Selasa, 02 November 2010

Revisi UU Penyelenggara Pemilu

CATATAN UNTUK REVISI RUU PENYELENGGARA PEMILU:

HARUS SEGERA DITUNTASKAN

Proses Dan Perkembangan Revisi

Persiapan revisi RUU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang juga masuk dalam prioritas Prolegnas 2010 ternyata tidak seperti yang diharapkan. Panja yang mempersiapkan RUU tersebut kini mengalami deadlock karena adanya perdebatan terutama mengenai ketentuan persyaratan boleh/tidaknya anggota partai masuk menjadi anggota penyelenggara pemilu.

Hingga saat ini, DPR belum bisa menetapkan draft Revisi UU Penyelenggara Pemilu yang akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah. Bila belajar pengalaman pada proses pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu sebelumnya, dimana DPR dan Pemerintah baru selesai dan baru bisa mengundangkan sebuah UU Penyelenggara Pemilu dalam waktu 18 bulan, maka itu berarti Revisi UU Penyelenggara Pemilu saat ini akan selesai pembahasannya menjelang penyelenggaraan Pemilu 2014. Itu pun bila RUU itu sudah mulai dibahas sejak sekarang. Sementara bila kita perhatikan dalam draf revisi UU Pemilu yang disiapkan Badan Legislasi DPR, termuat klausul bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai sekurang-kurangnya tiga tahun sebelum hari pemungutan suara.

Dari sisi waktu, memperhatikan kinerja legislasi DPR yang sementara ini dinilai rendah oleh banyak kalangan, maka disangsikan bahwa KPU baru akan segera terbentuk dalam waktu dekat. Kalau hingga saat ini saja DPR belum menetapkan draf RUU-nya, maka hampir pasti dalam pembukaan masa persidangan berikut juga, RUU tersebut belum akan diumumkan di rapat paripurna DPR. Artinya, pembahasan RUU tersebut kini tersandera oleh keinginan elit-elit partai. Apakah proses itu ingin dipercepat atau dibiarkan lamban, itu pun tergantung pada komitmen mereka.

Situasi sulit saat ini dimana berbagai argumentasi sudah hampir terabaikan oleh keinginan sebagian pihak untuk tetap menempatkan partai untuk terlibat dalam penyelenggara pemilu. Opsi-opsi lain seperti voting dan kembali kepada UU yang lama yang masih berlaku, mau tidak mau harus dipersiapkan sebaga alternatif. Voting dan penggunaan UU lama juga punya konsekuensi masing-masing.

Isu-Isu Krusial

Tidak ada isu krusial yang baru yang muncul terkait RUU ini hingga saat ini. Isu-isu krusial yang ada masih seperti yang sebelumnya, yakni:

1. Anggota Parpol tidak boleh masuk ke dalam Penyelenggara Pemilu

Perlu dicari argumen atau pendekatan baru yang menjadi alasan mengapa partai tidak boleh menjadi anggota KPU. Sayangnya hingga kini masih sulit untuk mencari argumen dan pendekatan baru yang seperti apa yg bisa meyakinkan partai, agar mereka mau konsisten sebagai peserta pemilu dan tidak masuk dalam penyelenggara pemilu.

Sementara ini argumen atau pendekatan lama/yg sudah ada, antara lain:

a. Pemilu yang demokratis hanya bisa dicapai dengan menempatkan posisi penyelenggara pemilu pada posisi yang netral dan mandiri.

b. Meloby pimpinan partai-partai untuk menarik diri dari keinginan untuk masuk ke dalam institusi penyelenggara pemilu.

2. Panitia seleksi dibentuk oleh Presiden

- Kita tetap mendorong agar pembentukkan tim seleksi calon anggota KPU tetap berada ditangan Presiden. Sedang posisi DPR adalah yang memilihnya para calon yang diusulkan oleh presiden melalui proses fit and proper test.

- Dalam draft revisi ditentukan bahwa anggota tim seleksi berusia paling rendah 40 tahun. Pembatasan seperti itu saat ini sudah tidak terlalu relevan lagi dan dasarnya tidak jelas, karena saat ini sudah banyak anggota masyarakat yang dipandang cakap untuk menjadi tim seleksi yang usianya belum mencapai 40 tahun.

3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Dalam draft revisi yang ada (draft Panja 10 Juni 2010), komposisi DKPP juga akan terdiri dari unsur partai di DPR. Di dalamnya diajukan ada 9 orang dari wakil partai politik yang ada di DPR. Bila ingin konsisten dengan menolak unsur partai, maka unsur partai dalam DKPP pun sesungguhnya harus ditiadakan dari DKPP.

Kita ingin tetap mendorong agar Anggota DKPP lebih banyak dari unsur masyarakat. Dalam revisi yang ada saat ini, unsur dari partai justru lebih banyak, dengan komposisi: 1 dari KPU, 1 dari Bawaslu, 4 dari unsur masyarakat, 9 orang wakil partai dari DPR. Komposisi itu menempatkan posisi unsur di luar partai tetap kalah, yakni 9 banding 7. Artinya, unsur partai dapat dengan mudah bersepakat menegasikan setiap pengaduan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu yang ternyata memang menguntungkan partai.

4. Penyelenggara pemilu harus berpengalaman

Perlu ditambahkan dengan persyaratan bahwa seorang anggota penyelenggara pemilu harus pernah menjadi penyelenggara di tingkat bawahnya. Pengalaman penyelenggaraan pemilu di tingkat bawah, spt KPPS, PPS atau PPK, akan memberikan pemahaman kepada penyelengara pemilu bahwa sebuah kebijakan dari tingkat atas/pusat, kadang sangat sulit untuk di-implementasikan atau lambat untuk terlaksana di tingkat bawah.

