Senin, 03 November 2008

PETA CAPRES 2009

TA. Legowo

(FORMAPPI)

Suara Merdeka, 30 Oktober 2008

Hari-hari makin dekat menjelang pemilu presiden (Pilpres) 2009. Intensitas ketegangan politik pun makin meningkat. Bukan saja karena instrumen hukumnya masih dalam tarik ulur kepentingan partai politik (parpol) dalam pembahasan RUU Pilpres 2009, tetapi juga pertarungan antara calon-calon presiden (capres) lama dan baru makin mengkristal dalam kubu-kubu politik. Pertanyaannya, siapa di antara capres-capres itu mempunyai potensi paling besar menduduki kursi presiden 2009?

Capres Lama vs Capres Baru

Capres-capres lama (pernah maju dalam Pilpres 2004) yang akan maju kembali dalam Pilpres 2009 makin jelas. Mereka ini adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Megawati Soekarnopoetri (MS), Wiranto, dan Jusuf Kalla (JK), serta mungkin sekali akan menyusul Amien Rais. Masing-masing capres ini, kecuali AR, relatif kuat karena mempunyai partai politik pendukung: SBY dengan Demokrat, MS dengan PDIP, Wiranto dengan Hanura, dan JK dengan Golkar.

Tidak diragukan bahwa Golkar, PDIP dan Demokrat merupakan tiga parpol besar dan menengah yang mempunyai potensi untuk menggalang dukungan dari parpol lain dalam menominasi capres masing-masing. Meskipun merupakan parpol baru, Hanura sangat potensiil menjadi parpol menengah-besar terutama jika dilihat dari kesiapan menyajikan bakal calon legislatif untuk pemilu legislatif 2009. Hanura merupakan satu di antara 6 parpol (Demokrat, Golkar, PDIP, PAN dan PKS) yang mampu menyajikan jumlah calon legislatif dalam daftar calon sementara (DCS) melebihi jumlah 560 kursi DPR.

Dalam berbagai survei popularitas (polling) selama tiga bulan terakhir, hanya dua capres di antara lima capres (cawapres) lama itu yang secara konsisten berada dalam posisi atas, yaitu SBY dan MS. Meski tidak selalu dalam posisi teratas dalam berbagai polling itu, SBY dan MS tidak pernah turun (jatuh) dalam posisi di bawah tiga (3) besar. Sementara tiga capres lama yang lain secara konsisten terpuruk dalam posisi bawah.

Polling memang tidak memastikan hasil akhir pilpres 2009 yang masih akan digelar pertengahan tahun depan. Namun polling ini merefleksikan penilaian (dukungan) masyarakat pada saat kegiatan itu dilaksanakan terhadap capres-capres tersebut. Karena itu, polling-polling yang akan datang dapat saja berbeda dengan polling-polling yang pernah diadakan hingga saat ini.

Pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono X (SH) untuk bersedia maju dalam Pilpres 2009 menandai makin banyaknya potensi capres-capres baru. Selain SH, hingga saat ini tercatat tokoh-tokoh seperti Prabowo Subianto (PS), Soetiyoso, Hidayat Nur Wahid (HW), Rizal Ramli, Yusril Ihza Mahendra, Fadjroel Rahman, Rizal Mallarangeng dan sebagainya telah telah mendeklarasikan diri, atau paling kurang, menyatakan keinginan sebagai capres 2009.

Banyak capres baru menandai fakta politik bahwa pada akhirnya Indonesia mempunyai banyak sumber daya kepemimpinan nasional. Tentu saja ini tidak berarti semua sumber daya ini berpeluang untuk, bahkan, dinominasi sebagai capres 2009.

Di antara banyak nama itu, dua saja tokoh yaitu HW dan PS yang paling mempunyai peluang untuk memperoleh dukungan dari parpol yang berpotensi menjadi menengah-besar. Parpol-parpol ini adalah PKS dan Gerindra. Dalam dua pemilu terakhir (legisaltif 1999 & 2004) raihan suara PKS meningkat tajam, yang mungkin sekali akan bertambah makin besar di Pemilu 2009. Meski merupakan parpol baru, selain masuk dalam kategori parpol baru yang mempunyai struktur kepengurusan lengkap di 33 propinsi dan sebagian besar kabupaten/kota, Gerindra mampu mengambil simpati masyarakat kebanyakan melalui iklan-iklan politik-nya yang amat berpihak pada rakyat kecil.

