal lebih dari satu fraksi (Pasal 174, 178, dan 185). Persyaratan seperti itu jelas lebih berat dari masa keanggotaan DPR periode 2004-2009, dank arena itu akan berimplikasi pada lebih sulitnya keluar usulan penggunaan hak-hak DPR dari anggota. Hal seperti itu tampaknya akan berimplikasi pula kinerja DPR dalam menggunakan hak-haknya. Namun hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi karena dalam UU baru ini dicantumkan pula secara rinci mekanisme penggunaan hak-hak anggota DPR (Pasal 191 s/d 199).

Ketujuh, tentang posisi, fungsi dan wewenang serta hak DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, oleh Undang-undang tentang MPR, DPD, DPD dan DPRD ini dikonstruksikan sama dengan DPR-RI. Hal itu tercermin antara lain pada rumusan Pasal 1 tentang Pengertian. Pada Pasal 1 angka angka 2 dinyatakan bahwa: “DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Sejajar dengan itu, pada Pasal 1 angka 4 dinyatakan bahwa “DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Kecuali itu, kesamaan konstruksi DPRD dengan DPR-RI tercermin pula pada kesamaan fungsi dan hak antara DPR dengan DPRD, yaitu memiliki fungsi-fungsi: legislasi, anggaran dan pengawasan (Pasal 69, 292 dan 343). Hak-haknya juga sama, yakni: interpelasi, angket dan pernyataan pendapat (Pasal 77, 298 dan 349). Dalam pada itu, prosedur penggunaan hak oleh DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, pada dasanya juga sama dengan DPR-RI (Pasal 173 s/d 189; Pasal 306 s/d 314; dan Pasal 357 s/d 365). Secara demikian dapatlah dikatakan terdapat standarisasi kesamaan fungsi, dan hak antara DPR-RI dengan DPRD. Pembedanya hanya sebatas pada teritori administrasi pemerintahan sesuai dengan ruang lingkup tugas lembaga perwakilan rakyat yang bersangkutan.

Kedelapan, berbeda dengan UU No. 22/2003, dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang disahkan oleh Rapat Paripurna Luar Biasa DPR-RI tanggal 3 Agustus 2009, terdapat kemajuan yang sangat signifikan, yaitu bahwa DPR dan DPRD diberikan pendukung berupa Kelompok Pakar atau Tim Ahli yang diperbantukan kepada anggota (Pasal 395, Pasal 397 dan Pasal 399). Tugas mereka adalah mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang DPR/DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (Penjelasan Pasal 395, 397 dan ). Diberikannya pendukung seperti ini diharapkan, di masa depan akan mampu meningkatkan kinerja lembaga-lembaga perwakilan rakyat tersebut. Sekalipun begitu, kekurangannya adalah mekanisme rekrutmen Kelompok Pakar atau Tim Ahli tersebut belum diatur dalam UU ini.

Kesembilan, kemajuan berikutnya dari UU MPR, DPR, DPD dan DPRD tercermin pula pada diberikannya hak masyarakat dalam proses pembahasan RUU termasuk RAPBN. Hak itu dicantumkan pada Pasal 157 bahwa: (1) dalam penyiapan dan pembahasan rancangan undang-undang, termasuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja Negara, masyarakat berhak memberikan masukan lisan/tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya; (2) Anggota atau alat kelengkapan DPR yang menyiapkan atau membahas rancangan undang-undang dapat melakukan kegiatan untuk mendapat masukan dari masyarakat. Kekurangannya adalah bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan masukan lisan maupun tertulis dalam proses penyiapan dan pembahasan Raperda maupun RAPBD oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dicantumkan secara eksplisit.

Penutup

Sekalipun terdapat banyak kemajuan dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, namun di dalamnya juga masih banyak dijumpai kekurangannya. Salah satu kekuragan paling mendasar adalah kurang dieksplisitkannya hak rakyat atas para anggota lembaga perwakilan rakyat tersebut, terutama dalam mengawasi para anggotanya. Padahal menurut UU No. 12/2008, para anggota lembaga perwakilan rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat (langsung pilih nama caleg dari daftar calon tetap yang diajukan oleh Parpol Peserta Pemilu). Kecuali itu, penetapan caleg terpilih juga didasarkan pada perolehan suara terbanyak caleg di tiap dapilnya. Pelibatan rakyat dalam proses pelaksanaan fungsi lembaga perwakilan rakyat memang tercantum dalam UU tetapi bersifat implisit, dan itupun kurang mengikat. Sebab hanya disebut pada Pasal 207 tentang materi muatan Peraturan Tata Tertib DPR-RI, antara lain memuat “mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.” Namun materi muatan seperti itu tidak diberikan di tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota (Pasal 327 dan 378).

Hak rakyat atas wakilnya hanyalah tercermin pada Pasal 212, 302, 308 yang intinya menegaskan bahwa setiap orang, kelompok atau organisasi dapat mengadukan wakil rakyat yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih kepada Badan Kehormatan.

Kekurangan lainnya yang juga sangat mendasar adalah dihilangkannya fungsi DPR dalam mengawasi pelaksanaan UUD 1945. Pada UU No. 22/2003 fungsi itu tercantum pada Penjelasan Pasal 25 huruf c, tetapi dalam UU baru, fungsi tersebut ditiadakan. Penghilangan fungsi ini sangat berpeluang pada penyelewengan UUD 1945 oleh instusi-institusi Negara termasuk MPR dan DPR, DPD serta DPR dan DPRD tanpa ada lembaga yang mengawasi. Sebab meskipun sudah ada Mahkamah Konstitusi, tugas utamanya bukanlah mengawasi pelaksanaan UUD 1945 tetapi hanya mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945 (Pasal 10 UU No. 24/2003).

Akhirnya, dengan diundangkannya UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tersebut, maka UU No. 32/2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12/2008 harus diubah lagi, disesuaikan dengan UU yang baru ini. Demikianpun UU tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Pemilu Legislatif serta Pilpres juga harus dilakukan perubahan.


Jumat, 21 Agustus 2009

Pemilu 2009

Pembaruan Parlemen Indonesia

Meski tak mengubah atau memperkuat wewenang DPD, UU Parlemen baru ini makin menegaskan keikutsertaan DPD dalam pelaksanaan ke tiga fungsi utama DPR.

Jurnal Nasional
, 15 Agustus 2009
TA. Legowo

Kini Indonesia mempunyai undang-undang (UU) tentang parlemen (parliament law) setelah UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disyahkan DPR RI dalam sidang paripurna luar biasa 3 Agustus 2009. UU ini menggantikan UU 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (UU Susduk).

Anatomi Pola

UU baru ini mengadopsi sejumlah aspek pembaruan dalam tata kelola parlemen Indonesia. Pertama, dihapusnya rangkaian kata Susunan dan Kedudukan (Susduk), mudah-mudahan, membawa makna khusus dalam pengelolaan parlemen. Kata Susduk merupakan peninggalan Orde Baru, yang bermakna struktur dan fungsi parlemen dapat ditundukkan oleh kekuasaan Orde Baru. Dengan pembaruan ini, parlemen Indonesia mempunyai peluang untuk otonom dalam pengelolaannya.

Kedua, UU ini menyusun pengaturan parlemen berdasarkan kelompok lembaga. Masing-masing badan permusyaratan/perwakilan diatur secara terpisah. Dengan cara ini, terdapat lima kelompok (kategori) atau kluster lembaga dengan aturannya sendiri-sendiri, yaitu: lembaga MPR, lembaga DPR, lembaga DPD, lembaga DPRD Provinsi, dan lembaga DPRD Kabupaten/Kota. Meski ada hubungan fungsional, dalam kenyataan masing-masing lembaga memang berdiri sendiri-sendiri.

