Senin, 16 Maret 2009

Pemilu 2009

Kampanye Damai-Berbudaya

Kompas, 16 Maret 2009

TA Legowo

Kampanye massal Pemilu 2009 dimulai hari ini dan berlangsung selama 21 hari. Kekhawatiran banyak kalangan setiap kali menghadapi kampanye massal adalah kerusuhan massa di berbagai tempat. Akankah kampanye massal Pemilu 2009 berlangsung damai?

Dalam pengalaman kampanye pemilu di Indonesia selama ini, pengenalan atas profil peserta pemilu (partai politik/parpol, caleg, maupun capres-cawapres) beserta platform dan penjabarannya dalam program kebijakan yang nyata jarang terjadi. Cara-cara berupa ”jalan pintas” untuk menarik massa pendukung lebih menjadi pilihan para peserta pemilu.

Jalan pintas dengan pawai massal atau rapat akbar yang menghadirkan hiburan dan artis menjadi kelaziman selama ini. Cara seperti ini jelas kurang memberi makna terhadap dukungan pemilih kepada peserta pemilu karena menempatkan massa pemilih (publik) sekadar sebagai pemberi suara untuk memenangkan peserta pemilu, bukan sebagai sumber legitimasi yang berdaulat dan harus dihormati para peserta pemilu.

Kampanye pemilu massal dan berjangka pendek (short term) telah mentradisikan suatu pemahaman, interaksi politik antara peserta pemilu dan masyarakat hanya (boleh) berlangsung pada masa kampanye yang pendek itu. Saat masa kampanye usai dan pemilu menghasilkan pemenang, masyarakat ditinggalkan dan tidak menjadi penting lagi. Urusan pun segera berubah menjadi kegiatan berbagi kekuasaan di antara elite politik.

Potensi rusuh

Kampanye sering hanya dilihat sebagai persaingan pemasangan atribut peserta pemilu; pengerahan massa (pawai dan rapat akbar); bagi-bagi uang, kaus, dan bahan pokok; serta konser lawak, musik pop, dan dangdut. Kampanye menjadi transaksi taktis-komersial antara peserta pemilu dan massa untuk kepentingan sesaat kedua pihak. Peserta pemilu ingin show of force; massa ingin mengambil manfaat guna memenuhi kebutuhan ekonominya.

Dari sini muncul potensi rusuh selama kampanye. Pertama, banyak orang akan berebut rezeki finansial sebagai massa pendukung kampanye. Namun, jika ada sedikit orang yang telah pasang badan dan mengorbankan waktu untuk kampanye salah satu peserta pemilu tetapi tidak mendapat imbalan rezeki finansial, rusuh di tempat kampanye amat mungkin terjadi. Apalagi kini masyarakat sedang merasakan kejamnya kehidupan akibat krisis finansial global.

Kedua, transaksi taktis-komersial seperti itu dapat menumbuhkan fanatisme kerumunan sesaat. Ketersinggungan sedikit dari massa pendukung peserta pemilu atau senggolan di antara massa pendukung peserta pemilu dapat berakhir pada perkelahian dan kerusuhan.

Ketiga, di balik fanatisme kerumunan sesaat itu tersembunyi perilaku politik fanatik (kelompok) dari para pendukung utama peserta pemilu. Kuntowijoyo (2002) melihat perilaku fanatisme kelompok ini sebagai jeratan kultur ”mitologisasi” dalam masyarakat. Fanatisme kelompok semacam ini bagai ”bara dalam sekam”, yang dengan sedikit pemantik akan berubah menjadi api.

Damai dan berbudaya

Tampaknya, mengurangi potensi dan mencegah kerusuhan selama masa kampanye harus menjadi bagian tanggung jawab peserta pemilu. Langkah penting utama yang harus dipastikan adalah mendudukkan massa pemilih (masyarakat) sebagai sumber legitimasi politik yang harus dihormati hak-hak politiknya.

Dalam arti itu, para peserta pemilu harus berani menghentikan kebiasaan membagi-bagikan hadiah atau buah tangan (sembako, uang, kaus, dan lainnya) kepada massa pendukung. Demikian pula aneka hiburan akbar yang mendatangkan penghibur harus pula dihentikan.

Membagikan hadiah dan menghibur masyarakat pada saat penting untuk pemberian legitimasi politik kepada peserta pemilu sama sekali bukan langkah yang bertanggung jawab. Alasannya, ini telah mengalihkan perhatian masyarakat dari isu utama pemilu. Karena itu, penghiburan semacam itu bukan tindakan menghormati hak-hak politik masyarakat.