Dari sisi popularitas, polling dalam tiga bulan terakhir memperlihatkan kecenderungan dukungan yang meningkat kepada tiga capres baru, yaitu SH, PS dan HW. Sementara capres baru lainnya mendapat dukungan yang relatif rendah dan atau bahkan tidak didukung sama sekali. Boleh dikatakan, karena itu, capres baru yang akan menjadi alternatif pilihan tertuju kepada tiga tokoh tersebut. Di antara ketiga tokoh itu, SH terlihat memperoleh dukungan yang secara konsisten meningkat dalam posisi atas.

Persaingan Koalisi Besar Parpol

Disepakatinya syarat 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pemilu legislatif sebagai syarat bagi parpol atau gabungan parpol untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres dalam Pilpres 2009 mengharuskan capres-capres lama dan baru di atas untuk bersaing pula dalam memperoleh (memperebutkan) dukungan parpol atau gabungan parpol untuk memuluskan jalan menuju kursi presiden. Syarat tersebut akan menghasilkan maksimal hanya empat (4) pasangan capres dan cawapres boleh bersaing dalam Pilpres 2009.

Jika menggunakan hasil Pemilu 2004 sebagai suatu refleksi, hanya Golkar saja yang secara sendirian dapat menominasi pasangan capres-cawapres untuk dapat memenuhi syarat 20% kursi DPR; sementara tidak satu pun parpol dapat memenuhi syarat 25% suara syah pemilu legisaltif. Dalam banyak perkiraan, hasil pemilu legislatif 2009 tidak akan berbeda jauh dengan komposisi hasil Pemilu 2004, dalam arti parpol lama maupun baru akan sulit menembus perolehan suara hingga 25%.

Untuk memenuhi persyaratan itu, parpol-parpol harus berkoalisi agar dapat memajukan pasangan capres-cawapres. Koalisi parpol ini pun terbatas hanya sampai dengan maksimal 5 koalisi dengan kombinasi dua basis syarat di atas. Masalahnya, bagaimana koalisi ini akan terbentuk?

Parpol besar baik lama maupun baru, terutama, dapat dipastikan tidak akan menyerah begitu saja dengan usulan capres-nya. Aritnya, parpol-parpol ini tidak akan bersedia untuk menempatkan tokohnya dalam posisi cawapres di dalam koalisi. Karena itu, sulit dibayangkan Golkar, PDIP, dan jika menang besar, PKS, Hanura dan Gerindra, akan saling berkoalisi.

Keadaan seperti itu membuka peluang bagi parpol menengah untuk mengambil posisi strategis dalam menentukan koalisi parpol. Biasanya, parpol menengah cenderung fleksibel untuk dapat menerima penempatan posisi tokohnya sebagai cawapres.

Jika parpol dapat dikelompokkan secara politis dalam aliran nasionalis, nasionalis-religius, dan religius (Islam) sebagaimana terkesankan selama ini, kemungkinan koalisi parpol yang akan bersaing dalam Pilpres 2009 mengkurucut dalam tiga aliran besar itu. Golkar atau PDIP atau partai nasionalis lainnya terbuka untuk berkoalisi dengan PKS atau PAN atau parpol Islam lainnya. Demikian juga, Golkar atau PDIP berpeluang untuk membentuk koalisi dengan parpol nasionalis; dan, parpol-parpol Islam membentuk koalisi besar sendiri.

Belum Usai

Meski kecenderungan kaolisi parpol memberikan sedikit kepastian tentang pola persaingan parpol dalam Capres 2009, perburuan untuk kursi presiden belum usai. Para bakal Capres 2009 masih harus memupuk popularitas untuk memastikan tiket nominasi parpol atau koalisi parpol. Persaingan mendapatkan tiket nominasi akan dimulai seusai RUU Pilpres disyahkan nanti. Tetapi perburuan kursi presiden akan semakin panas sesuai pemilu legislatif yang baru akan dilaksanakan pada 9 April 2009.