Dampak Keterlambatan Revisi

Keterlambatan Revisi akan berakibat pada keterlambatan dalam pembentukkan KPU sampai kepada pembentukkan KPPS dan kepada pembentukkan Bawaslu hingga ke PPL. Pada Pemilu sebelumnya (2004) KPU sering dinilai tidak profesional dan sebagainya, padahal sebagai salah satu faktornya adalah keterbatasan waktu yang dimiliki KPU dalam mempersiapkan penyelenggaraan tahapan-tahapan pemilu. Terutama tahapan pemutahiran Daftar Pemilih.

Dampak keterlambatan revisi UU Penyelenggara Pemilu terhadap terbentuknya anggota KPU yang baru pada khususnya dan proses penyelenggaraan Pemilu 2014 yang akan datang. Dengan keterlambatan itu, maka akan berdampak kepada banyak hal, antara lain:

- Keterlambatan pembentukkan penyelenggara pemilu hingga ke tingkat bawah (KPPS & PPL).

- Keterlambatan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu, terutama tahapan pemutahiran Data Pemilih yang dinilai paling bermasalah pada pemilu lalu. Tahapan lain yang juga cenderung akan terlambat pelaksanaannya adalah tahapan pencalonan.

- Dari berbagai keterlambatan, dan kalaupun akhirnya terbentuk persiapan yang sifatnya terburu-buru, maka kita akan mengulang kesalahan yang sama pada pemilu sebelumnya, yaitu penyelenggaraan pemilu yang dinilai tidak profesional dan kualitasnya dipertanyakan.

Yang Perlu Diupayakan Dan Menjadi Perhatian Bersama

1. Fraksi-fraksi di DPR atau partai harus lebih bijak dalam menentukan posisinya sebagai peserta pemilu, sehingga tidak perlu masuk kepada wilayah yang memang harus dijaga netralistasnya.

2. Baleg dan Pimpinan DPR harus berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu demi penyelenggaraan Pemilu yang profesional dan berkualitas.

3. Pendekatan persuasi kepada para anggota DPR, orang per orang, atau kepada fraksi-fraksi secara lebih intens.

4. Sebenarnya, kalau tahap argumentasi sudah tidak bisa berkembang lagi, lalu musyawarah pun mengalami jalan buntu; maka jalan demokratis berikutnya yang mungkin dan perlu dipertimbangkan adalah voting. Sekarang masalahnya, apakah kita mau mendukung voting dilakukan untuk isyu-isyu krusial dan prinsipil itu?

Yurist Oloan

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI)

--------------------------------------------------

Berita terkait dapat dilihat di:

1. http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/11/02/69422/Revisi-RUU-Penyelenggara-Pemilu-Terhambat

2. http://www.tribunnews.com/2010/11/02/dpr-kok-lama-sekali-bahas-uu-penyelenggara-pemilu

3. http://www.detiknews.com/read/2010/11/02/185253/1483159/10/partai-politik-harus-lepas-hasrat-untuk-jadi-penyelenggara-pemilu

4. http://www.jurnalnasional.com/show/newspaper?berita=148376&pagecomment=1&rubrik=Politik+-+Hukum+-+Keamanan

5. http://www.bataviase.co.id/node/444156

6. http://puspen.depdagri.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2341:revisi-uu-penyelenggara-pemilu-lamban

7. http://www.surya.co.id/2010/11/03/golkar-desak-voting-ruu-kpu.html

8. http://www.scribd.com/doc/40846954/POLITIK

9. http://hukumonline.com/berita/baca/lt4cd01c48ec51e/dpr-diminta-ajukan-ruu-penyelenggara-pemilu-alternatif-

10. http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=153990&Itemid=

11. http://www.sinarharapan.co.id/berita/content/browse/1/read/etos-kerja-dpr-buruk-hambat-pembahasan/

12. http://www.polmarkindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1151&Itemid=1

Kamis, 02 September 2010

Rumah Aspirasi DPR

KONSEP RUMAH ASPIRASI
(Yurist Oloan)


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang mewacanakan pembangunan Rumah Aspirasi bagi para Anggotanya. Rencana itu didasarkan pada adanya ketentuan dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib Pasal 1 angka 15 dan 203 ayat (5) serta Pasal 205, dimana di setiap daerah pemilihan (dapil) akan dibangun sebuah Rumah Aspirasi yang dimanfaatkan oleh semua Anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan tersebut yang didukung oleh pegawai dan anggaran yang dibebakan pada anggaran DPR.

Saat ini, teramati di berbagai media massa, ada kecenderungan penolakan terhadap Rumah Aspirasi DPR. Argumentasinya antara lain adalah karena persoalan anggaran. Dikhawatirkan bahwa anggaran Rumah Aspirasi hanya akan menambah beban APBN. Sudah tentu, argumen itu sah-sah saja. Namun pemahaman tentang Rumah Aspirasi saat ini sudah terlalu jauh dan sangat teknis.

Lalu seperti apa konsep Rumah Asprasi seharusnya dipahami? Rumah Aspirasi yang digagas oleh FORMAPPI berangkat dari konsep bahwa para anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat di setiap dapil yang oleh karenanya wajib menyerap, menampung dan memperjuangkan terpenuhinya aspirasi rakyat di dapilnya masing-masing sebagai konsekuensi logis dari fungsi representasi. Konsep FORMAPPI tentang Rumah Aspirasi adalah sebagai sebuah mekanisme penyerapan, penampungan, dan pemerjuangan pemenuhan aspirasi rakyat oleh para anggota DPR, bukan dipahami sebagai sebuah bangunan fisik dengan perangkat dan anggaran semata. Keberadaan Rumah Aspirasi merupakan inisiatif paling logis dan rasional di tengah ketidak-jelasan pola relasi lembaga perwakilan dengan konstituennya.