Ketiga, sebagai satu kluster tersendiri, sistem pendukung parlemen menegaskan nuansa baru dalam pengelolaannya. Sistem pendukung ini terdiri dari kesekretariatan, personalia dan keahlian. Meski harus diputuskan dengan keputusan eksekutif pada tingkat nasional dan daerah, masing-masing kepemimpinan dan anggota badan-badan parlemen menentukan kebutuhan dan kualifikasi untuk ketiga hal tersebut. Kini, misalnya, ditegaskan bahwa "Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal DPD bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga masing-masing." (pasal 393, ayat 5)

Keempat, UU ini mempunyai pola atau dasar pengaturan baku (standar) namun sekaligus memberikan penegasan pada kekhususan masing-masing badan atau lembaga permusyawaratan/perwakilan. Misalnya, persyaratan kuorum untuk sidang pengambilan keputusan dalam pelaksanaan fungsi umum menetapkan prasyarat dasar yang sama untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu: "dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggota dewan." (pasal 203, 272, 322, 373)

Untuk pelaksanaan fungsi yang memantulkan kekhususan lembaga diatur secara berlainan. Misalnya, kuorum sidang paripurna DPR harus memenuhi juga representasi fraksi, dengan ketentuan sidang "harus dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah fraksi" (pasal 203). Hal lain yang bersifat khusus terjadi pada kuorum sidang DPRD untuk memutuskan "pemberhentian" kepala daerah, atau pimpinan dewan (juga untuk penentapan anggaran dan pendapatan daerah), yakni: harus "dihadiri oleh lebih dari dua per tiga jumlah anggota dewan." (pasal 322, 373). Kuorum kehadiran dua per tiga dari jumlah anggota MPR juga dipersyaratkan untuk sidang MPR dalam membahas usulan perubahan UUD, dan lebih dari itu, kuorum pengambilan keputusan tentang perubahan UUD harus disetujui oleh satu per dua jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang. (pasal 30)

Optimalisasi Fungsi

Pembaruan anatomi seperti itu nampak ditujukan juga untuk pemberdaayan ataupun optimalisasi fungsi permusyawaratan/perwakilan politik. Untuk maksud ini pula nampak UU Parlemen memberikan sejumlah fungsi dan badan baru.

Pasal 71, 293 dan 343, misalnya, merupakan ketentuan-ketentuan baru yang tidak pernah ada dalam UU Susduk selama ini, yang menekankan tentang fungsi representasi parlemen. Rumusan eksplisitnya menegaskan bahwa dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan "dijalankan dalam kerangka representasi rakyat." Penegasan ini memberikan justifikasi dan penguatan terhadap anggota dewan sebagai wakil (representasi) rakyat. Ini akan mengimbangi persepsi diri yang kuat dari partai politik dan sebagian besar anggota dewan, yang meyakini bahwa anggota DPR dan DPRD (terutama) adalah wakil partai politik.

Penguatan DPR terwujud dalam ketentuan terkait dengan pembentukan badan (unit) baru di lembaga ini, yaitu: Badan Anggaran (Par. 5) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau disngkat BAKN (Par. 6). Pembentukan dua badan baru melengkapi Badan Legislasi (Baleg) yang makin menyatakan pelaksaan tiga fungsi utama DPR yaitu: legislasi, anggaran dan pengawasan. Badan Anggaran jelas ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi anggaran, yang selama ini dikerjakan hanya oleh sebuah kepanitiaan (Panitia Anggaran) yang bersifat ad hoc. Demikian juga, BAKN ditujukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR, terutama dalam menindaklanjuti temuan-temuan audit keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini, temuan-temuan audit BPK tidak mendapatkan kejelasan dalam tindak lanjut oleh DPR.

Meski tidak mengubah atau memperkuat wewenang DPD, UU Parlemen baru ini makin menegaskan keikutsertaan DPD dalam pelaksanaan ketiga fungsi utama DPR, terutama terkait dengan bidang-bidang pekerjaan DPD dalam merepresentasi aspirasi, kebutuhan dan kepentingan daerah. Tersebar dalam berbagai pasal (96, 102, 142 dst), misalnya, ketentuan yang bernuansa "mengharuskan" DPR untuk melibatkan DPD dalam pelaksanaan (terutama) fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Dengan perluasan peran ini, DPD dapat menjadi partner (mitra) yang kritis terhadap DPR, yang dapat mempunyai efek pada berlangsungnya aspek "check" DPD terhadap DPR.

Pada lingkup propinsi dan kabupaten/kota, meski tidak mengubah posisi DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah, UU Parlemen ini memberikan peran cukup signifikan kepada DPRD untuk pengelolaan diri secara relatif otonom, dan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi perwakilan politik untuk memberikan masukan, serta mengawasi dan mengimbangi penyelenggaraan kekuasaan eksekutif. Satu di antara sejumlah peran ini yang terlihat jelas adalah wewenang DPRD untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah di tengah-tengah masa jabatan (pasal 293, 344). Demikian pula, meskipun harus disahkan oleh kepala daerah, tata tertib DPRD harus merupakan inisiatif dan usulan dari sidang DPRD.

Dominasi Parpol

Pada sisi lain tidak tertutupi kelemahan hasil revisi UU Susduk itu, yang langsung maupun tidak langsung berpotensi, antara lain, mengurangi derajat kapasitas parlemen Indonesia dalam melaksanakan peran perwakilan politik rakyat dan daerah.

Pertama, kepentingan partai politik (parpol) tetap terlihat menonjol dalam memberikan putusan akhir pembahasan RUU ini. Ini dicerminkan, misalnya, dalam penetapan untuk menambah jumlah kursi kepemimpinan MPR, lebih daripada mengusahakan agar MPR dapat dikelola secara fungsional, ramping dan efisien. Demikian pula, pembentukan fraksi tetap berbasis parpol.

Fraksi mestinya dapat dibentuk atas dasar pertimbangan pengelompokan parpol (koalisi) pendukung pasangan capres-wapres, atau pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah. Jika dasar ini yang ditempuh, misalnya, hanya tiga fraksi bekerja di DPR, yaitu fraksi pendukung pasangan capres-wapres terpilih, dan dua fraksi pendukung dua pasangan capres-wapres tidak terpilih. Dengan cara ini, checks & balances antara Legislatif dan Eksekutif lebih terbuka untuk dijalankan secara memadai.

Kedua, hubungan pertanggungjawaban tetap diutamakan dari anggota DPR kepada parpol induknya. Ini dicerminkan dari hak, dan wewenang, pergantian antarwaktu (PAW) sepenuhnya dimiliki oleh parpol induk. Meski tetap dibuka peluang gugatan dari pimpinan DPR dan DPRD dan masyarakat atau pemilih terhadap anggota dewan, tindak lanjutnya sangat tergantung dari Badan Kehormatan (BK).

UU Pemilu mengatur dua legitimasi untuk menyeleksi dan, selanjutnya, menetapkan (calon) anggota dewan terpilih, yaitu: parpol induk (seleksi), dan pemilih (penetapan). Dua legitimasi ini memberi alasan politis untuk menempatkan sumber-sumber legitimisai itu dalam posisi dan wewenang yang setara dalam mengontrol (termasuk, memberik sanksi) kepada kinerja anggota dewan. Kesetaraan wewenang antara parpol dan pemilih macam ini belum terlihat pada substansi UU Parlemen Indonesia.

Senin, 03 Agustus 2009

Pemilu 2009

Demokrasi Belum Terkonsolidasi

Kompas, Senin, 3 Agustus 2009

Oleh TA Legowo

Kompleksitas pasca-Pilpres 2009 menghadirkan pertanyaan tentang kemapanan demokrasi Indonesia yang sudah dibangun selama sepuluh tahun terakhir. Sudah terkonsolidasikah demokrasi Indonesia?!

Dua pemilu sebelum 2009 menumbuhkan harapan kuat dan memberi indikasi bahwa Indonesia selanjutnya pasti mampu mengembangkan praksis demokrasi normal layaknya di negara-negara bertradisi demokrasi mapan.

Kita perlu merenungkan kembali harapan itu sebab aneka indikasi yang baik atas tradisi demokrasi itu kurang dipantulkan oleh seluruh proses Pemilu 2009. Tidak ada satu tahapan pun dalam proses itu berlangsung tanpa masalah: mulai dari persiapan pembentukan KPU baru hingga penentuan dan penetapan hasil Pemilu Legislatif maupun Pilpres 2009.

Ancaman demokratisasi

Belajar dari pengalaman banyak negara di Amerika Selatan dan Eropa bagian selatan sekitar dua dekade lalu, Linz dan Stepan (1996) mengingatkan, demokratisasi di negeri bekas otoritarian tidak bisa dipastikan akan terus bergerak maju tanpa hambatan. Sebaliknya, gerak itu mungkin tersendat, bahkan dapat berantakan.

Dalam pengalaman negara-negara lain, Snyder (2002) memperlihatkan, pemilu yang seharusnya membuahkan kedamaian dan kesejahteraan umum justru sebaliknya, mengantar pada pertumpahan darah karena kuatnya ego-politik pemimpin dan kelompok yang saling berkompetisi.

