Kamis, 28 Februari 2008

PARTAI POLITIK INGIN MENGUASAI DPD (Pres Release)

(Catatan kritis FORMAPPI terhadap proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif)

Saat ini DPR sedang membahas RUU Pemilu legislatif (DPR, DPD dan DPRD). Salah satu isu yang menarik perhatian partai politik adalah mengenai keanggotaan DPD. Partai-partai terkesan bernafsu ingin menguasai DPD, karena RRU tersebut dirancang agar keanggotaan DPD boleh dari partai politik. Untuk memuluskan keinginan partai-partai tersebut, maka persyaratatan bagi anggota DPR bila ingin menjadi calon anggota DPD dipermudah.

Akal bulus partai politik ini terlihat misalnya dengan membuat ketentuan yang membolehkan anggota DPR periode 2004-2009 untuk langsung menjadi peserta pemilu perorangan untuk menjadi anggota DPD mendatang. Agar hasrat partai politik ini tidak mendapat reaksi keras dari anggota DPD, maka dibuatlah juga ketentuan untuk mempermudah bagi anggota DPD sekarang bila ingin kembali menjadi calon dalam pemilu mendatang. Anggota DPD sekarang dapat langsung ikut pemilu pada 2009 mendatang tanpa memenuhi syarat minimal sesuai ketentuan UU pemilu legislatif sebelumnya.

Bila ketentuan demikian disahkan, maka semua anggota DPD dan DPR saat ini bisa langsung ikut pemilu untuk menjadi anggota DPD pada tahun 2009. Anggota DPR maupun anggota DPD sekarang tidak perlu susah payah mencari dukungan minimal dari rakyat dalam bentuk pengumpulan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP).

Walaupun belum diputuskan, namun gagasan tersebut mengandung sesat pikir dan sarat dengan kepentingan partai politik. Pertama, partai politik ingin menjadikan DPD sebagai tempat pelarian bagi orang-orang partai yang tidak dicalonkan lagi menjadi anggota DPR. Kedua, partai politik ingin mendominasi semua institusi politik di negeri ini. Ketiga, ini menggambarkan bahwa partai politik tidak memiliki kesadaran untuk mendorong sistem checks and balances dalam lembaga keparlemenan kita, tetapi lebih pada orientasi meraih kekuasaan.

Dengan munculnya gagasan tersebut, semakin memperkuat kayakinan publik selama ini, bahwa kehadiran calon independent dalam kancah politik Indonesia tidak dikehendaki oleh partai politik. Hal itu mencerminkan partai politik yang enggan memperbaiki dirinya menjadi partai yang kuat agar mampu bersaing secara sehat dengan calon independent. Masuknya partai politik menjadi anggota DPD akan mengaburkan sistem keparlemenan kita dimana DPR merupakan representasi politik (dari partai politik), sedangkan DPD merupakan representasi daerah.

Dengan segala hormat, FORMAPPI menghimbau kepada partai politik untuk lebih menahan nafsu kekuasaannya untuk menguasai semua institusi politik di negeri ini. Masih terlalu banyak pekerjaan rumah partai politik yang harus dikerjakan. Misalnya, merekrut dan mendidik kader agar lebih berkompeten sehingga dalam mengisi jabatan publik di eksekutif maupun legislatif lebih siap daripada sekedar menjual partai kepada para pemilik dana besar/cukong. Menyiapkan partai politik yang lebih simpatik di mata rakyat daripada sekedar mengejar kekuasaan yang akhirnya menyengsarakan rakyat.

Jakarta, 23 Januari 2008

FORMAPPI

Yurist Oloan

Koordinator Pengawasan Legislasi Dan Pemilu

CATATAN UNTUK MONITORING PROSES PERUBAHAN PAKET UU POLITIK

Terhadap proses legislasi perubahan paket UU Politik (baik proses maupun substansinya) yang kini belum berjalan sepenuhnya di DPR, ada beberapa hal pokok yang perlu menjadi perhatian, a.l.:

1. Transparansi / Keterbukaan

Apakah proses legislasi itu nanti berlangsung secara terbuka? Proses legislasi harus dilakukan secara terbuka. Keterbukaan itu akan memberi peluang agar proses legislasi itu dibicarakan secara fair.

Proses legislasi yang fair menjadi perlu, untuk meminimalisir kemungkinan terjadi negosiasi-negosiasi politik yang merugikan publik, walaupun hal ini sulit dihindari dan sulit diukur.

Sebagai indikatornya:

  • Apakah setiap persidangan tentang perubahan paket UU itu dilakukan secara terbuka (publik/media dapat mengikutinya)?
  • Apakah keputusan yang ditetapkan, sesuai dengan yang kecenderungan pembicaraan/pembahasan dalam persidangan perubahan paket UU tersebut.
  • Apakah agenda yang sudah disusun sendiri oleh DPR untuk membahas paket UU ini, dilaksanakan secara konsisten oleh DPR? Karena bila tidak, maka akan berdampak pada waktu persiapan penyelenggaraan Pemilu yang sempit.

2. Informasi Bagi Publik

Informasi bagi publik tentang proses legislasi perlu disediakan oleh media parlemen, misalnya oleh Sekretariat/Humas DPR. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana publik memperoleh informasi sebanyak mungkin mengenai proses legislasi tersebut. Publik perlu mengetahui apa saja yang berkembang dalam proses itu. Sehingga proses legislasi dapat diketahui, diamati dan dikontrol oleh publik. Ini juga akan memungkinkan media massa untuk mendesiminasikan hasil-hasil dan proses legislasi tersebut.

Sebagai indikatornya:

  • Apakah ada media (cetak/elektronik) dari Sekretariat/Humas DPR yang memberikan/menyediakan informasi bagi publik tentang proses legislasi perubahan paket UU Politik?
  • Dalam sosialisasi hasil legislasi, seberapa luas penyebarannya? DPR tidak cukup hanya melakukan sosialisasi hasil legislasi kepada para pejabat atau di kampus-kampus saja, tetapi juga harus kepada kelompok-kelompok masyarakat lokal di daerah.

3. Pelibatan Publik

Proses legislasi perubahan paket UU tersebut juga perlu melibatkan masyarakat di dalamnya.

Merujuk kepada UU No.10/2004 tentang partisipasi masyarakat dalam legislasi, maka pelibatan publik dalam proses legislasi tidak hanya untuk mengkritik saja. Lebih dari itu, masyarakat juga perlu dilibatkan untuk memberikan usulan-usulan terhadap hasil legislasi tersebut. Tentu saja masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang terorganisir dengan baik, seperti Karang Taruna, KSM, LSM lokal, dsb.

Dengan adanya pelibatan/partisipasi publik dalam proses legislasi, maka hal itu akan menjamin terjadinya koreksi atas substansi dari paket UU yang dibahas.

Sebagai indikatornya:

  • Adakah agenda DPR untuk menyerap aspirasi publik dalam proses legislasi perubahan paket UU politik tersebut? (Baik melalui public hearing, dsb).
  • Seberapa lama waktu yang disediakan? Kalau hanya saru hari, misalnya, tentu saja kurang.
  • Seberapa besar penyerapan DPR atas keinginan masyarakat? Misalnya atas keinginan masyarakat agar sistem pemilu yang terbuka penuh.
  • Adakah agenda DPR untuk uji publik yang memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan feedback atau penilaian atas hasil proses legislasi?

--- yurist - formappi ---