Peta Capres 2009, karena itu, masih akan berubah. Dan perubahan ini akan tergantung dari bukan saja perilaku para capres itu, tetapi juga interaksi antar parpol, serta antara capres-capres unggulan dan parpol atau koalisi parpol. Sementara itu, rakyat mungkin hanya bisa menjadi saksi bisu pernburuan kekuasaan di antara para elit dan parpol ini.

Senin, 08 September 2008

KRITIK PARLEMEN

KOMISI AIR MATA, KOMISI MATA AIR

(Majalah Hidup, No.33, 17 Agustus 2008)

Sebastian Salang

(Koordinator FORMAPPI)

Suatu siang, saya duduk dengan seorang rekan di kafetaria DPR sambil menikmati secangkir kopi. Di samping meja kami, duduk dua orang perempuan cantik berpakaian rapi. Dari obrolan mereka, saya tahu kalau mereka adalah sekretaris/asisten anggota dewan.

Sambil makan, keduanya asyik membicarakan pekerjaan dan sepak terjang bosnya. Di antara mereka cerita, bosnya yang baru pindah dari komisi yang menangani masalah ketenagakerjaan ke komisi BUMN. “Sejak bapak pindah, duitnya makin lancar, saya sering kecipratan jadinya; sebelumnya bapak gak punya duit lanjutnya, maklumlah tugasnya di komisi kering,” cerita si sekretaris.

Temannya langsung menyahut, seakan tidak setuju cerita dan kesimpulan rekannya. Ia menjelaskan, sebetulnya tidak ada istilah komisi basah dan komisi kering di DPR. Semua komisi bisa menghasilkan/menguntungkan, tergantung anggota Dewan. Bos saya pernah dapat duit lumayan besar dari seorang kepala daerah, sebagai ‘komisi’ karena bos berhasil memperjuangkan dana bencana alam bagi daerahnya,” katanya.

Obrolan ringan kedua sekretaris itu, sungguh menarik perhatian saya. Bagaimana tidak, dari obrolan mereka saya mendapat dua istilah baru, ”komisi basah” dan ”komisi kering”. Selain itu, angota Dewan ternyata dapat penghasilan tambahan yang sangat fantastis dari mitra kerjanya (terlepas bagaimana cara mendapatkannya).

Cerita para sekertaris itu makin meyakinkan ketika pada kesempatan lain seorang teman memberikan testimoni bahwa para anggota Dewan punya semangat untuk saling berebut menjadi anggota Panitia Anggaran (Panggar) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan beberapa Komisi DPR tertentu lainnya. Sementara itu, ada beberapa Komisi DPR yang sepi peminat.

Meski tidak ada kepastian yang tegas tentang Komisi Basah dan Komisi Kering, cerita seorang mantan anggota DPR karena di recall partainya, membenarkan adanya istilah komisi ”basah” dan komisi ”kering” itu. Bahkan ia memperkenalkan istilah lain, yakni: “komisi air mata” dan ”komisi mata air,” dengan makna yang kurang lebih sama.

Komisi mata air konon merupakan komisi yang banyak duitnya. Komisi-Komisi Mata Air ini membidangi antara lain: pajak, keuangan, BUMN, Bank Indonesia (BI), anggaran, urusan rumah tangga, pertambangan, energi dan mineral.

Konon, anggota Dewan di Komisi Mata Air, saat kunjungan kerja ke daerah bisa mendapat bekal uang saku yang nilainya cukup untuk membeli beras selama 10 tahun. Demikian juga saat rapat kerja di Jakarta, mitra kerjanya selalu memberi sangu yang lumayan besar. Jika benar, sangat masuk akal bila anggota Dewan berebutan menjadi anggota komisi tersebut.

Komisi Air Mata adalah komisi yang tidak mendatangkan penghasilan tambahan karena membidangi kegiatan-kegiatan yang miskin proyek tetapi banyak masalah seperti ketenagakerjaan, pertanian, sosial, bencana, agama, pendidikan dan kehutanan. Apa betul demikian, belum tentu. Tetapi begitulah penilaian sebagian kalangan anggota dewan yang diamini mantan anggota DPR tadi.