Banyak syarat harus dipenuhi untuk mencapai demokrasi yang terkonsolidasi sehingga politik—terutama pemilu—dapat mengantar masyarakat menikmati kedamaian dan kesejahteraan. Di antara syarat itu adalah tersedianya lembaga demokrasi seperti parpol, masyarakat sipil, pemilu, pemerintahan terpilih, parlemen yang fungsional, pengadilan independen, disertai aturan-aturan hukum yang adil serta jaminan kebebasan politik dan press.

Tanpa melupakan kelemahan yang menyertai, kerangka kerja politik Indonesia yang dikembangkan/berkembang selama sepuluh tahun terakhir telah menyediakan tata kelembagaan demokrasi itu. Namun harus diakui, kerangka kerja itu belum membentuk suatu sistem politik demokrasi yang utuh serta mempunyai daya laku relatif langgeng dengan kemampuan adaptasi untuk mengakomodasi tuntutan pengembangan diri yang memadai bagi masyarakat yang dilayani.

Ketidakutuhan sistem itu dipantulkan amat kuat dari banyak masalah Pemilu 2009. Banyak pihak terlibat dan mempunyai kepentingan dengan Pemilu 2009, tetapi masing-masing pihak sebenarnya belum bekerja untuk pemilu, tetapi untuk diri sendiri. Akibatnya, masalah yang menimpa satu pihak disikapi bukan sebagai masalah, tetapi keuntungan bagi lainnya.

Sebagai contoh, Pemilu Legislatif maupun Pilpres 2009 meninggalkan sejumlah masalah yang belum terselesaikan. Masalah utama adalah daftar pemilih tetap (DPT) yang jelas merugikan semua warga, Komisi Pemilihan Umum (KPU), parpol dan pasangan capres-cawapres (yang kalah maupun yang menang), dan seterusnya. Namun, tidak semua pihak menanggapi masalah ini dengan sikap yang sama.

DPT bermasalah mungkin merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kekalahan peserta pemilu tertentu, misalnya. Namun, ini tidak berarti peserta yang memenangi pemilu terbebas dari masalah ini. Paling kurang, catatan publik tentang pemilu yang tidak beres akan terus menyertai pemenang pemilu dalam menjalankan kekuasaan yang diraihnya.

Tiga dimensi konsolidasi

Masalah pemilu, khususnya dan politik umumnya harus diselesaikan (dikerjakan) dengan sikap dan perilaku yang mengacu pada solidaritas kedaulatan rakyat. Dalam pemahaman ini, rakyat harus menjadi alasan utama dan satu-satunya mengapa politik dan pemilu harus diselenggarakan dengan memenuhi dan mematuhi kaidah-kaidah demokrasi.

Dengan pemahaman itu, sistem politik demokrasi dapat terbangun karena yang diperjuangkan bukan lagi meraih dan menikmati kekuasaan, tetapi melayani dan memperjuangkan pemenuhan kebutuhan dan kepentingan rakyat.

Dengan acuan itu, demokrasi Indonesia amat mungkin untuk terkonsolidasi. Linz dan Stepan memberi ukuran operasional untuk menilai demokrasi yang terkonsolidasi, yakni saat ”democracy has become the only game in town”.

Menjadikan demokrasi satu-satunya aturan main dalam politik tidak cukup dengan membangun dan menata lembaga-lembaga demokrasi, tetapi harus dilengkapi kombinasi tiga faktor: sikap, perilaku demokratis, dan penghormatan pada konstitusi.

Sikap demokratis akan terwujud saat benak masyarakat umumnya dan elite politik meyakini, prosedur serta lembaga demokrasi merupakan satu-satunya cara memadai untuk pengaturan kehidupan bersama di masyarakat, dan tindakan serta lembaga yang tidak demokratis merupakan keprihatinan bersama karena itu harus diselesaikan bersama dan damai.

Perilaku demokratis akan terwujud manakala tidak ada lagi kelompok dan pelaku politik yang berpikir dan menghabiskan waktu, tenaga, dan uang untuk aneka tujuan dengan kekerasan, curang, dan tidak demokratis. Masyarakat tidak mendukung cara-cara itu.

Penghormatan terhadap konstitusi akan terpantulkan saat pemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah, dan anggota masyarakat di seluruh negeri menerima dan terbiasa dengan penyelesaian masalah dan konflik atas dasar aturan dan institusi-institusi tertentu yang ditegakkan dengan dan oleh proses demokratis.

Mengembangkan tiga sikap itu berarti harus mengorbankan ego-politik dari semua pihak yang terlibat urusan politik. Hanya dengan mengorbankan ego-politik, Indonesia akan mempunyai peluang besar untuk memantapkan demokrasinya.

TA Legowo Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)

Selasa, 12 Mei 2009

Pemilu 2009

Kompas, Senin, 11 Mei 2009

Paradoks DPR 2009-2014

TA. Legowo

(FORMAPPI)

Pemilu 2009 segera menghasilkan perwakilan politik baru dengan caleg-caleg terpilih karena perolehan suara terbanyak. Komposisi keanggotaan DPR 2009-2014 terisi lebih banyak wajah baru daripada wajah lama. Mungkinkah harapan untuk DPR yang makin berkualitas dalam menjalankan perwakilan politik rakyat akan terpenuhi dari keanggotaan baru itu tetap menjadi pertanyaan.

Dominasi Parpol Lama

DPR baru dapat dibedakan dari DPR lama. Pertama, jumlah parpol dalam DPR baru lebih sedikit dari jumlah parpol dalam DPR lama, yakni sembilan dibanding enambelas parpol. Namun, penurunan jumlah parpol ini akan hanya berarti bagi efisiensi proses negosiasi politik lebih daripada penyederhanaan proses pembuatan keputusan di DPR.

Kedua, dua dari sembilan parpol di DPR tersebut adalah parpol baru: Gerindra dan Hanura. Meski penguasaan kursi masing-masing relatif kecil, kehadiran mereka dapat memberi aksentuasi baru perwakilan politik jika keduanya teguh merealisasi janji kampanyenya yang memihak kepentingan rakyat kecil.

Ketiga, posisi penguasaan kursi DPR mengalami pergeseran. Demokrat sebagai parpol muda mengalahkan Golkar (parpol tertua) dan menempatkan PDIP dalam posisi yang makin melorot. Meski tidak menguasai mayoritas absolut kursi DPR, Demokrat akan tetap dapat memainkan peran yang berarti jika mampu memimpin suatu koalisi besar parpol di DPR untuk mendukung SBY, jika memenangkan Pilpres 2009, atau sebaliknya, menjadi oposisi yang kuat jika SBY kalah.

Keempat, parpol berideologi/ berbasis agama makin surut jumlahnya di DPR 2009. PBB, PBR dan PDS tidak akan lagi mewarnai DPR mendatang. Sementara itu, PPP, PKB dan PAN harus rela melihat PKS mengungguli perolehan kursi mereka. PKS yang konsisten dan konsekuen atas komitmen pada motto-nya “bersih dan peduli” dapat membantu penguatan semangat di DPR dalam pemberantasan korupsi.

Kelima, aspek-aspek baru di atas tidak mengubah fakta, partai-partai lama (yang telah hadir di DPR 2004-2009) tetap mendominasi DPR baru ini. Kecuali partai-partai ini mengembangkan perspektif baru dalam memainkan peran perwakilan politik seperti terpantulkan dalam ekspektasi dampak di atas, langgam performa DPR yang akan bekerja pada Oktober 2009 tidak akan berbeda jauh dari langgam performa DPR 2004-2009. Target-target legislasi tidak pernah tercapai; pelaksanaan fungsi anggaran tetap terbuka di-patgulipat-kan; fungsi pengawasan tetap menjadi instrumen mempermahal “daya tawar” politik dengan pemerintah umumnya, dan mitra-mitra kerja DPR khususnya.

Pupusnya Suara Pemilih

Kenyataan bahwa anggota-anggota DPR adalah caleg-caleg terpilih dengan legitimasi pemilih yang makin kuat belum akan berpengaruh penting terhadap peningkatan kualitas performa DPR sebagai perwakilan politik rakyat.

Memang hubungan anggota DPR dan masyarakat dapat makin dekat (intim). Kini anggota masyarakat di daerah pemilihan (DP) dapat menyatakan bahwa suaranyalah yang mengantarkan para caleg menikmati kursi empuk di DPR. Dan karena itu, wajib etika-nya bagi anggota DPR mendengarkan keluhan dan memperjuangkan aspirasi mereka dalam proses politik nasional.

