Kompas, Senin, 11 Mei 2009
Paradoks DPR 2009-2014
TA. Legowo
(FORMAPPI)
Pemilu 2009 segera menghasilkan perwakilan politik baru dengan caleg-caleg terpilih karena perolehan suara terbanyak. Komposisi keanggotaan DPR 2009-2014 terisi lebih banyak wajah baru daripada wajah lama. Mungkinkah harapan untuk DPR yang makin berkualitas dalam menjalankan perwakilan politik rakyat akan terpenuhi dari keanggotaan baru itu tetap menjadi pertanyaan.
Dominasi Parpol Lama
DPR baru dapat dibedakan dari DPR lama. Pertama, jumlah parpol dalam DPR baru lebih sedikit dari jumlah parpol dalam DPR lama, yakni sembilan dibanding enambelas parpol. Namun, penurunan jumlah parpol ini akan hanya berarti bagi efisiensi proses negosiasi politik lebih daripada penyederhanaan proses pembuatan keputusan di DPR.
Kedua, dua dari sembilan parpol di DPR tersebut adalah parpol baru: Gerindra dan Hanura. Meski penguasaan kursi masing-masing relatif kecil, kehadiran mereka dapat memberi aksentuasi baru perwakilan politik jika keduanya teguh merealisasi janji kampanyenya yang memihak kepentingan rakyat kecil.
Ketiga, posisi penguasaan kursi DPR mengalami pergeseran. Demokrat sebagai parpol muda mengalahkan Golkar (parpol tertua) dan menempatkan PDIP dalam posisi yang makin melorot. Meski tidak menguasai mayoritas absolut kursi DPR, Demokrat akan tetap dapat memainkan peran yang berarti jika mampu memimpin suatu koalisi besar parpol di DPR untuk mendukung SBY, jika memenangkan Pilpres 2009, atau sebaliknya, menjadi oposisi yang kuat jika SBY kalah.
Keempat, parpol berideologi/ berbasis agama makin surut jumlahnya di DPR 2009. PBB, PBR dan PDS tidak akan lagi mewarnai DPR mendatang. Sementara itu, PPP, PKB dan PAN harus rela melihat PKS mengungguli perolehan kursi mereka. PKS yang konsisten dan konsekuen atas komitmen pada motto-nya “bersih dan peduli” dapat membantu penguatan semangat di DPR dalam pemberantasan korupsi.
Kelima, aspek-aspek baru di atas tidak mengubah fakta, partai-partai lama (yang telah hadir di DPR 2004-2009) tetap mendominasi DPR baru ini. Kecuali partai-partai ini mengembangkan perspektif baru dalam memainkan peran perwakilan politik seperti terpantulkan dalam ekspektasi dampak di atas, langgam performa DPR yang akan bekerja pada Oktober 2009 tidak akan berbeda jauh dari langgam performa DPR 2004-2009. Target-target legislasi tidak pernah tercapai; pelaksanaan fungsi anggaran tetap terbuka di-patgulipat-kan; fungsi pengawasan tetap menjadi instrumen mempermahal “daya tawar” politik dengan pemerintah umumnya, dan mitra-mitra kerja DPR khususnya.
Pupusnya Suara Pemilih
Kenyataan bahwa anggota-anggota DPR adalah caleg-caleg terpilih dengan legitimasi pemilih yang makin kuat belum akan berpengaruh penting terhadap peningkatan kualitas performa DPR sebagai perwakilan politik rakyat.
Memang hubungan anggota DPR dan masyarakat dapat makin dekat (intim). Kini anggota masyarakat di daerah pemilihan (DP) dapat menyatakan bahwa suaranyalah yang mengantarkan para caleg menikmati kursi empuk di DPR. Dan karena itu, wajib etika-nya bagi anggota DPR mendengarkan keluhan dan memperjuangkan aspirasi mereka dalam proses politik nasional.
Masalahnya, tidak ada ikatan institusional yang mengharuskan anggota DPR untuk merespon suara pemilih pada pascapemilu. Suara pemilih tidak lagi penting dan menentukan performa perwakilan politik sejak para caleg ditetapkan sebagai anggota DPR karena tidak ada mekanisme politis yang disediakan bagi masyarakat pemilih untuk menghukum anggota DPR yang abai dan lalai terhadap mereka.
Sebaliknya, anggota DPR harus patuh pada partai induknya. Sebab, kursi DPR yang diduduki para caleg terpilih, suka atau tidak, adalah kursi partai politik. Ini konsekuensi dari pemilu proporsional yang menempatkan partai, bukan caleg, sebagai peserta pemilu.
Kenyataan ini mendudukan partai (yang punya kursi DPR) dalam posisi hegemonik atas anggota DPR. Anggota DPR yang dinilai tidak loyal atau menyimpang garis kebijakan partai induknya bisa di-recall (dipecat) dari keanggotaan DPR kapanpun juga.
Dengan konstruksi seperti itu, anggota-anggota DPR pada substansinya adalah utusan partai yang memenangkan kursi DPR dalam pemilu legislatif. Mereka bukan perwakilan yang bebas menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan konstituen (rakyat).
Pengalaman memperlihatkan seringkali agenda partai bertolak belakang dengan kenyataan masalah dan harapan rakyat. Pada titik ini, suara massa pemilih menjadi pupus tak bermakna bagi performa DPR sebagai perwakilan politik rakyat.
Keluar dari Paradoks
Paradoks DPR di atas mungkin merupakan hasil dari beragam masalah politik, termasuk kontroversi dan inkonsistensi dalam “pembaruan” perundang-undangan politik serta karut marut penyelenggaraan pemilu 2009.
Jalan keluar dari paradox itu haruslah mendasar. Salah satunya, membuka peluang bagi masyarakat pemilih (konstituen) untuk pelibatan efektif proses recall anggota DPR. Caranya, konstituen diberi peran menginisiasi recall anggota DPR yang akan efektif jika disepakati partai politik; tetapi sebaliknya juga, konstituen diberi otoritas untuk mengabsahkan inisiasi recall anggota DPR yang diajukan oleh partai politik.
Pelibatan itu akan memantulkan dua kemajuan demokrasi. Pertama, membantu partai mengurangi derajat oligarkhinya, yang berarti mendorong demokratisasi internal partai. Kedua, mendorong masyarakat makin peduli pada kinerja perwakilan politik oleh partai dan anggota DPR, yang berarti meningkatkan partisipasi rakyat di luar masa pemilu.
Proses legislasi revisi UU Susduk MPR, DPR, DPD dan DPD yang saat ini tengah berlangsung dapat, jika mau, mengakomodasi kemajuan demokrasi tersebut.