Inisiatif keberadaan Rumah Aspirasi lahir karena partai politik yang selama ini diharapkan mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat pada akhirnya dinilai tidak dapat melaksanakan fungsi tersebut. Partai politik, yang keberadaanya secara struktural memiliki jaringan hingga ke tingkat bawah di masyarakat, nyatanya belum efektif. Tidak efektifnya partai politik dalam menyerap aspirasi masyarakat juga dikarenakan sifat partai politik pada dasarnya adalah eksklusif (kurang dapat memberi ruang kepada orang lain yang bukan kader atau anggota partai yang bersanngkutan). Dengan demikian, masyarakat luas yang multi aliran politiknya enggan memanfaatkan struktur partai sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasinya.

Mekanisme yang seharusnya bejalan dalam Rumah Aspirasi adalah untuk menjamin bahwa Rumah Aspirasi dapat menyerap, mengidentifikasi, menganalisis, mendistribusikan tindaklanjut asirasi kepada pihak-pihak terkait, dan mengartikulasikan aspirasi tersebut dalam proses dan kebijakan-kebijakan legislasi, pengawasan dan penganggaran oleh DPR. Untuk itu, maka staf-staf yang akan membantu Anggota DPR dalam mengelola Rumah Aspirasi haruslah yang memiliki kompetensi untuk melakukan kerja-kerja komunikasi, jejaring, pengklasifikasian dan menganalisis aspirasi masyarakat, serta berkerjasama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Secara teknis, Rumah Aspirasi berfungsi: sebagai penghubung antara konstituen dengan anggota DPR; melakukan penjaringan aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada Anggota DPR; mensosialisasikan dan mempublikasikan hasil kerja anggota DPR kepada konstituen; dan memfasilitasi pertemuan konstituen dengan Anggota DPR, memfasilitasi dan memediasi komunikasi dan konsultasi publik Anggota DPR dengan masyarakat.

Secara strategis, Rumah Aspirasi berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pemberdayaan dan pencerahan politik bagi masyarakat, terutama berkaitan dengan pemahaman tentang politik dan demokratisasi; dan berfungsi juga sebagai salah satu sarana untuk mewujudkan akuntabilitas Anggota DPR kepada konstituen.

Rumah Aspirasi idealnya dibentuk dan dikelola oleh masing-masing Anggota DPR di daerah pemilihannya. Anggota DPR berhak merekrut staf yang profesional dan menyiapkan fasilitas pendukungnya. Penanggung jawab operasional dan keuangan rumah aspirasi adalah Anggota DPR yang bersangkutan. Sedang untuk pembiayaan masing-masing rumah aspirasi berasal dari anggaran DPR.

Bahwa untuk merealisasikan Rumah Aspirasi masih ada persoalan anggaran yang belum jelas, itulah yang perlu dicarikan solusinya secara bijak. Dan, sesungguhnya menurut hitungan FORMAPPI, anggaran yang perlu ditambahkan untuk Rumah Aspirasi jumlahnya tidaklah terlalu besar. Dan tidak perlu menambah beban APBN, karena bisa diambil dari Dana Pengembangan Kelembagaan Dewan. Tinggalah tergantung kepada para Anggota Dewan, sendiri apakah dia mau memanfaatkan Dana Penyerapan Aspirasi dan Dana Komunikasi Intensif itu bagi pengelolaan Rumah Aspirasi yang merupakan ujung tombak setiap anggota Dewan dalam menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan konstituennya, ataukah tidak?

Keberadaan Rumah Aspirasi akan lebih menjamin hubungan yang lebih intensif dan kongkret antara Anggota DPR dengan konstituennya, karena mekanisme yang ada dalam Rumah Aspirasi menempatkan kepentingan konstituen sebagai satu-satunya obyek untuk diperjuangkan oleh Anggota DPR. Begitu pula sebaliknya, dengan adanya Rumah Aspirasi, konstituen dapat memberikan penilaian dan meminta pertanggungjawaban kinerja wakilnya yang telah mereka pilih untuk duduk di parlemen. Pola relasi yang demikianlah yang sesungguhnya yang ingin dibangun melalui Rumah Aspirasi DPR.

Selasa, 25 Mei 2010

MASYARAKAT SIPIL MENOLAK PARPOL JADI PENYELENGGARA PEMILU

Pada hari Senin, 24 Mei 2010, Aliansi Masyarakat Sipil mengadakan konferensi pers untuk menolak keberadaan dari anggota/unsur partai politik menjadi penyelenggara pemilu. Kegiatan tsb diadakan di kantor FORMAPPI di Jakarta.