Masalahnya, tidak ada ikatan institusional yang mengharuskan anggota DPR untuk merespon suara pemilih pada pascapemilu. Suara pemilih tidak lagi penting dan menentukan performa perwakilan politik sejak para caleg ditetapkan sebagai anggota DPR karena tidak ada mekanisme politis yang disediakan bagi masyarakat pemilih untuk menghukum anggota DPR yang abai dan lalai terhadap mereka.

Sebaliknya, anggota DPR harus patuh pada partai induknya. Sebab, kursi DPR yang diduduki para caleg terpilih, suka atau tidak, adalah kursi partai politik. Ini konsekuensi dari pemilu proporsional yang menempatkan partai, bukan caleg, sebagai peserta pemilu.

Kenyataan ini mendudukan partai (yang punya kursi DPR) dalam posisi hegemonik atas anggota DPR. Anggota DPR yang dinilai tidak loyal atau menyimpang garis kebijakan partai induknya bisa di-recall (dipecat) dari keanggotaan DPR kapanpun juga.

Dengan konstruksi seperti itu, anggota-anggota DPR pada substansinya adalah utusan partai yang memenangkan kursi DPR dalam pemilu legislatif. Mereka bukan perwakilan yang bebas menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan konstituen (rakyat).

Pengalaman memperlihatkan seringkali agenda partai bertolak belakang dengan kenyataan masalah dan harapan rakyat. Pada titik ini, suara massa pemilih menjadi pupus tak bermakna bagi performa DPR sebagai perwakilan politik rakyat.

Keluar dari Paradoks

Paradoks DPR di atas mungkin merupakan hasil dari beragam masalah politik, termasuk kontroversi dan inkonsistensi dalam “pembaruan” perundang-undangan politik serta karut marut penyelenggaraan pemilu 2009.

Jalan keluar dari paradox itu haruslah mendasar. Salah satunya, membuka peluang bagi masyarakat pemilih (konstituen) untuk pelibatan efektif proses recall anggota DPR. Caranya, konstituen diberi peran menginisiasi recall anggota DPR yang akan efektif jika disepakati partai politik; tetapi sebaliknya juga, konstituen diberi otoritas untuk mengabsahkan inisiasi recall anggota DPR yang diajukan oleh partai politik.

Pelibatan itu akan memantulkan dua kemajuan demokrasi. Pertama, membantu partai mengurangi derajat oligarkhinya, yang berarti mendorong demokratisasi internal partai. Kedua, mendorong masyarakat makin peduli pada kinerja perwakilan politik oleh partai dan anggota DPR, yang berarti meningkatkan partisipasi rakyat di luar masa pemilu.

Proses legislasi revisi UU Susduk MPR, DPR, DPD dan DPD yang saat ini tengah berlangsung dapat, jika mau, mengakomodasi kemajuan demokrasi tersebut.

Pajang saja Foto Anggota Dewan yang Malas dan Korup!

JAKARTA | SURYA Online - Sembilan bulan menjelang berakhir masa jabatan anggota DPR 2004-2009, kinerja ratusan wakil rakyat itu mulai dipertanyakan. Wajar saja, apalagi dalam satu tahun belakangan ini sejumlah anggota dewan yang terlibat kasus korupsi dan tingkat keaktifannya yang memprihatinkan.

Jika akhir tahun lalu sempat berembus wacana pengumuman tingkat kehadiran, satu gagasan ekstrim kali ini diutarakan Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang.

Sebastian mengatakan, untuk memberikan pembelajaran politik bagi para politisi, cara yang paling efektif adalah memberikan sanksi secara sosial dan moral. Sanksi yang diberikan harus dipublikasikan secara terbuka.”Pajang saja foto anggota DPR yang malas, juga yang korup agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya kedepan bisa memilih calon yang berkualitas,” kata Sebastian dalam diskusi di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (21/1).

Jika hal ini dilakukan, menurutnya akan memberikan pelajaran juga bagi para calon anggota legislatif yang berebut kursi untuk periode 2009-2014. “Kalau saat ini semangat memampangkan fotonya dijalan-jalan dan minta dicontreng, kita harus kasih pelajaran juga agar mereka siap juga kalau sudah jadi anggota dewan, fotonya dipampang karena malas,” ujarnya.

Selama ini, para calon anggota legislatif itu berlaku seenaknya ketika sudah duduk di kursi empuk Senayan. Keterbukaan atas penilaian kinerja anggota dewan, dalam pandangan dia merupakan bentuk penghargaan lembaga legislatif kepada rakyat yang telah memilihnya. Mekanisme kontrol yang dilakukan Badan Kehormatan DPR selama ini, dinilai belum memberikan efek jera dan mendorong keterbukaan. Sanksi yang hanya diketahui fraksi dan pimpinan DPR, menurut Sebastian, tidak memberikan pembelajaran politik yang baik bagi para politisi.

“Mestinya BK didorong agar apa yang dihasilkan diumumkan ke publik. Jangan ke dalam saja, yang hanya diketahui fraksi, partai, dan pimpinan dewan sehinggan tidak ada pelajaran bagi politisi. Yang paling besar bagi politisi adalah sanksi sosial dan moral,” kata Sebastian. Inggried Dwi Wedhaswary/kcm

Rabu, 29 April 2009

Suara Merdeka, 28 April 2009
Peremajaan Politik PDI-P
Oleh TA Legowo

RAPAT
Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), 26/04/09, menghasilkan tiga keputusan dan rekomendasi. Pertama, penilaian atas keburukan proses pemilu legislatif. Karena itu, mendesak presiden sebagai kepala pemerintahan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertanggung jawab atas masalah ini. Kedua, penegasan kembali atas pencalonan Megawati Soekarnopoetri sebagai presiden sebagai jalan ideologis untuk kemakmuran Indonesia. Ketiga, memberi mandat kepada Megawati untuk menentukan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009.

Hasil Rapimnas PDI-P itu terlihat sebagai respons atas kepentingan politik partai untuk kebutuhan eksternal dan bersifat jangka pendek. Hasil tersebut kurang memantulkan kebutuhan jangka panjang. Bukan hanya untuk survival, tetapi lebih penting, untuk penegasan peran reformasi yang harus dimainkan oleh PDI-P.

PDI-P hampir dapat dipastikan kembali gagal memenangi Pemilu Legislatif 2009. Bahkan perolehan suaranya cenderung menurun hingga di kisaran kurang lebih 14 persen. Partai yang lahir sebagai partai politik (parpol) reformasi ini tampak tidak mampu mengelola momentum kepercayaan publik yang relatif besar ketika memenangi 33 persen dukungan pemilih pada Pemilu 1999.

Tanpa ada pembaruan mendasar dan serius dalam pengelolaan internal partai yang berefek eksternal untuk memperluas dukungan publik, PDI-P dapat bermetamorfosis dari atribut ”partainya wong cilik” menjadi benar-benar ”partai cilik” pada Pemilu 2014.

Kurun sepuluh tahun reformasi memberi banyak peluang bagi PDI-P untuk memainkan peran sebagai partai reformis yang konsisten antara atribut sebagai ”partainya wong cilik” dan kegiatan-kegiatan nyata di dalam maupun di luar parlemen yang membela kepentingan wong cilik.

Pertanyaan reflektif, misalnya, apakah selama sepuluh tahun terakhir ini PDI-P dan para utusan di DPR telah berjuang hingga titik akhir, misalnya, untuk mengadvokasi masalah dan membela kepentingan petani tradisional, buruh tani, nelayan, dan industri, atau telah berjuang mati-matian memberantas kemiskinan untuk menaikan derajat hidup kaum papa serta miskin, dan sebagainya.

Kurang Efektif

Sebenarnya pertanyaan semacam itu telah dijawab oleh PDI-P namun bersifat parsial dan dengan jangkauan yang sangat terbatas melalui iklan (politik) pertanggungjawaban fraksi PDI-P di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Iklan seperti ini terlihat kurang efektif dalam meyakinkan dan memperluas penerimaan publik terhadap PDI-P.

Iklan politik pertanggungjawaban semacam itu perlu dilakukan secara berkala dan dengan jangkauan publik yang semakin meluas dari waktu ke waktu, serta konsisten dalam substansi. Konsistensi ini terlihat kurang ditunjukkan oleh PDI-P dalam banyak hal.

Satu contoh saja adalah kritik Megawati terhadap program bantuan langsung tunai (BLT) pemerintahan SBY-JK dalam satu kesempatan kampanye terbuka pemilu legislatif lalu. Kritik ini sangat tajam, dan benar dalam perspektik pembelaan harga diri kaum miskin; sebab memberantas kemiskinan tidak dapat dilakukan dengan program ”kedermawanan” seperti BLT.