Saya lebih yakin, Komisi apa pun tetap dapat dimanfaatkan untuk mendatangkan uang di luar penghasilan resmi anggota Dewan. Bila dicermati, kasus-kasus korupsi anggota Dewan telah berlangsung sejak lama dan terjadi dengan anggota Dewan baik di Komisi Mata Air maupun di Komisi Air Mata.

Kisah itu bisa memenuhi suatu daftar panjang. Untuk menyebut beberapa kasus saja misalnya: tahun 2005 Badan Kehormatan mengungkap sejumlah anggota DPR meminta “komisi” kepada Kepala Daerah atas jasa memperjuangkan angaran dana alokasi khusus non-reboisasi dan atas jasa pencairan dana tersebut dari departemen keuangan; skandal korupsi anggota DPR atas dana bencana alam; skandal pembagian amplop oleh Departemen Dalam Negeri terkait pembahasan RUU Nangroe Aceh Darussalam; skandal dengan Departemen Agama; pembagian voucher oleh departemen pendidikan; dan akhir-akhir ini berbagai skandal gratifikasi.

Lalu pelajaran apa yang dapat dipetik dari berbagai skandal korupsi tersebut? Menurut saya, berbagai kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi partai politik dan masyarakat. Partai politik paling bertanggungjawab atas rusaknya citra politik dan politisi di Indonesia. Partai lalai dalam menyeleksi kader yang berintegritas dan bermoral. Untuk menebus kesalahan itu, partai harus mendorong penuntasan kasus korupsi yang melibatkan seluruh politisi partai. Bagi mereka yang telah tercoreng namanya, tidak dicalonkan lagi pada pemilu mendatang.

Sedangkan bagi masyarakat, pemilu mendatang harus dijadikan sebagai forum pengadilan bagi seluruh politisi busuk. Partai yang masih mengusung politisi tercela, harus dihukum dan jangan dipercaya lagi. Bila kita memilih partai atau calon hanya karena mereka menawarkan sejumlah uang padahal calonnya adalah koruptor, berarti kita menymbang kehancuran bangsa ini.

Senin, 28 April 2008

TOLAK DIGELEDAH, BUKTI AROGANSI DPR

SUARA PEMBARUAN DAILY


Tolak Digeledah, Bukti Arogansi DPR

[JAKARTA] Arogansi DPR sebagai lembaga yang sulit disentuh dalam penegakan hukum dan membersihkan tindak pidana korupsi ternyata masih sangat kuat. Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya niat memberikan kesempatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruang kerja anggota DPR.

Koordinator Kampanye Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Yurist Oloan dan praktisi hukum Daniel Tonapa di Jakarta, Kamis (24/4).

Yurist dan Daniel menyatakan, penolakan DPR tersebut semakin membuktikan bahwa lembaga legislatif tersebut masih berupaya melindungi praktik-praktik korupsi yang diduga banyak melibatkan anggota DPR. Di sisi lain, KPK seharusnya tetap tegas dan berani untuk melakukan penggeledahan sehingga semakin banyak mendapatkan bukti tindak pidana korupsi. Apalagi, KPK juga sudah mendapatkan izin penggeladahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Penolakan melakukan penggeladahan itu menjadi bukti bahwa pimpinan DPR bersembunyi di balik tameng kekuasaan legislatif untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi," tegas Yurist. Kemarin, Ketua DPR Agung Laksono menyatakan menolak upaya KPK untuk melakukan penggeledahan atas ruang kerja Al Amin Nasution yang saat ini masih dalam pemeriksaan KPK.

Bantah

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Ishartanto membantah ada pemberian amplop kepada sejumlah anggota komisi DPR yang membidangi pangan pertanian, kehutanan dan perikanan ketika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Januari 2008. Politisi dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (FKB) tersebut juga tidak mengetahui adanya pengembalian uang dari anggota anggota Komisi IV Djalaluddin Asy-Syatibi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada itu (amplop, Red). Saya tidak tahu (ada amplop yang dikembalikan ke KPK, Red)," tegas Ishartanto seusai diperiksa KPK di Jakarta, Rabu (23/4).

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK hanya seputar jabatannya sebagai ketua Komisi IV.

Pernyataan Ishartanto itu bertolak belakang dengan pengakuan anggota Komisi IV Djalaluddin as-Syatibi yang baru-baru ini dimintai keterangan KPK. Anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku menerima uang sejumlah Rp 55 juta saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Riau, termasuk Kabupaten Bintan pada pertengahan Desember 2007.

