Kamis, 26 November 2009

Diskusi Informal Kamisan FORMAPPI

PEMBENTUKAN KAUKUS PARLEMEN PEMBERANTASAN KORUPSI

Diskusi Kamisan FORMAPPI kali ini mengambil tema Kaukus Parlemen Pemberantasan Korupsi. Diskusi yang diadakan pada 26 November 2009 ini mengundang nara sumber, antara lain Abdullah Dahlan dari Indonesian Coruption Watch (ICW) dan Tommi Legowo dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI). Bertindak sebagai moderator adalah I. Made Leo Wiratma dari FORMAPPI.

Dalam pengantarnya, moderator menyampaikan, bahwa ide kaukus parlemen untuk pemberantasan korupsi empat tahun yang lalu sudah pernah didorong oleh FORMAPPI untuk membentuk kaukus parlemen untuk pemberantasan korupsi yang menggabungkan DPR dengan DPD. Namun pada tahap awal gerakan itupun terhenti.

Pada kesempatan pertama, Abdullah menyampaikan, bahwa pendekatan anti korupsi perlu di dorong karena dalam realitanya Indonesia tingkat korupsinya sudah sangat parah. Indonesia kini menempati peringkat ke-111 di dunia, dan peringkat ke-5 di ASEAN. Parlemen merupakan institusi peringkat kedua terkorup di Indonesia pada 2005 dan 2007. Dan, peringkat pertama pada 2006.

Beberapa anggota DPR juga sudah terjerat kasus korupsi seperti Al Amin Nasution, Sarjan Taher, Hamka Yamdu, Yusuf Emir Faisal, Bulyan Royan, dll. Berdasarkan data yang ada, dari tahun ke tahun selalu saja ada anggota yang terlibat korpsi. Modus korupsinya, memang tidak secara langsung oleh anggota DPR, tapi ada pialang-pialang yang bermain. Sehingga aliran dananya sulit untuk dideteksi.

Di ranah DPR, dalam melaksanakan fungsi-fungsinya yang kadang tertutup, dan karena kewenangannya yang besar, memungkinkan terjadinya peluang korupsi yang besar pula. Misalnya pada pelaksanaan fungsi legislasi, ada kasus aliran dana BI. Pada pelaksanaan fungsi anggaran, ada kasus Bulyan Royan dan Addulhadi Jamal. Dan, pada fungsi pengawasan, ada kasus Al-Amin Nasution (alih fungi hutan).

Mengapa itu bisa terjadi? Pada kerangka aturan, terutama rapat-rapat DPR yang sifatnya diputuskan tertutup, korupsi sangat potensial terjadi dalam ranah yang tertutup. Pada aspek kelembagaan, Badan Kehormatan masih bersifat pasif, kalau tidak ada laporan maka tidak BK tidak akan mengungkap apa-apa. Hal lain adalah, fraksi cenderung menutupi kadernnya yang terlibat kasus korupsi.

Maka menjadi penting untuk mendorong ide blok/kaukus politik anti korupsi/parlemen yang bersih. Inisiatif pembentukkannyanya seharusnya dari anggota parlemen itu sendiri. Secara lembaga, kaukukus ini diharapkan dapat mendorong agar ada tndakan politik negara dan pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

Peluang dibentuknya kaukus ini antara lain adalah masih hangatnya janji-janji kampanye partai-partai anggota terpili, anggota perlemen masih baru, dan adanya momentum pasca ‘Cicak versus Buaya’.

Pada kesempatan kedua, Tomi Legowo menyampaikan, bahwa ada banyak barier terhadap kaukus parlemen anti korupsi. Sebenarnya, pemberantasan korupsi merupakan agenda rakyat untuk cita-cita reformasi. Koorupsi adalah warisan yang menggurita sejak jaman kolonoial dan awal kemerdekaan Indonesia.

Publik sesungguhnya mempunyai harapan yang besar terhadap anggota parlemen, yaitu agar wakilnya di DPR dapat turut memberantas korupsi. Tetapi anggota dewan mempunyai sikap ambiguitas,yang terlihat dari respon terhadap kriminalisasi KPK, respon terhadap angket Bank Centuri dan keterbelahan sikap anggota dewan. Keterbelahan anggota dewan disebabkan antara laian oleh: kurang mempunyai otonomi anggota dan lemahnya kepemimpinan DPR, dll.

Beberapa kepentingan yang membebani anggota dewan, antara lain: pemilih, negara, partai politik, pemerintah, berbagai kelompok, ragam gagasan, dan kepentingan pribadi anggota itu sendiri. Kepentingan-kepentingan yang kompleks itu juga menjadi barier bagi pembentukan kaukus parlemen anti korupsi.