Isi dari materi konferensi pers tersebut, adalah sbb:


ALIANSI MASYARAKAT SIPIL
MENOLAK PARTAI POLITIK JADI PENYELENGGARA PEMILU

Komisi II DPR RI sedang merevisi UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sampai pada 17 Mei 2010 lalu, Panitia Kerja (Panja) telah merampungkan pembahasan isu-isu substantive yang ingin dirubah. Salah satu poin penting yang telah disepakati adalah soal diijinkannya kader parpol untuk menjadi penyelenggara pemilu. Poin ini adalah kemunduran besar bagi pembangunan institusi penyelenggara yang independen, bila tetap dipaksakan, pemilu yang akan datang akan menghadapi ancaman yang serius.
Oleh karena itu, “Aliansi Masyarakat Sipil” secara tegas menyatakan Menolak Partai Politik Menjadi Penyelenggara Pemilu. Argumentasi penolakan kami adalah sbb:

1. Distorsi Makna “Mandiri” dalam konteks Penyelenggara Pemilu.

Panja Komisi II yang menyusun revisi undang-undang penyelenggara pemilu telah mendistorsi makna kata “mandiri” yang menjadi salah satu sifat utama Penyelenggara Pemilu. Pada pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 disebutkan: “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan Mandiri. Sifat ke-mandiri-an tersebut, menurut Prof. Dr. Jimly Ashhiddiqie, SH (Makalah Diskusi KRHN 14 April 2010) berarti bahwa penyelenggara pemilu adalah terdiri dari orang-orang yang netral dan tidak boleh memihak. Jimly menyebutkan sejumlah pihak yang tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu termasuk partai politik, DPR, calon legislative, calon presiden dan wapres beserta calon kepala daerah. Alasan utamanya adalah pihak-pihak itu mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan keputusan-keputusan yang akan diambil oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu, sehingga oleh karenanya, KPU (Penyelenggara Pemilu) harus terbebas dari kemungkinan pengaruh para pihak tadi.

Boleh jadi Panja menggunakan tafsiran Forum Konstitusi (FK) pada RDPU beberapa waktu lalu. Dalam makalah Forum Konstitusi, pengertian kata “mandiri” seolah-olah sama sebagaimana dimaknai pada undang-undang lain yang mengatur lembaga-lembaga Negara seperti BPK, BI, Komisi Yudisial dan Komisi Konstitusi. Konklusi yang dibangun Forum Konstitusi nampaknya kontradiktif. Di satu sisi menegaskan makna kata mandiri hanya menyangkut lembaga bukan orang-orangnya. Akan tetapi pada bagian lain makalah yang sama diakui juga bahwa kemandirian itu menyangkut orang-orangnya. Konklusi lain dikatakan bahwa kata independen sebagaimana pada lembaga-lembaga lain tidak dimaksudkan untuk membuat garis pembatas antara orang partai (partisan) dan orang non partai (non-partisan). Akan tetapi seakan ragu dengan konklusi itu, FK kemudian mengakui adanya perbedaan persyaratan dalam mengisi jabatan tertentu yang didasarkan pada kebutuhan dan tuntutan obyektif masing-masing jabatan itu. Semestinya Panja menegaskan makna kemandirian penyelenggara pemilu berbeda dengan lembaga-lembaga Negara yang lain justru karena kebutuhan dan tuntutan obyektif yang melekat pada penyelenggara pemilu yang akan menjadi “pengatur/wasit” bagi partai-partai politk yang menjadi kontestan dalam pemilu. Artinya pemilu sebagai ajang kompetisi partai politik tidak mungkin dapat berjalan objektif jika dilaksanakan oleh pihak yang ikut berkompetisi.

2. Pemilu 1999 Menjadi Rujukan Keberhasilan Parpol sebagai Penyelenggara adalah menyesatkan.

Panja juga keliru ketika menjadikan Pemilu 1999 sebagai success story atau best practices pelaksanaan pemilu yang penyelenggaranya melibatkan anggota parpol. Alasan ini jelas merupakan rasionalisasi lain yang memperlihatkan betapa kepentingan politis partai politik bisa menggunakan alasan apa saja sekedar untuk mendukung kepentingan partai yang terlibat sebagai penyusun undang-undang. Sejumlah catatan negative perlu disampaikan terkait Pemilu 1999 yang harusnya tak pantas dijadikan acuan untuk membenarkan bergabungnya kader parpol sebagai Penyelenggara Pemilu:
- Keterlibatan Penyelenggara Pemilu dalam Kampanye Partai Politik. Hal ini jelas menciderai norma independensi lembaga penyelenggara yang seharusnya mengatasi kontestan pemilu (prinsip netral).
- Dalam proses pengambilan keputusan, Penyelenggara Pemilu 1999 kerap bertele-tele dan berubah-ubah. Fakta ini tak terhindarkan karena kepentingan parpol yang dikedepankan oleh masing-masing anggota penyelenggara pemilu. Ketika sebuah keputusan dirasakan merugikan partainya, maka tak ada mufakat untuk hal itu. Puncaknya pada saat Penyelenggara Pemilu harus menentukan parpol pemenang yang ditandai oleh dead-lock-nya penentuan pemenang pemilu. Kebuntuan tersebut hanya dapat diselesaikan dengan menggunakan kekuasaan Presiden BJ Habibie melalui Keppres No. 92/1999 pada 4 Agustus 1999 yang mengesahkan penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara pemilu 1999.

Dua catatan negative tentang kinerja Penyelenggara Pemilu 1999 di atas harusnya merupakan cerita kegagalan penyelenggara pemilu ketimbang dikatakan sebagai success story penyelenggara pemilu yang anggotanya melibatkan kader partai politik. Jika kemudian Komisi II DPR RI 2009-2014 menjadikannya sebagai alasan untuk mengakomodir keterlibatan PARPOL sebagai Penyelenggara Pemilu dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, artinya legislator kita menyesatkan public. Pada saat yang sama, harapan kita melahirkan sebuah regulasi yang mumpuni kembali sejak awal harus dikuburkan (Data lebih lengkap bisa dibaca dalam Juri Ardianto F (Penyunting), Evaluasi Kritis Penyelenggaraan Pemilu 1999, Jakarta: KIPP Jakarta, 1999).