Kritik yang berpotensi membawa pengaruh terhadap persepsi positif publik kepada PDI-P tidak konsisten dilakukan, karena segera dikoreksi oleh tokoh-tokoh partai sendiri dengan penegasan bahwa BLT dapat diterima tetapi proses pembagiannya harus diawasi supaya tepat sasaran.

Koreksi ini telah menimbulkan keraguan di banyak kalangan atas kesungguhan PDI-P memainkan peran sebagai partai oposisi yang dimaknai sebagai partai dengan program alternatif yang lebih baik daripada program yang dijalankan pemerintah yang berkuasa.

Peran sebagai partai oposisi yang dijalankan PDI-P secara kurang konsisten itu mungkin memberikan penjelasan atas keburukan perolehan suara partai dalam pemilu kali ini. Faktor lain bagi kemerosotan perolehan suara partai ini adalah kesan umum bahwa kepemilikan PDI-P oleh (keluarga) Megawati Soekarnopoetri, bukan oleh anggota partai.

Kepemimpinan Megawati

Kepemimpinan Megawati telah berlangsung lebih dari satu dasarwasa. Pada awal kepemimpinan Mega, PDI-P sangat diuntungkan karena sentimen publik memihak pada putri Bung Karno sebagai korban politik rezim Orde Baru. Namun, pada tahap berikutnya, kepemimpinan itu tidak lagi menguntungkan PDI-P baik secara internal maupun eksternal.

Bisa dicatat, sejak 2000 PDI-P mengalami banyak konflik internal dalam jajaran kepengurusan partai di tingkat nasional maupun daerah. Hasilnya, sejumlah tokoh dan pendukung harus hengkang dan atau didepak keluar dari PDI-P. Ini terlihat pada sejumlah kasus konflik kepengurusan partai di daerah terkait dengan pencalonan kader partai pada pemilihan kepala daerah (pilkada), dan yang mutakhir, misalnya, pengunduran diri Permadi dari PDI-P (yang kemudian berkubu di Partai Gerindra).

Penyelesaian konflik-konflik internal tersebut terlihat mengacu pada usaha mempertahankan kepemimpinan Megawati dengan tanpa melihat efek negatif bagi terganggunya soliditas dan konsolidasi internal PDI-P. Pembentukan PNBK dan PDP pada waktu-waktu yang lalu, misalnya, memantulkan dengan jelas efek negatif tersebut.

Di sisi eksternal, PDI-P telah dinilai kurang teguh (committed) dalam memperjuangkan kepentingan dan aspirasi ”wong cilik”. Selama memimpin pemerintahan 2000-2004, Megawati dan PDI-P kurang berkinerja dalam menggalang banyak upaya untuk mempersempit jurang antara kaya dan miskin, dalam memberantas korupsi dan dalam penyelesaian masalah perlakuan yang kurang adil terhadap daerah-daerah di Indonesia. Untuk masalah itu, Megawati dan PDI-P telah dihukum dengan kekalahan beruntun dalam Pemilu Legislatif dan Pilpres 2004.

Periode 2004-2009 memaksa PDI-P untuk menyatakan diri sebagai partai oposisi terhadap pemerintahan terpilih SBY-JK. Meski merupakan suatu pengenalan tradisi baru dalam politik di Indonesia, PDI-P ternyata belum mampu memainkan peran oposisi ini secara programatis dengan basis kebijakan umum partai. Alhasil, sikap-sikap oposisi yang ditampilkan PDI-P bersifat reaksioner, sesaat dan kurang konsisten.

Dengan kata lain, PDI-P pun dilihat tidak berhasil dalam memainkan peran sebagai partai oposisi, dalam dua aspek: pertama, perbaikan mutu kinerja pemerintahan terpilih, dan kedua, perluasaan penerimaan publik terhadap eksistensi dan karya politik PDI-P.

Kepemimpinan Megawati telah dibayar mahal oleh PDI-P dengan tiga kali kekalahan beruntun dalam kompetisi Pemilu 2004, Pilpres 2004 dan Pemilu 2009. Belum lagi jika dihitung kegagalan PDI-P dalam kompetisi Pilkada sejak 2006. Demikian juga, PDI-P dalam kurun sepuluh tahun terakhir terlihat justru makin kecil dan kurang berdaya.

Peremajaan

Memasuki Pilpres 2009, PDI-P secara meyakinkan akan menampilkan kembali Megawati sebagai calon presiden (capres). Keputusan ini diambil jauh hari sebelum pelaksanaan dan penetapan hasil Pemilu legislatif 2009, ketika partai ini amat yakin akan memenangi pemilu tersebut.

Jika tetap akan maju dan memperbesar peluang untuk memenangkan Pilpres 2009, PDI-P mestinya menengok kembali keputusan politiknya itu, dan merumuskan kembali strategi politik baru. Dasar pertimbangannya, apakah sisa-sisa karisma Megawati Soekarnopoetri masih dapat diandalkan bagi PDI-P untuk menghindari kekalahan politik dalam Pilpres 2009?

Pertanyaan tersebut tidak sekadar menyarankan supaya PDI-P melakukan regenerasi kepemimpinan, tetapi lebih luas dan mendalam, yakni melakukan rejuvenasi atau peremajaan politik baik pada dirinya sendiri maupun dalam perannya sebagai partai politik reformis.

Dengan rejuvenasi politik, PDI-P menginisiasi bukan hanya perubahan internal secara mendasar, tetapi juga menawarkan kepada publik konsep dan perubahan yang berarti bagi kemajuan masyarakat.

Indonesia memerlukan penyegaran paradigma, bukan sekadar power shift. Apa yang ditawarkan PDI-P dari hasil Rapimnas-nya jelas bukan penyegaran paradigma. Namun, peluang untuk dapat melakukan power shift pun kurang didasari oleh penjelasan yang meyakinkan bahwa Megawati Soekarnopoetri pasti akan memenangi Pilpres 2009. (35)

–– TA Legowo, Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), tinggal di Jakarta

Senin, 20 April 2009

Pemilu 2009

Hawa Panas di Partai Beringin

(Kompas, Senin, 20 April 2009)

Pemilu 2009 bisa jadi menjadi pemilu terburuk bagi Partai Golkar sepanjang sejarahnya.

Pada dua pemilu pertama masa Reformasi, Golkar masih relatif dominan dalam perolehan suara pemilu legislatif sebesar 22,44 persen (1999), menempatkannya pada posisi kedua setelah PDI-P, dan kembali pada posisi pertama dengan perolehan suara 21,58 persen yang menggeser PDI-P (2004). Kali ini proyeksi perolehan suara Golkar berdasarkan beberapa hasil hitung cepat (quick count) hanya berkisar pada angka 15 persen.

Keterpurukan Golkar dalam Pemilu 2009 sulit dicari penyebabnya. Faktanya, Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla menjadi wakil presiden dan tantangan lebih ringan ketimbang Pemilu 1999 dan 2004. Apa yang salah selama lima tahun terakhir dengan Golkar dan kepemimpinan JK? Haruskah JK dihukum atas keterpurukan ini?

Tak bermakna

Elite Golkar perlu berkaca diri. Mengapa masyarakat ”menghukum” partai ini? Pasti ada yang salah selama lima tahun bersama Susilo Bambang Yudhoyono. Mungkin karena JK terlampau yakin untuk tampil melawan SBY pada pemilu presiden mendatang.

Sebelum pemungutan suara 9 April lalu, fungsionaris Golkar begitu percaya diri mengajukan calon presiden sendiri. Sikap itu dilandasi keyakinan bahwa sebagai partai besar pemenang Pemilu 2004, Golkar tidak layak bila hanya mengincar kursi wapres pada Pemilu 2009. Sikap ini muncul sebagai reaksi atas pernyataan sinis terhadap Golkar oleh seorang fungsionaris Partai Demokrat. Merasa dilecehkan dan direndahkan harga dirinya, Golkar ”pecah kongsi” dengan PD dan mencalonkan JK sebagai capres pada Pilpres 2009.

Kini kepercayaan diri itu hilang. Bahkan, harga diri partai pun ”cenderung digadaikan” demi kepentingan pragmatis kekuasaan sesaat. Partai besar itu memohon belas kasih PD agar berkoalisi kembali.

Golkar bagai menjilat ludah sendiri. Kata yang telah diucapkan bagai tak bermakna. Konsistensi sikap untuk memberikan teladan berpolitik bagi bangsa ini seakan tak berlaku bagi Golkar. Demi kekuasaan, semua dapat diabaikan. Ironisnya, argumentasi di balik sikap oportunis itu adalah ”demi kepentingan bangsa yang lebih besar”. Dan, Golkar mengeksploitasi kepentingan bangsa demi kepentingan pragmatis mereka meraih kekuasaan.