Dengan berani menghapus kedua kebiasaan dalam kampanye massal seperti itu, peserta pemilu mempunyai peluang untuk membuat tradisi baru dalam perilaku kampanye pemilu. Selain membuat biaya kampanye lebih murah, peserta pemilu juga secara langsung maupun tidak langsung membiasakan pendukung dan anggota masyarakat menghadiri acara kampanye secara sukarela; mendengarkan pidato kampanye yang memberikan wawasan, harapan, dan mencerahkan.

Dengan cara itu, kampanye Pemilu 2009 merupakan momentum bagi peserta pemilu untuk: pertama, membuktikan bahwa mereka tidak menipu diri dengan show of force yang sebenarnya tidak nyata. Kedua, di tengah makin lunturnya keyakinan atas manfaat reformasi yang telah berlangsung selama dasawarsa bagi demokrasi di Nusantara ini, menyatakan bahwa mereka memberi kontribusi penting bagi kemajuan, kedewasaan, dan kemandirian politik masyarakat.

Inisiatif peserta pemilu dengan mengambil langkah-langkah itu akan menjadi realisasi komitmen mereka untuk pemilu serta kampanye damai dan berbudaya.

TA Legowo Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)

Pemilu 2009

PILPRES 2009: PERTARUNGAN ANTAR KOALISI PARPOL

TA. Legowo

(FORMAPPI)

Undang Undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) sudah disyahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tidak banyak hal baru dalam UU itu sehingga mengubah sistem pemilu presiden yang diterapkan pada Pilpres 2004. Meski begitu, perubahan sedikit yang dilakukan nampak akan berpengaruh terhadap satu di antara beberapa hal penting, yaitu: perilaku parta politik (parpol).

Koalisi Permanen

Salah satu perubahan itu adalah syarat parpol dan atau gabungan parpol untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-wapres). Syarat itu adalah parpol atau gabungan parpol harus mempunyai 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu Legislatif (DPR) 2009. (Pasal 9) Syarat ini akan memaksa parpol-parpol di DPR untuk berkubu dalam gabungan atau koalisi parpol.

Jika hasil Pemilu 2004 menjadi proyeksi, hanya Golkar dengan perolehan kursi 22% bisa menominasi pasangan capres-wapres tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain; sementara tak satu pun parpol bisa memenuhi syarat perolehan 25 persen suara sah nasional. Komposisi perolehan kursi atau suara parpol sebagai hasil Pemilu 2009 nampaknya tidak akan beanjak jauh dari komposisi yang sama dari hasil Pemilu 2004 tersebut.

Kalaupun ada perubahan dramatik dalam perilaku memilih masyarakat hingga menghasilkan perolehan suara Golkar atau PDI naik 75 persen (dari hasil Pemilu 2004), suara Golkar akan mejadi 37.5 persen atau perolehan PDIP dari 20 persen menjadi 30 persen. Kenaikan tajam semacam ini, bahkan jika pun kenaikannya lebih dari 75 persen, belum cukup untuk mengantarkan salah satu dari parpol tersebut menguasai mayoritas kursi DPR.

Keunggulan seperti itu tetap belum memastikan Golkar, atau PDIP, atau bisa juga parpol lain, akan maju sendirian dalam Pilpres 2009. Sebab, resiko politik yang besar akan ditanggung parpol bersangkutan pada pasca pemilu.

Jika parpol bersangkutan maju sendirian, dan capres-wapres yang diusungnya menang dalam Pilpres 2009, dia akan menghadapi oposisi yang kuat di DPR dan dalam mendukung kebijakan-kebijakan Pemerintah. Tetapi sebaliknya jika kalah, parpol bersangkutan akan menjadi oposisi yang lemah dan tidak berarti.

Dengan diberlakukanya parliamentary threshold (PT) sebesar 2.5 persen suara sah nasional dalam Pemilu legislatif 2009, diperkirakan maksimal hanya 10 parpol akan mempunyai perwakilan atau mendapat kursi di DPR. Jika satu atau dua dari sepuluh parpol itu mampu mencapi perolehan suara nasional lebih dari 25 persen, atau perolehan kursi DPR lebiih dari 20 persen, maka 9 atau 8 parpol lainnya akan mempunyai perolehan suara atau kursi di antara 2.5 hingga 15 persen.