3. Implikasi Bila Parpol Menjadi Penyelengara Pemilu

Beberapa implikasi yang terjadi jika kader Parpol menjadi Penyelenggara Pemilu adalah:
- Intervensi terhadap Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh elit parpol sulit terhindarkan.
- Transaksi “dagang sapi” yang selalu dihujat karena merusak praktek berdemokrasi akan menjadi jalan keluar dari setiap keputusan Penyelenggara Pemilu. Kepentingan bangsa semakin terpinggirkan oleh nafsu kekuasaan para elit parpol.
- Tuntutan “wajib menang” yang dipikul oleh setiap partai politik akan menimbulkan gesekan bahkan konflik antar parpol dan bisa melebar hingga ke konstituen.
- Pada level yang lebih rendah, Penyelenggara Pemilu seperti PPK hingga PPS akan diisi oleh anggota parpol, dan peluang terjadinya kecurangan untuk memenangkan partainya sulit untuk dicegah.

4. Dampak Positif Penyelenggara Jika Non-Parpol

Keuntungan yang akan diperoleh jika Penyelenggara Pemilu bersih dari orang-orang Parpol adalah sbb:
- Sebagai kontestan Pemilu, parpol hanya focus pada proses penyelenggaraan pemilu yang dijadwalkan Penyelenggara Pemilu.
- Konflik antar peserta pemilu yang merusak proses demokrasi ke-pemilu-an karena ke-tak-mandiri-an Penyelenggara Pemilu bisa dicegah.
- Prinsip keadilan akan bisa diwujudnyatakan dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pemilu.
- Partai politik bisa secara bebas mengajukan gugatan jika terdapat penyimpangan dalam proses penyelenggaraan pemilu
- Independensi penyelenggara akan menjamin obyektifitas penilaian mereka atas proses penyelenggaraan pemilu!

5. Belajar dari Pengalaman Negara Lain.
Pengalaman di negara lain menunjukkan, kebanyakan Negara menerapkan system Independen dalam Model Electoral Management Body. Untuk melihat pengalaman di beberapa Negara, table dalam lampiran berikut ini menunjukan lebih banyak Negara yang menerapkan independensi ketat pada penyelenggara pemilu tanpa campur tangan parpol.

Pernyataan bersama ini menyarankan kepada Panja Komisi II untuk membatalkan kesepakatan soal diijinkannya kader parpol menjadi penyelenggara pemilu, dan mengembalikan persyaratan non-partisian pada pencalonan keanggotaan KPU, Bawaslu dan BK KPU seperti yang ditentukan pada UU 22/2007.

Jakarta, 24 Mei 2010

ALIANSI MASYARAKAT SIPIL
CETRO, FORMAPPI, KIPP Indonesia, PSHK, LSPP, SPD, Seknas FITRA, TePI, JPPR, KRHN, ICW, IBC, LIMA, SSS, PUSKAPOL UI, SIGMA, IPC, PERLUDEM, YAPPIKA,
The Indonesian Institute, PSPK, LBH Jakarta

Kontak person:
Sebastian Salang (081317784270), Hadar N. Gumay (08881878913), Toto Sugiarto (08129190018), Jeirry Sumampow (08129948695), Ray Rangkuti (08161440763)


File selengkapnya dapat dilihat/di-download di:
http://www.docstoc.com/docs/40041467/Materi-Press-Conference-Aliansi-Masyarakat-Sipil

Jumat, 05 Februari 2010

Prediksi Kesimpulan Pansus Century

Pengantar

* Pansus Century adalah pansus pertama DPR periode 2009/2014 dan mendapat perhatian luas masyarakat.

* Karena seluruh proses persidangannya terbuka utk umum dan disiarkan secara langsung media TV, maka publik bisa menilai kecerdasan anggota, kesiapan partai sampai konsistensi sikap mereka.

* FORMAPPI ikut menyaksikan secara langsung seluruh persidangan pansus, dan berusaha merekam dinamika bahkan perubahan sikap yang terjadi baik anggota maupun fraksi-fraksi.

* Pada kesempatan ini FORMAPPI mengumumkan proyeksinya terhadap rekomendasi sementara pansus karena pansus sendiri gagal menyampaikan kesimpulan sementara kepada publik.

* Proyeksi kami ini dibuat berdasarkan hasil kesimpulan dari pandangan fraksi2 selama persidangan yang dipantau sejak persidangan Tgl. 16 Desember 2009 sampai 22 Januari 2010.

* Menurut FORMAPPI, kesimpulan sementara pansus sangat penting demi menjaga kepercayaan publik dan membuktikan konsistensi sikap fraksi2.Bagi FORMAPPI, kesimpulan ini menjadi alat ukur bagi sikap fraksi-fraksi nanti.

Tujuan

* Mengetahui perkembangan kerja pansus Century.

* Menguji konsistensi sikap anggota fraksi selama proses persidangan dengan rekomendasi akhir fraksi-fraksi dalam Pansus Century.

* Memberi gambaran awal mengenai pandangan fraksi-fraksi terhadap mega skandal Bank Century kepada publik

Pandangan Fraksi

Fraksi Demokrat

1. Merger bank Picco, CIC dan Dampac menjadi BC tidak tepat, karena ketiga bank tersebut tidak layak untuk di-merger karena merupakan bank sakit.

2. Bail out: F-PD sepenuhnya setuju dengan bail out BC.

3. Bank Indonesia (BI): F-PD menilai BI lemah dalam hal pengawasan terkait dengan keputusannya me-merger 3 bank gagal menjadi bank century (BC).