Tanggung gugat untuk JK

Dorongan koalisi PD-Golkar yang dimaksud adalah kembalinya duet SBY-JK dalam pilpres mendatang. Kepentingan bangsa dan kepentingan partai seolah direduksi sebatas kepentingan JK. Seolah Golkar tidak memiliki kader selain JK yang layak ”dijual” dalam pentas politik nasional Juli mendatang.

Padahal, terpuruknya suara Golkar pada pemilu legislatif kali ini merupakan kegagalan JK. Jangan lupa, perolehan suara Golkar merupakan yang terkecil sepanjang sejarah. Karena itu, JK layak ditanggung gugat, yakni dimintai pertanggungjawaban setidaknya karena dua hal.

Pertama, sebagai ketua umum partai, JK amat menentukan sukses gagalnya Golkar. Salah satu ukuran sukses partai politik adalah perolehan suara pada pemilu. Merosotnya suara Golkar dari perolehan di atas 20 persen pada Pemilu 2004 menjadi hanya 15 persen (Pemilu 2009) merupakan kegagalan kepemimpinan JK.

Kedua, JK sebagai wapres telah memasukkan Golkar sebagai bagian dari koalisi pemerintahan berkuasa. Seharusnya Golkar mendapat keuntungan dari posisi itu. Klaim keberhasilan pemerintahan selama lima tahun terakhir terlihat hanya menguntungkan PD. Sebaliknya daftar kegagalan pemerintah dinilai sebagai kegagalan JK sehingga persepsi negatif terhadap JK membawa konsekuensi negatif terhadap Golkar.

Atas dua alasan itu, orang bisa menilai, keberadaan JK dalam pemerintahan hanya demi kepentingan JK dan kelompoknya, bukan membawa misi partai, sehingga masyarakat tidak melihat korelasi langsung peran Partai Golkar dalam menciptakan kebijakan pemerintahan yang prorakyat. Karena itu, apresiasi rakyat terhadap kebijakan pemerintah hanya ditujukan kepada SBY dan PD.

Pertanyaannya, bagaimana bentuk ”hukuman” Golkar terhadap JK? Ada beberapa pilihan. Pertama, JK mundur dari pencalonan presiden atau wapres karena gagal memimpin Golkar meraih suara signifikan dalam pemilu legislatif.

Atau, kedua, JK tidak dicalonkan lagi oleh Golkar melalui keputusan Rapat Pimpinan Nasional Khusus (Rapimnasus) Gol- kar pada 23 April untuk berduet (kembali) dengan SBY. Atau, ketiga, ini amat ekstrem, JK dicopot dari jabatan ketua umum melalui munas luar biasa.

Sebaliknya, jika JK tetap menjadi ketua Golkar dan diajukan kembali, apalagi bila menjadi calon tunggal untuk berduet dengan SBY, dapat dipastikan Golkar akan kian kehilangan simpati pendukungnya. Alasannya, 28 DPD telah menyatakan sikap mendukung JK menjadi calon presiden sebelum pemilu 9 April lalu, bukan menjadi calon wapres.

Karakter Golkar

Rapimnasus Golkar 23 April mendatang amat menentukan pilihan politis partai Golkar pasca-Pemilu Legislatif 2009. Apakah kembali berkoalisi dengan PD atau memilih jalan sendiri sesuai pernyataan fungsionaris sebelum pemilu legislatif.

Sementara ini ada dua kubu di Golkar terus bergerilya. Bagi kelompok oportunis-pragmatis, berduet kembali dengan SBY merupakan pilihan paling seksi saat ini. Bagi kelompok ini, harga diri serta konsistensi sikap partai dapat diabaikan demi kekuasaan. Tetapi, pilihan ini bisa salah jika SBY ternyata tidak memilih JK dari Golkar karena lebih memilih tokoh lain yang terlihat bisa dijaminkan oleh tokoh-tokoh Golkar yang lebih mengakar secara internal daripada JK.

Kelompok lain adalah mereka yang ingin tetap konsisten dengan sikap sebelum pemilu, yakni Golkar tetap maju mencalonkan kadernya menjadi calon presiden. Bila gagal meraih kemenangan, Golkar dapat menjadi kekuatan oposisi yang kuat dan berperan di parlemen. Dengan posisi itu, Golkar diyakini dapat merebut kembali simpati pemilih untuk kepentingan partai pada pemilu berikut.

Sikap kelompok kedua ini mungkin sulit bagi Golkar, mengingat partai ini dalam sejarahnya belum pernah menjadi oposisi pemerintah. Golkar lebih dikenal sebagai partai oportunis yang selalu mencari peluang untuk menjadi bagian dari pemerintah yang berkuasa.

Sebastian Salang Koordinator Formappi

Kamis, 16 April 2009

Pemilu 2009

DPR Hasil Pemilu 2009

TA. Legowo

(Jurnal Nasional, 16 April 2009)

Terlepas dari karut-marut prosesnya, Pemilu legislatif 2009 akan segera menghasilkan bukan hanya keanggotaan tetapi juga konstalasi kekuatan politik baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertanyaannya, perubahan macam apa yang dapat diharapkan dari wajah baru DPR periode 2009-2014?

Gambaran yang diperoleh dari beberapa hitung cepat (quick count) serta proses tabulasi nasional (KPU) hasil pemilu legislatif pada tingkat nasional mengantarkan potensi 9 partai politik peserta pemilu bakal mengisi 560 kursi DPR. Untuk sementara ini, tiga partai politik berada di papan atas dengan perolehan yang hampir pasti di atas 10 persen (tetapi di bawah 25%) suara nasional, yaitu: PD, PDIP dan PG; dua partai berada di papan tengah, yaitu: PKS, dan PAN dengan perolehan suara sementara antara 6 - 10 persen; dan tiga partai berada di papan bawah dengan perolehan suara sementara 2.5 - 5.9 persen, yaitu: PPP, PKB, Gerindra dan Hanura.

Ambang keparlemenan (parliamentary threshold - PT) 2.5 persen suara sah nasional telah mengeliminasi 29 partai peserta pemilu dari perolehan kursi DPR. Ini sekaligus membawa makna pengalihan keperwakilan secara paksa dari konstituen 29 partai tersebut kepada hanya 9 partai politik di parlemen nasional. Dimaknai secara terbalik, ke 9 parpol parlemen mempunyai kewajiban untuk juga menyuarakan aspirasi beragam dari konstituen partai-partai yang tereliminasi tersebut. Jika dihitung secara akumulatif, mereka merupakan bagian yang cukup besar dari pemilih karena mencapai kurang lebih 17.5% suara pemilih, hampir mendekati perolehan partai dengan suara terbesar + 20%, yakni PD, dan di atas PDIP dan PG dengan perolehan suara + 15%.

Defragmentasi DPR

Dengan komposisi perolehan suara partai seperti itu, DPR 2009-2014 sama dengan DPR 2004-2009 atas dasar fakta tak satupun partai menguasai secara absolut (mayoritas tunggal) DPR RI. DPR RI tetap saja berkarakter plural. Namun, kehadiran hanya 9 parpol di DPR membedakan derajad keberagaman dengan DPR terdahulu sebesar + 40 persen (dengan 16 parpol di dalamnya).

Derajad keberagaman tersebut akan dan bisa makin mengkerucut jika dikaitkan dengan politik pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres). Persyaratan nominasi pasangan capres-wapres akan memaksa partai-partai di DPR untuk membentuk koalisi (kubu) kekuatan politik, sebab potensi partai untuk mandiri dalam mengajukan pasangan capres-wapres relatif kecil untuk dapat memenuhi 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara syah pemilu legislatif 2009.

Kerucut itu pada akhirnya akan menghasilkan dua koalisi kekuatan politik, yaitu: koalisi partai pendukung pasangan presiden-wakil presiden terpilih, sebut saja sebagai koalisi partai pemerintah; dan koalisi kekuatan politik pendukung pasangan presiden dan wakil presiden tak terpilih, sebut saja sebagai koalisi kekuatan politik oposisi.