Barier yang utama dari kaukus ini adalah struktur kekuasaan DPR dimana anggota DPR adalah berada di bawah kekuasaan fraksi. Dan, fraksi berada di bawah kekuasaan partai. Barier yang lebih besar lagi adalah pemerintah, atau koalisi antara partai dengan pemerintah yang berkuasa.

Cara untuk menerobos barier-barier itu adalah dengan membalik paradigma struktur kekuasaan DPR tadi, yaitu membuat angota dewan menjadi tergantung pada konstituen, mendorong anggota dewan untuk berdaulat atas partai, membangun konsolidasi untuk oposisi di parlemen, dan mendorong otonomi anggota dewan dalam bersikap untuk isu-isu non-ideologis.

Kaukus parlemen anti korupsi yang digagas haruslah: lintas partai, perorangan non-ideologis, melibatkan konstituen, gerakan eksternal, dan memanfaatkan momentum strategis pemberantasan korupsi saat ini.

Pada kesempatan lebih lanjuty, Abdul menyampaikan agar ide pembentukkan kaukus anti korupsi ini dipisah antara kaukus di DPR dengan kaukus di DPD. Kaukus anti korupsi di DPR, diharapkan bisa mendorong agar pembahasan/rapat-rapat di DPR lebih terbuka, serta penataan tata tertib agar kemungkinan terjadinya peluang korupsi di DPR dapat dicegah. Sedangkan di DPD lebih kepada mengawal pemerantasan korupsi di daerah-daerah.

Jeirry Sumampow dari TePI Indonesia, menambahkan, agar pembentukan kaukus ini harus menunjukkan apa nilai lebih atau keuntungan bagi anggota parlemen yang terlibat dalam kaukus ini. Selain itu, perlu diyakinkan pula benefit apa yang diperoleh partai bila mereka mendukung kaukus ini.

Disimpulkan, bahwa memang mengusung ide pembentukkan kaukus pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah. Tetapi ide kaukus parlemen anti korupsi ini harus tetap didorong sebagai bagian dari proses penegakan citra parlemen. (yrst)

Selasa, 24 November 2009

Diskusi Informal Kamisan FORMAPPI

TANTANGAN MENEGAKAN CITRA DEWAN

Diskusi tentang bagaimana menegakan citra dewan adalah diskusi penting yang perlu terus didorong. Telah beberapakali diskusi kamisan mengangkat tema yang sama. Pada, Kamis 05/09 diskusi yang sama mengangkat tema Tantangan Menegakan Citra Deawan. Nara sumber, Yulianto (KRHN), Gusti Lesek (Redaktur Suara Pembaruan).

Menurut Yulianto, sampai beberapa hari kasus Cicak Vs Buaya menjadi diskursus public yang hangat, DPR belum menunjukan tanda-tanda akan ada tindakan penting. Baru setelah terbentuk Tim Pencari Fakta yang dibentuk Presiden, baru DPR melalui komisi III berencana mengundang Polri, Kejaksaan dan KPK. Pembatalan oleh ketua DPR terhadap upaya beberapa komisi mengundang mitra kerjanya adalah potret buruk citra dewan diawal masa bhaktinya.
Pada isu yang lain, saat ini DPR sedang menyusun program legislasi nasional. Informasi yang diperoleh, DPR menargetkan 200 RUU selama lima tahun (2009-2014). Namun dalam prosesnya hingga saat ini belum ada undangan dalam rangka partisipasi publik.

Dari beberapa kasus ini kita dapat menyimpulkan bahwa DPR sekarang cenderung patuh kepada pemerintah ketimbang menjadi lembaga kontrol terhadap eksekutif. Semangat control yang lemah tentu saja menjadi factor penyebab runtuhnya citra dewan.

Sedangkan rendahnya ruang partisipasi public merupakan bagian dari upaya peminggiran peran public. Bila peran DPR diragukan seperti ini,maka peran masyarakat sipil utk mendorong oposisi eksternal menjadi penting. Karena bila berharap pada PDIP, Gerindra dan Hanura saja menurut Yulianto tidak cukup kuat. Rasanya mereka yang berada didalam membutuhkan dukungan dari luar, karena itu perlu koordinasi dan sinergi gerakan antara yang di dalam dan di luar DPR.

Pertanyaannya, bagaimana caranya agar gerakan itu bersinergi, belakangan ini gerakan masyarakat sipil juga terpecah-pecah, masih bersifat sektoral. Karena itu perlu ruang bersama untuk mempertemukan gerakan melalui simpul gerakan. Misalnya kasus kriminalisasi terhadap KPK mendapat reaksi bersama semua elemen. Mestinya semua isu bisa kita sikapi bersama dengan mereka yang di dalam.

Terhadap agenda reformasi misalnya belum pernah dievaluasi bersama, berapa yang telah dilaksanakan dan berapa yang belum. Yang jalanpun perlu dievaluasi sejauhmana capaiannya, dan bagaimana peran aktor.