4. LPS: F-PD berkeyakinan bahwa dana LPS bukan uang Negara maka tidak ada keuangan negara yang dirugikan.

5. Sri Mulyani dan Boediono: F-PD setuju dengan keputusan bail out BC oleh keduanya.

6. F-PD tidak menunjuk siapa atau lembaga manapun yg seharusnya bertanggung jwb atas kebijakan bail out BC.

7. F-PD sejak awal mengambil posisi yang cenderung memberi kesempatan kepada saksi utk menjelaskan rasionalisasi proses bail out.

F-GOLKAR

1. Merger bank Picco, CIC, Dampac menjadi BC: F-Golkar menilai ketiga bank tersebut tidak layak untuk di-merger

2. Bank Indonesia (BI):
- BI telah melanggar UU BI sendiri yakni dengan mengambil
keputusann utk melakukan merger 3 bank sakit menjadi BC.
- BI telah memaksakan pengucuran FPJP yang dilakukan pd tengah malam hari.
- BI tidak independen lagi karena diintervensi pemerintah.

3. Bail out: adalah keputusan yang tidak mempunyai dasar/alasan yang kuat, karena BC sebelumnya telah dirampok oleh pemiliknya sendiri. F-Golkar tidak setuju dengan keputusan bail out BC oleh pemerintah. F-PG tdk melihat ada alasan kuat yg menyatakan BC adalah bank gagal yg berdampak sistemik.

4. Sri Mulyani dan Boediono: F-Golkar secara tegas menunjuk Boediono dan Sri Mulyani sebagai pihak yg bertanggung jawab atas kebijakan bail out BC.

5. Dana bail out yg digelontorkan LPS itu adalah uang Negara.

F-PDI Perjuangan

1. Merger bank Picco, CIC, Dampac menjadi BC: F-PDIP tidak setuju dengan merger ketiga bank tersebut menjadi BC

2. Bank Indonesia (BI) : BI dinilai telah melakukan kecerobohan fatal dan melanggar UU perbankan dgn melakukan merger 3 bank sakit mjd BC. BI jg dinilai lemah, ceroboh bahkan gagal mengawasi BC sehingga dinyatakan sbg bank gagal. Kecerobohan BI diperkuat dgn adanya penyaluran FPJP dan bail out kepada bank gagal.

3. Bail out: Keputusan bail out BC merupakan keputusan yang tdk memiliki alasan yg kuat. F-PDIP tidak setuju dengan bail out BC oleh pemerintah

4. LPS:dana LPS adalah dana negara. F-PDIP menilai LSP ragu dlm menentukan apakah BC merupakan bank gagal dan berdampak sitemik atau bukan. Selain itu PDIP menilai bahwa dana LPS adalah uang Negara yang harus dipertanggungjawabkan.

5. Boediono : F-PDIP menilai Boediono telah melakukan pelanggaran UU terkait pengambilan keputusan bail out Century. Boediono tidak mampu menjelaskan status rapat KSSK dan status kehadiran beberapa oknum dalam rapat tersebut seperti Marsilam Simanjuntak dan Direktur Bank Mandiri. Boediono dinilai sedang berupaya mencari aman

6. Sementara, Sri Mulyani telah melanggar ketentuan UU karena tidak memberitahukan kepada JK sebagai pejabat pemerintah ad interim (saat itu SBY ke luar negeri) soal keputusan yang sangat penting terkait bail out Bank Century

7. F-PDIP telah menyebut SBY tak bisa lepas tangan thd masalah ini.

F-PKS

1. menilai pengawasan BI thd Bank-bank bermasalah sangat lemah. Lemahnya pengawasan ditunjukkan dgn disetujuinya merger 3 bank sakit mjd bank Century, pengawasan thd BC hingga dinyatakan sbg bank gagal berdampak sitemik oleh Menkeu dan BI sendiri serta penyaluran dana FPJP ke BC. Hal tsb jg dinilai F-PKS sbg upaya pembobolan BI sendiri.

2. Terkait BI, F-PKS juga menilai bahwa BI diskriminatif karena hanya memberikan bail out ke BC

3. F-PKS berpendapat bahwa kebijakan bail out BC tdk berdasarkan pd alasan yang kuat dan menabrak UU. F-PKS jg tdk menemukan indikasi bhw BC merupakan bank gagal yg berdampak sistemik.

4. F-PKS berkeyakinan bahwa dana LPS adalah uang negara.

5. Meskipun F-PKS menilai Sri M dan Boediono telah melakukan pelanggaran UU terkait pengambilan keputusan bail out Century, namun F-PKS belum menunjuk secra jelas apakah mereka harus bertanggungjawab dan lembaga mana yg seharusnya bertanggungjawab atas pengambilan keputusan bailout BC tsb.

F-PAN

1. Merger bank Picco, CIC, Dampac menjadi BC: F-PAN tidak setuju dengan merger ketiga bank tersebut menjadi BC

2. Bank Indonesia (BI): F-PAN menilai BI telah melakukan manipulasi data & berkolaborasi secara sistematis untuk merampok uang BI. Selain itu, pengawasan BI lemah terhadap BC

3. Bail out: F-PAN tidak memiliki pandangan yang jelas apakah krisis BC berdampak sistemik atau tidak karena itu PAN juga tidak memberi penilain soal apakah bail out BC melanggar hukum atau tidak

4. LPS: F-PAN belum jelas menilai apakah dana LPS merupakan uang Negara atau bukan.

5. F-PAN belum meunjukkan sikap tehadap siapa dan lembaga apa yg harusnya bertanggungjawab atas keputusan bail out meskipun menilai bahwa Sri Mulyani dan Boediono telah lalai melakukan pengambilan keputusan bail out tanpa sepengetahuan pejabat ad-interim.