Dua partai berpotensi untuk menjadi pemimpin koalisi-koalisi tersebut, yaitu: PD dan PDIP, terutama karena ke dua partai ini mempunyai tokoh panutan yang kuat dan berperan sebagai faktor penyatu (consolidating factor), yakni Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri, pada masing-masing kubu. Tokoh kuat sebagai faktor penyatu kekuataan tidak terdapat dalam tubuh PG. Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PG terlihat dibayangi terus oleh tokoh-tokoh kuat lainnya seperti Surya Paloh, Akbar Tandjung dan Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Kecilnya kemungkinan PG menjadi partai pemimpin koalisi di DPR membuka peluang bagi PKS untuk mengorganisasi koalisi kekuatan politik ketiga, sebut saja sebagai koalisi penyeimbang bagi dua koalisi besar tersebut. Alasannya sederhana saja, PKS merupakan partai yang relatif solid dalam kepemimpinan dan organisasi, dan yang dalam pemilu kali ini berpotensi keluar sebagai partai dengan perolehan suara terbesar pada kelompok partai papan tengah.

Proyeksi di atas mengantarkan pada gambaran wajah DPR yang relatif sederhana dari sisi pluralitas kekuatan politik. Tentu saja dengan catatan, koalisi-koalisi kekuatan politik yang terbangun di DPR bersifat langgeng (permanen) selama masa lima tahun ke depan.

DPR yang telah didefragmentasi dalam derajat keberagaman politik ini memang mempunyai peluang untuk dapat efisien dalam proses pembuatan keputusan. Secara langsung maupun tidak langsung ini akan mendukung terjaminnya stabilisasi pemerintahan presidensiil.

Mengelola Perubahan

DPR dengan wajah baru selayaknya memang tidak berkepentingan hanya dengan stabilisasi pemerintahan presidensiil. Urusan DPR harus pula terkait langsung dengan substansi keperwakilan politik. Stabilisasi pemerintahan dapat dengan mudah terjebak ke dalam pelanggengan kekuasaan yang biasanya menjadi awal dari korupsi politik. Sementara substansi keperwakilan politik meniscayakan perubahan yang terus-menerus demi memajukan kecerdasan dan kemakmuran masyarakat. DPR baru dituntut untuk mengelola perubahan semacam ini dengan patuh (committed) dan cerdas.

Salah satu agenda perubahan penting yang harus dipimpin oleh DPR adalah pemberantas korupsi. Lima tahun program pemberantasan korupsi yang dimotori oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan capaian yang jauh dari harapan masyarakat. Lebih parahnya, sejumlah pelaku korupsi itu berasal dari kalangan anggota DPR yang terhormat.

Agenda penting lainnya terkait dengan pembenahan mendasar sistem pemilu. Karut-marut proses pemilu legislatif 2009 menegaskan dengan sangat kuat pesan ini. Partai-partai pemenang pemilu dan para utusan mereka di DPR dapat menikmati kekuasaan di atas keabsahan politik yang lemah karena karut-marut tersebut. Membiarkan karut-marut ini tanpa pembenahan mendasar yang diawali di DPR hanya akan memperkuat kecurigaan umum atas tiadanya niat-baik (nawaitu) dari para politisi untuk memberikan penghormatan yang pantas kepada warga negara yang berdaulat di Republik ini.

Dua agenda di atas perlu menjadi prioritas DPR baru tanpa mengurangi arti penting dari agenda perubahan yang lain di bidang sosial, ekonomi, dan pertahanan-keamanan. Sebab, membiarkan ke dua masalah di atas tanpa penyelesaian yang jelas berarti melanggengkan penodaan terhadap hak-hak dasar warga negara.

Persoalannya kini terpulang kepada koalisi-koalisi kekuatan politik yang akan mengisi DPR, yakni: sejauh mana masing-masing koalisi kekuatan politik itu menempatkan pemenuhan (dan penghormatan) hak-hak dasar warga negara di atas perburuan kekuasaan?

Senin, 16 Maret 2009

Pemilu 2009

Kampanye Damai-Berbudaya

Kompas, 16 Maret 2009

TA Legowo

Kampanye massal Pemilu 2009 dimulai hari ini dan berlangsung selama 21 hari. Kekhawatiran banyak kalangan setiap kali menghadapi kampanye massal adalah kerusuhan massa di berbagai tempat. Akankah kampanye massal Pemilu 2009 berlangsung damai?

Dalam pengalaman kampanye pemilu di Indonesia selama ini, pengenalan atas profil peserta pemilu (partai politik/parpol, caleg, maupun capres-cawapres) beserta platform dan penjabarannya dalam program kebijakan yang nyata jarang terjadi. Cara-cara berupa ”jalan pintas” untuk menarik massa pendukung lebih menjadi pilihan para peserta pemilu.

Jalan pintas dengan pawai massal atau rapat akbar yang menghadirkan hiburan dan artis menjadi kelaziman selama ini. Cara seperti ini jelas kurang memberi makna terhadap dukungan pemilih kepada peserta pemilu karena menempatkan massa pemilih (publik) sekadar sebagai pemberi suara untuk memenangkan peserta pemilu, bukan sebagai sumber legitimasi yang berdaulat dan harus dihormati para peserta pemilu.

Kampanye pemilu massal dan berjangka pendek (short term) telah mentradisikan suatu pemahaman, interaksi politik antara peserta pemilu dan masyarakat hanya (boleh) berlangsung pada masa kampanye yang pendek itu. Saat masa kampanye usai dan pemilu menghasilkan pemenang, masyarakat ditinggalkan dan tidak menjadi penting lagi. Urusan pun segera berubah menjadi kegiatan berbagi kekuasaan di antara elite politik.

Potensi rusuh

Kampanye sering hanya dilihat sebagai persaingan pemasangan atribut peserta pemilu; pengerahan massa (pawai dan rapat akbar); bagi-bagi uang, kaus, dan bahan pokok; serta konser lawak, musik pop, dan dangdut. Kampanye menjadi transaksi taktis-komersial antara peserta pemilu dan massa untuk kepentingan sesaat kedua pihak. Peserta pemilu ingin show of force; massa ingin mengambil manfaat guna memenuhi kebutuhan ekonominya.

Dari sini muncul potensi rusuh selama kampanye. Pertama, banyak orang akan berebut rezeki finansial sebagai massa pendukung kampanye. Namun, jika ada sedikit orang yang telah pasang badan dan mengorbankan waktu untuk kampanye salah satu peserta pemilu tetapi tidak mendapat imbalan rezeki finansial, rusuh di tempat kampanye amat mungkin terjadi. Apalagi kini masyarakat sedang merasakan kejamnya kehidupan akibat krisis finansial global.

Kedua, transaksi taktis-komersial seperti itu dapat menumbuhkan fanatisme kerumunan sesaat. Ketersinggungan sedikit dari massa pendukung peserta pemilu atau senggolan di antara massa pendukung peserta pemilu dapat berakhir pada perkelahian dan kerusuhan.

Ketiga, di balik fanatisme kerumunan sesaat itu tersembunyi perilaku politik fanatik (kelompok) dari para pendukung utama peserta pemilu. Kuntowijoyo (2002) melihat perilaku fanatisme kelompok ini sebagai jeratan kultur ”mitologisasi” dalam masyarakat. Fanatisme kelompok semacam ini bagai ”bara dalam sekam”, yang dengan sedikit pemantik akan berubah menjadi api.

Damai dan berbudaya

Tampaknya, mengurangi potensi dan mencegah kerusuhan selama masa kampanye harus menjadi bagian tanggung jawab peserta pemilu. Langkah penting utama yang harus dipastikan adalah mendudukkan massa pemilih (masyarakat) sebagai sumber legitimasi politik yang harus dihormati hak-hak politiknya.

Dalam arti itu, para peserta pemilu harus berani menghentikan kebiasaan membagi-bagikan hadiah atau buah tangan (sembako, uang, kaus, dan lainnya) kepada massa pendukung. Demikian pula aneka hiburan akbar yang mendatangkan penghibur harus pula dihentikan.

Membagikan hadiah dan menghibur masyarakat pada saat penting untuk pemberian legitimasi politik kepada peserta pemilu sama sekali bukan langkah yang bertanggung jawab. Alasannya, ini telah mengalihkan perhatian masyarakat dari isu utama pemilu. Karena itu, penghiburan semacam itu bukan tindakan menghormati hak-hak politik masyarakat.

Dengan berani menghapus kedua kebiasaan dalam kampanye massal seperti itu, peserta pemilu mempunyai peluang untuk membuat tradisi baru dalam perilaku kampanye pemilu. Selain membuat biaya kampanye lebih murah, peserta pemilu juga secara langsung maupun tidak langsung membiasakan pendukung dan anggota masyarakat menghadiri acara kampanye secara sukarela; mendengarkan pidato kampanye yang memberikan wawasan, harapan, dan mencerahkan.