Gusti Lesek Wartawan yang cukup lama menggeluti persoalan DPR menilai isu ini menarik dicermati. Ada tiga yang penting dicermati, DPR secara institusi, Fraksi dan Sekretariat Jendral DPR. DPR baru sangat dominan, artis cukup banyak, tapi wajah baru bukan parameter bagi citra dewan. Anggota lama sering menjadi guru bagi DPR baru, bahkan gaya anggota lama terpolah menjadi gaya DPR umum.

DPR periode sekarang mungkin saja takut kepada KPK tetapi mereka memiliki modus yang lebih canggi untuk menghindari KPK. Banyak kasus yang menyebabkan citra dewan rusak tetapi kewenangan Dewan Kehormatan sangat terbatas, mungkin kedepan perlu diperkuat
Perlu disoroti secara khusus bagian kesekjenan, karena memiliki kewenangan yang sangat besar dalam membuat citra dewan menjadi baik, demikian sebaliknya. Sekjen memiliki peran menghancurkan citra dewan. Karena itu menurut Toto Sugiarto, bila Sekretariat jenderal Powerfull gimana caranya agar mengurangi kekuasaannya karena itu sangat berbahaya.

Priya Husada menceritakan ada temannya yang anggota DPR periode sekarang. Dia mengeluh karena pendapatnya selalu dikalahkan anggota DPR lama. Karena itu dia ingin kembali saja focus ke daerah pemilihannya. Dari segi pendapatan cerita Priya, sebagai anggota DPR masih sangat kurang bila rajin mendatangi konstituen. Ini juga persoalan menurut Priya, tidak heran kalau banyak anggota DPR yang masih nyambi, misalnya Eko Patrio masih menjadi MC di berbagai stasiun TV.

Menurut M. Djadijono, Kita khawatir dengan jumlah oposisi di DPR kalau mereka dibiarkan bekerja sendiri. Tetapi kalau semua elemen diluar termasuk media bersatu mendukung, maka gerakan mereka cukup memiliki arti. Pertanyaannya siapa yang menginisiasi pertemuan-pertemuan agar elemen masyarakat sipil menyatukan agenda dan gerakannya.

Terkait dengan dukungan oposisi dari kelompok masyarakat sipil, ada fenomena baru melalui ancaman/kriminalisasi terhadap media dan aktifis. Kalau dibiarkan terus menerus ini bisa melemahkan pilar demokrasi yang berada diluar institusi formal.Mungkin juga strategi lain perlu digunakan, misalnya melalui anggota DPR yang kritis terang Djadijono. Kedepan perlu kiranya koalisi LSM memberikan award kepada media yang konsisten memberitakan kepentingan rakyat secara konsisten. Mungkin inilah bentuk penghargaan terhadap wartawan dan media yang konsisten mengangkat suara rakyat yang terpinggirkan.

Agust Melas malah melihat bahwa Sekretariat DPR powerfull, bukankah semua kesekjenan memang powerfull disemua lembaga Negara lain? Dan mereka adalah aparat eksekutif, sehingga mereka lebih bertanggungjawab kepada eksekutif bukan kepada DPR. Idealnya dipisahkan secara jelas mana pegawai pemerintah dan mana pegawai parlemen atau komisi Negara lainnya.
Mungkin perlu amandemen undang-undang kepegawaian. Menurut Tomi A Legowo, kalaupun UU diamandemen, tidak akan ada manfaatnya selama mental birokrasi kita tidak berubah. Karena pegawai negeri kita sama dengan pegawai pemerintah, padahal seharusnya dalam demokrasi birokrasi yang dimaksud adalah pegawai negeri yang tidak terikat pada siapa kepala pemerintahan terpilih. Borokrasinya tetap netral dan bekerja professional.

Ada hal lama yang selalu membuat citra dewan rusak adalah soal korupsi dan kedisiplin. Soal kedisiplinan memang belum bisa dinilai karena belum ada rapat yang gagal dengan alas an tidak kuorum kecuali dibatalkan sepihak oleh ketua DPR.

Menanggapi soal kedisiplinan, Hanjaya Setiawan dari PDIPberpandangan, Partai sebetulnya memiliki perhatian terhadap soal kedisiplinan. Buktinya, partai membentuk komisi disiplin (komisi etik). Kalau dari PDIP yang muda jarang ada yang bolos. Tetapi bila ada senior partai yang membolos sulit atau tidak bisa ditegur. Ada hambatan psikologis untuk menegakan disiplin kepada para senior, padahal senior mestinya menjadi contoh. Forum politisi juga membahas sangat serius soal kedisiplinan ini tapi tidak mudah menegakan kedisiplinan di partai politik.
Jadi menegakan citra dewan tidak mudah, tetapi proses terus menerus yang harus didorong baik oleh partai politik, DPR maupun oleh masyarakat sipil. (SS)