F-KB

1. Merger bank Picco, CIC, Dampac menjadi BC: F-PKB tidak setuju dengan merger ketiga bank tersebut menjadi BC

2. Bail Out: F-PKB ragu-ragu menilai dampak sistemik dari kasus BC. Karena itu, F-PKB memaklumi keputusan bail out BC dan bail out sendiri tdk melanggar prosedural hukum

3. Bank Indonesia (BI): menilai BI langgar UU BI terkait merger 3 bank sakit menjadi BC. Selain itu, F PKB juga menilai pejabat BI tidak paham akan tugas dan kewajiban mereka sebagai pejabat tinggi di BI

4. Tidak ada sikap jelas dan kritis terhadap dana LPS yg dikucurkan, apakan uang negara atau tidak.

5. F-PKB menilai bahwa Sri Mulyani dan Boediono telah lalai karena mengambil keputusan bail out tanpa sepengetahuan pejabat ad-interim. Namun F-PKB belum jelas sikapnya saat menilai siapa yang bertanggung jawab atas bail out BC

6. PKB mengalami pergantian total anggota pansus. Inilah salah satu sebab mengapa F-PKB nampak tidak kritis dan tidak substansial saat melakukan investigasi terhadap saksi atau ahli.

F-PPP

1. Merger bank Picco, CIC, Dampac menjadi BC: F-PPP tidak setuju dengan merger ketiga bank tersebut menjadi BC

2. Bank Indonesia (BI) : F-PPP menilai BI sengaja memelihara bank sakit utk kepentingan BI sendiri dan merger 3 bank sakit menjadi BC dianggap sebagai pelanggaran thd UU BI. Atas pelanggaran tersebut, BI bisa dijerat hukum pidana perbankan

3. Bail out: F-PPP tidak mengeluarkan penilaian yang jelas soal dampak sistemik dari kasus BC. Namun, PPP tetap menilai bahwa bail out BC oleh pemerintah tidak melanggar prosedural hukum

4. LPS: F-PPP bingung menilai apakah dana LPS adalah uang negara atau bukan

5. Budiono dan Sri Mulyani: F PPP menilai bahwa ketua KSSK dan BI telah lalai melakukan pengambilan keputusan bail out tanpa sepengetahuan pejabat ad-interim namun blm ada sikap yg jelas mengenai apakah keduanya bertanggung jawab atas bail out BC.

F-GERINDRA

1. Merger bank Picco, CIC, Dampac menjadi BC: F-Gerindra tidak setuju dengan merger ketiga bank tersebut menjadi BC

2. Bank Indonesia (BI): F-Gerindra menilai pengawasan BI lemah karena membuat keputusan untuk me-merger 3 bank sakit menjadi BC. Selain itu, merger bisa sangat mungkin terjadi karena dipengaruhi oleh aktor di internal BI yang mencari keuntungan dibalik merger tersebut

3. Sri Mulyani dan Boediono: F-Gerindra menilai bahwa ketua. KSSK dan BI telah lalai melakukan pengambilan keputusan bail out tanpa sepengetahuan pejabat ad-interim. Keduanya harus bertanggungjawab.

4. Bail out: F-Gerindra menilai pengambilan keputusan bail out BC tidak memiliki alasan dan landasan hukum yg kuat

5. LPS: F-Gerindra menilai dana LPS adalah uang negara

F-HANURA

1. Merger bank Picco, CIC, Dampac menjadi BC: F-Hanura tidak setuju dengan merger ketiga bank tersebut menjadi BC

2. Bank Indonesia (BI): F –Hanura menilai BI adalah institusi busuk yg melanggar peraturan BI sendiri. BI sendiri melanggar peraturan BI soal merger. Aturan merger tidk memperbolehkan bank yang sakit lolos untuk merger. Namun bank Picco, CIC dan dampak yang diindikasi sebagi bank sakit masih tetap diperkenankan untuk merger oleh Rapat Dewan Gubernur

3. Menilai bahwa hrs ada yg bertanggungjawab atas pengambilan keputusan bailout BC dan dlm hal ini adalah pemerintah (Menkeu) dan mantan Gub. BI (Boediono)

4. Bail Out: F-Hanura berpendapat bahwa Keputusan bail out BC tdk berdasarkan alasan yg kuat termasuk alasan bhw bail out BC adalah krn BC dianggap bank gagal yg berdampak sistemik.

5. Pemerintah telah melakukan intervensi thd keputusan bail out BC

Kesimpulan Pandangan Fraksi

1. Pansus hak angket kasus Bank Century menilai pengawasan BI lemah. Kesimpulan tersebut didasarkan pada kebijakan BI terkait kasus Bank Century, yakni :
*Persetujuan BI terhadap akuisisi 3 bank sakit
*Keputusan melakukan merger 3 bank sakit tersebut menjadi bank century
*Pengawasan terhadap Bank Century yang kemudian menjadi Bank gagal
*Penyaluran dana FPJP kepada BC ditengah-tengah kenyataan bahwa BC tidak layak/memenuhi syarat mendapatkan FPJP.
Beberapa kebijakan BI tersebut dianggap melanggar Undang-undang BI itu sendiri.