Dengan cara itu, kampanye Pemilu 2009 merupakan momentum bagi peserta pemilu untuk: pertama, membuktikan bahwa mereka tidak menipu diri dengan show of force yang sebenarnya tidak nyata. Kedua, di tengah makin lunturnya keyakinan atas manfaat reformasi yang telah berlangsung selama dasawarsa bagi demokrasi di Nusantara ini, menyatakan bahwa mereka memberi kontribusi penting bagi kemajuan, kedewasaan, dan kemandirian politik masyarakat.

Inisiatif peserta pemilu dengan mengambil langkah-langkah itu akan menjadi realisasi komitmen mereka untuk pemilu serta kampanye damai dan berbudaya.

TA Legowo Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)

Pemilu 2009

PILPRES 2009: PERTARUNGAN ANTAR KOALISI PARPOL

TA. Legowo

(FORMAPPI)

Undang Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) sudah disyahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tidak banyak hal baru dalam UU itu sehingga mengubah sistem pemilu presiden yang diterapkan pada Pilpres 2004. Meski begitu, perubahan sedikit yang dilakukan nampak akan berpengaruh terhadap satu di antara beberapa hal penting, yaitu: perilaku parta politik (parpol).

Koalisi Permanen

Salah satu perubahan itu adalah syarat parpol dan atau gabungan parpol untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-wapres). Syarat itu adalah parpol atau gabungan parpol harus mempunyai 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu Legislatif (DPR) 2009. (Pasal 9) Syarat ini akan memaksa parpol-parpol di DPR untuk berkubu dalam gabungan atau koalisi parpol.

Jika hasil Pemilu 2004 menjadi proyeksi, hanya Golkar dengan perolehan kursi 22% bisa menominasi pasangan capres-wapres tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain; sementara tak satu pun parpol bisa memenuhi syarat perolehan 25 persen suara sah nasional. Komposisi perolehan kursi atau suara parpol sebagai hasil Pemilu 2009 nampaknya tidak akan beanjak jauh dari komposisi yang sama dari hasil Pemilu 2004 tersebut.

Kalaupun ada perubahan dramatik dalam perilaku memilih masyarakat hingga menghasilkan perolehan suara Golkar atau PDI naik 75 persen (dari hasil Pemilu 2004), suara Golkar akan mejadi 37.5 persen atau perolehan PDIP dari 20 persen menjadi 30 persen. Kenaikan tajam semacam ini, bahkan jika pun kenaikannya lebih dari 75 persen, belum cukup untuk mengantarkan salah satu dari parpol tersebut menguasai mayoritas kursi DPR.

Keunggulan seperti itu tetap belum memastikan Golkar, atau PDIP, atau bisa juga parpol lain, akan maju sendirian dalam Pilpres 2009. Sebab, resiko politik yang besar akan ditanggung parpol bersangkutan pada pasca pemilu.

Jika parpol bersangkutan maju sendirian, dan capres-wapres yang diusungnya menang dalam Pilpres 2009, dia akan menghadapi oposisi yang kuat di DPR dan dalam mendukung kebijakan-kebijakan Pemerintah. Tetapi sebaliknya jika kalah, parpol bersangkutan akan menjadi oposisi yang lemah dan tidak berarti.

Dengan diberlakukanya parliamentary threshold (PT) sebesar 2.5 persen suara sah nasional dalam Pemilu legislatif 2009, diperkirakan maksimal hanya 10 parpol akan mempunyai perwakilan atau mendapat kursi di DPR. Jika satu atau dua dari sepuluh parpol itu mampu mencapi perolehan suara nasional lebih dari 25 persen, atau perolehan kursi DPR lebiih dari 20 persen, maka 9 atau 8 parpol lainnya akan mempunyai perolehan suara atau kursi di antara 2.5 hingga 15 persen.

Perkiraan maksimal itu akan memaksa parpol-parpol di bawah prosentase syarat pencalonan capres-wapres untuk bergabung dalam koalisi parpol. Ini bisa koalisi besar, yakni semua parpol itu bergabung dalam satu koalisi untuk melawan satu atau dua parpol yang mampu menembus syarat pencalonan capres-wapres; tetapi juga mungkin koalisi menengah, yakni parpol-parpol berkubu dalam dua koalisi untuk melawan satu atau dua parpol tersebut.

Ketentuan dalam UU Pilpres 2009 mengisyaratkan ikatan politik dalam koalisi parpol berlangsung secara permanen selama kurun masa jabatan Presiden terpilih. (Pasal 11:2) Ini artinya, parpol tidak dapat (dengan mudah) beralih kubu politik pada pasca Pilpres. Karena itu, jika sejak proses nominasi Pilpres suatu parpol maju sendirian, dia akan sendirian seterusnya pada pasca Pilpres.

Mengaburnya Sekat Aliran

Resiko berhadapan dengan oposisi yang kuat, atau sebaliknya, menjadi oposisi yang lemah nampaknya tidak akan mudah untuk ditanggung oleh parpol apapun. Jika demikian, koalisi parpol macam apa yang bakal terbangun selama dan setelah Pilpres 2009?

Politik Indonesia masa reformasi pernah berpengalaman (ber-eksperimen) dengan koalisi kebangsaan vs koalisi kerakyatan. Tapi gagal dipertahankan secara permanen. Basis pengelompokan koalisi tersebut adalah “aliran” yang berbeda antara nasionalis dan Islam.

Mungkin saja pengalaman itu akan berulang kembali. Namun kecenderungan politik mengarah lebih ykuat kepada “perkawinan” di antara dua aliran tersebut. Dalam banyak kasus pemilihan kepala daerah (Pilkada) perkawinan itu telah terjadi. Demikian juga, saling lamar antara parpol nasionalis dan parpol Islam telah berlangsung pada tingkat nasional dalam dua tahun terakhir ini.

Golkar dan PDIP mungkin sekali tidak akan berada dalam satu koalisi parpol. Keduanya adalah parpol nasionalis besar yang relatif berimbang kekuatannya. Persoalan utama jika kedua parpol ini akan bergabung dalam suatu koalisi untuk menominasi pasangan capre-wapres adalah ketidaksiapan, kalaupun bukan ketidakrelaan, masing-masing untuk ditempatkan dalam posisi “kedua,” yaitu posisi cawapres.

Harap diingat, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersedia untuk dipilih oleh Sidang Umum MPR sebagai Wakil Presiden pada tahun 1999 (-2001) karena situasi politik yang sangat memaksa ketika itu. Sementara itu, Ketua Umum Golkar saat ini, Jusuf Kalla, terpilih sebagai wakil presiden bukan atas nominasi Partai Golkar yang pada Pilpres 2004 mengusung pasangan Wiranto-Solahuddin Wahid.

Mungkin sekali Parpol-Parpol Islam yang mencapai PT dapat bergabung dalam suatu koalisi berdasar syarat 20 persen kursi DPR. Demikian juga, mungkin sekali mereka bergabung dalam koalisi atas dasar 25 persen suara sah secar nasional. Tapi, masing-masing dari dua pilihan ini akan membentuk koalisi yang kurang kuat, dan karena itu, kurang menguntungkan secara politik. Sekali lagi, jika hasil Pemilu 2004 dijadikan basis proyeksi, gabungan suara pemilu atau kursi DPR parpol Islam belum mencapai 50 persen.

Isyu Kebijakan

Perkiraan diatas menyatakan pada dasarnya, Pilpres 2009 akan mengarahkan pada terbentuknya koalisi-koalisi besar parpol, yang mungkin sekali akan mengaburkan sekat-sekat aliran antara nasionalis dan Islam.

Dalam batas pengertian itu, parpol-parpol nasionalis dan Islam harus menyelesaikan persoalan pebedaan aliran ini sebelum mereka memutuskan untuk berkoalisi. Keadaan ini dapat mengarahkan parpol-parpol mengambil pertimbangan-pertimbangan substansiil terkait dengan orientasi kebijakan-kebijakan dasar koalisi, lebih dari pada pertimbangan pragmatis sekedar untuk berkoalisi.

Namun, apakah ini akan berarti percaturan politik nasional beralih kepada fokus isyu kebijakan yang berbasis okupasi populer seperti pemihakan pada pemodal vs pembelaan atas pekerja dalam urusan industri, atau promosi pada pasar vs topangan pada campur tangan negara untuk urusan ekonomi dan lain-lain isyu-isyu semacamnya, tetap masih menjadi pertanyaan? ***