Perkiraan maksimal itu akan memaksa parpol-parpol di bawah prosentase syarat pencalonan capres-wapres untuk bergabung dalam koalisi parpol. Ini bisa koalisi besar, yakni semua parpol itu bergabung dalam satu koalisi untuk melawan satu atau dua parpol yang mampu menembus syarat pencalonan capres-wapres; tetapi juga mungkin koalisi menengah, yakni parpol-parpol berkubu dalam dua koalisi untuk melawan satu atau dua parpol tersebut.

Ketentuan dalam UU Pilpres 2009 mengisyaratkan ikatan politik dalam koalisi parpol berlangsung secara permanen selama kurun masa jabatan Presiden terpilih. (Pasal 11:2) Ini artinya, parpol tidak dapat (dengan mudah) beralih kubu politik pada pasca Pilpres. Karena itu, jika sejak proses nominasi Pilpres suatu parpol maju sendirian, dia akan sendirian seterusnya pada pasca Pilpres.

Mengaburnya Sekat Aliran

Resiko berhadapan dengan oposisi yang kuat, atau sebaliknya, menjadi oposisi yang lemah nampaknya tidak akan mudah untuk ditanggung oleh parpol apapun. Jika demikian, koalisi parpol macam apa yang bakal terbangun selama dan setelah Pilpres 2009?

Politik Indonesia masa reformasi pernah berpengalaman (ber-eksperimen) dengan koalisi kebangsaan vs koalisi kerakyatan. Tapi gagal dipertahankan secara permanen. Basis pengelompokan koalisi tersebut adalah “aliran” yang berbeda antara nasionalis dan Islam.

Mungkin saja pengalaman itu akan berulang kembali. Namun kecenderungan politik mengarah lebih ykuat kepada “perkawinan” di antara dua aliran tersebut. Dalam banyak kasus pemilihan kepala daerah (Pilkada) perkawinan itu telah terjadi. Demikian juga, saling lamar antara parpol nasionalis dan parpol Islam telah berlangsung pada tingkat nasional dalam dua tahun terakhir ini.

Golkar dan PDIP mungkin sekali tidak akan berada dalam satu koalisi parpol. Keduanya adalah parpol nasionalis besar yang relatif berimbang kekuatannya. Persoalan utama jika kedua parpol ini akan bergabung dalam suatu koalisi untuk menominasi pasangan capre-wapres adalah ketidaksiapan, kalaupun bukan ketidakrelaan, masing-masing untuk ditempatkan dalam posisi “kedua,” yaitu posisi cawapres.

Harap diingat, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersedia untuk dipilih oleh Sidang Umum MPR sebagai Wakil Presiden pada tahun 1999 (-2001) karena situasi politik yang sangat memaksa ketika itu. Sementara itu, Ketua Umum Golkar saat ini, Jusuf Kalla, terpilih sebagai wakil presiden bukan atas nominasi Partai Golkar yang pada Pilpres 2004 mengusung pasangan Wiranto-Solahuddin Wahid.

Mungkin sekali Parpol-Parpol Islam yang mencapai PT dapat bergabung dalam suatu koalisi berdasar syarat 20 persen kursi DPR. Demikian juga, mungkin sekali mereka bergabung dalam koalisi atas dasar 25 persen suara sah secar nasional. Tapi, masing-masing dari dua pilihan ini akan membentuk koalisi yang kurang kuat, dan karena itu, kurang menguntungkan secara politik. Sekali lagi, jika hasil Pemilu 2004 dijadikan basis proyeksi, gabungan suara pemilu atau kursi DPR parpol Islam belum mencapai 50 persen.

Isyu Kebijakan

Perkiraan diatas menyatakan pada dasarnya, Pilpres 2009 akan mengarahkan pada terbentuknya koalisi-koalisi besar parpol, yang mungkin sekali akan mengaburkan sekat-sekat aliran antara nasionalis dan Islam.

Dalam batas pengertian itu, parpol-parpol nasionalis dan Islam harus menyelesaikan persoalan pebedaan aliran ini sebelum mereka memutuskan untuk berkoalisi. Keadaan ini dapat mengarahkan parpol-parpol mengambil pertimbangan-pertimbangan substansiil terkait dengan orientasi kebijakan-kebijakan dasar koalisi, lebih dari pada pertimbangan pragmatis sekedar untuk berkoalisi.

Namun, apakah ini akan berarti percaturan politik nasional beralih kepada fokus isyu kebijakan yang berbasis okupasi populer seperti pemihakan pada pemodal vs pembelaan atas pekerja dalam urusan industri, atau promosi pada pasar vs topangan pada campur tangan negara untuk urusan ekonomi dan lain-lain isyu-isyu semacamnya, tetap masih menjadi pertanyaan? ***