2. Pansus hak angket Bank Century menilai keputusan KSSK untuk mem-bail out Bank Century atas dasar bahwa Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik masih menjadi suatu hal yang belum menjadi ‘terang-benderang’ bagi beberapa fraksi yakni; F-Golkar,F-PDIP,F-Gerindra dan F-H anura, dan F-PKS. Bahkan F-PDIP menangkap bahwa keputusan LPS untuk mengucurkan dana bail out ke BC didasarkan pada keragu-raguan. Hanya F-PD yang mendukung langkah pemerintah untuk mem-bail out BC, dukungan juga datang dari F-KB dan F-PPP, sementara F-PAN berada pada wilayah abu-abu (grey area).

3. Terkait dana LPS yang dikucurkan sebagai dana bail out Bank Century, hanya F-Golkar, F-PDIP, dan F-PKS yang berpendapat bahwa dana tersebut adalah uang Negara, sementara F-PD meyakini dana LPS bukanlah uang Negara, fraksi-fraksi lainnya seperti F-PAN,F-PPP, dan F-KB masih bingung atau tidak mempunyai sikap yang jelas mengenai apakah dana LPS adalah uang negara atau bukan. Atas dasar keyakinantersebut F-Golkar dan F-PDIP menentang keputusan bail out BC

4. Pansus hak angket sangat berhati-hati dalam menunjuk siapa atau lembaga mana yang bertanggung jawab dalam kasus bail out BC ini. Kecuali F-Golkar, FPDIP, F-Hanura dan F-Gerindra telah dgn jelas dan tegas menunjuk Sri Mulyani dan Boediono telah melakukan pelanggaran atas pengambilan keputusan bail out dan berada pd pihak yang harus bertangung jawab atas kasus ini. Mayoritas fraksi kecuali F-PD, punya pandangan yang sama terkait kasus bail out BC yakni; BI telah melanggar UU perbankan dan dinyatakan lemah dalam hal pengawasan thdp bank-bank di Indonesia dan kelalaian/kecerobohan fatal yang telah dilakukan KSSK dlm pengambilan keputusan bail out BC tanpa melaporkannya kepada pejabat ad interim yang saat itu dipegang oleh JK.


Proyeksi Rekomendasi Pansus Hak Angket Century

Merger Bank

* Merger Bank: Semua Fraksi berpandangan bahwa merger bank Pico, Bank Danpac, dan Bank CIC dinilai tidak layak krn BI sebenarnya telah mengetahui bahwa ke-3 bank tersebut merupakan bank gagal(semua fraksi sepakat).

* Rekomendasi: Merger terhadap tiga bank menjadi bank Century merupakan kesalahan BI, krn itu Gubernur BI, Deputi Senior serta Direktur bidang pengawasan ketika itu harus bertanggung jawab secara hukum (diproses secara hukum).

Bank Indonesia (BI)

* Semua fraksi menilai BI melakukan kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap Bank Century

* Rekomendasi: BI harus bertanggung jawab atas kelalaiannya, krn akibat kelalaian tsb Bank Century menjadi gagal sehingga harus mendapat talangan dari LPS.

* Gubernur BI, Deputi bidang pengawasan dan direktur pengawasan ketika itu diproses secara hukum.

Bail out

* Demokrat, PPP, PKB, PAN menyatakan kebijakan bail out sudah tepat untuk mencegah dampak sistemik akibat krisis.

* PDIP, Golkar, PKS, Gerindra Dan Hanura menyatakan tidak setuju dengan kebijakan bail out karena tdk punya alasan yang kuat bahwa Bank Century sebagai bank gagal dan tidak berdampak sistemik. Selain itu ada pelanggaran hukum dlm proses bail out. Krn itu kebijakan bail out adl kebijakan yang salah dan melanggar peraturan perundang-undangan.

* Rekomendasi:
Bila sikap fraksi-fraksi konsisten, berdasarkan perhitungan kami:
- Empat Fraksi Demokrat (8), PPP (2), PKB (2), dan PAN (2)=14.
Rekomendasi: Tidak ada kesalahan/pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait kebijakan bail out thd Bank Century dan dana bail out bukan uang negara.
- Lima Fraksi: PDIP (5), Golkar (6), PKS (3), Gerindra (1), dan Hanura (1) = 16.
Rekomendasi: Kebijakan bail out adalah kebijakan yang salah dan melanggar peraturan perundang-undangan. Dan dana bail out adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.

* Berdasarkan komposisi jumlah anggota pansus maupun fraksi maka rekomendasi pansus: Kebijakan bail out adalah kebijakan yang salah dan melanggar peraturan perundang-undangan. Dan dana bail out adalah uang negara yang harus dipertanggung jawabkan.

Budiono dan Sri Mulyani

* Empat Fraksi (14) merekomendasikan Budiono dan Sri Mulyani telah membuat kebijakan yang tepat dan berhasil menyelamatkan Indonesia dari krisis.

* Lima Fraksi (16) Merekomendasikan: Budiono dan Sri Mulyani harus bertanggungjawab baik secara politik maupun secara hukum karena telah membuat kebijakan yang salah terkait bail out Bank Century yang menggunakan uang Negara 6,7 Triliun.

* Catatan:
- PKS belum menyatakan sikapnya secara jelas terhadap Budiono dan Sri Mulyani, namun kesimpulan ini dibuat berdasarkan pandangan dan sikap mereka selama persidangan pansus. - PAN dalam berbagai pandangannya cukup kritis terhadap kebijakan bail out tetapi sikapnya selalu gamang. Kecenderungannya mengikuti sikap Demokrat.

Berita tentang Laporan FORMAPPI ini dapat diunggah di: http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/newsvideo/2010/02/02/98968/Formappi-Minta-Pansus-Konsisten