Uang itu diterimanya dalam dua kali kesempatan, yakni saat mendarat di Bandara Hang Nadim Batam dan di kamar hotel. Saat itu, imbuh Djalaluddin, tim yang beranggotakan 18 anggota Komisi IV, termasuk Al Amin Nur Nasution, itu diketuai oleh Ishartanto. Karena dianggap pemberian uang tersebut tidak jelas, Djalaluddin mengembalikan uang tersebut ke fraksinya dan selanjutnya diserahkan ke KPK, Januari 2008.

Terkait kasus ini, KPK, kemarin juga meminta keterangan Bupati Bintan, Ansar Ahmad. Namun Ansar yang disebut-sebut mengetahui adanya pemberian uang dari Sekretaris Daerah Bintan Azirwan ke Al Amin Nur Nasution tak mau berkomentar sedikitpun kepada wartawan. Dia hanya mengatakan, "Tanya saja pada penyidik".

Sebelumnya, KPK menangkap anggota Komisi IV, Al Amin Nur Nasution dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwa di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, pada Rabu (9/4) dini hari.

Dalam penangkapan itu, KPK menemukan uang sekitar Rp 71 juta yang diduga merupakan uang suap untuk memuluskan pengalihfungsian lahan hutan lindung di Bintan. [H-12/M-17]


Last modified: 24/4/08

Kamis, 10 April 2008

KALAU DPR SAJA LAKUKAN SUAP, APA KATA DUNIA...?

Penangkapan Anggota DPR oleh KPK sangat memalukan dan mencoreng wajah lembaga wakil rakyat kita. Penangkapan ini membuktikan, bahwa memang betul selama ini ada yang menjadi calo anggaran pembangunan di daerah, seperti yang telah disinyalir oleh banyak pihak. Karena itu, Pimpinan DPR harus segera mengambil tindakan untuk itu, dan Badan Kehormatan DPR harus memberi sanksi yang tegas. Kasus ini harus bisa menjadi pelajaran yang memberi efek jera bagi Anggota DPR yang lain.

Penangkapan ini juga membuktikan, bahwa DPR bukanlah lembaga yang kebal hukum. Selama ini KPK dinilai tebang pilih dan tidak berani menyentuh Anggota DPR yang terlibat persoalan hukum. Keberanian KPK ini perlu kita beri apresiasi karena bukan tidak mungkin praktek seperti ini telah dan akan dilakukan lagi oleh yang lain.

Kalau Anggota DPR kita juga melakukan tindak suap-menyuap, apa kata dunia?

*FORMAPPI*

Kamis, 28 Februari 2008

PARTAI POLITIK INGIN MENGUASAI DPD (Pres Release)

(Catatan kritis FORMAPPI terhadap proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif)

Saat ini DPR sedang membahas RUU Pemilu legislatif (DPR, DPD dan DPRD). Salah satu isu yang menarik perhatian partai politik adalah mengenai keanggotaan DPD. Partai-partai terkesan bernafsu ingin menguasai DPD, karena RRU tersebut dirancang agar keanggotaan DPD boleh dari partai politik. Untuk memuluskan keinginan partai-partai tersebut, maka persyaratatan bagi anggota DPR bila ingin menjadi calon anggota DPD dipermudah.

Akal bulus partai politik ini terlihat misalnya dengan membuat ketentuan yang membolehkan anggota DPR periode 2004-2009 untuk langsung menjadi peserta pemilu perorangan untuk menjadi anggota DPD mendatang. Agar hasrat partai politik ini tidak mendapat reaksi keras dari anggota DPD, maka dibuatlah juga ketentuan untuk mempermudah bagi anggota DPD sekarang bila ingin kembali menjadi calon dalam pemilu mendatang. Anggota DPD sekarang dapat langsung ikut pemilu pada 2009 mendatang tanpa memenuhi syarat minimal sesuai ketentuan UU pemilu legislatif sebelumnya.

Bila ketentuan demikian disahkan, maka semua anggota DPD dan DPR saat ini bisa langsung ikut pemilu untuk menjadi anggota DPD pada tahun 2009. Anggota DPR maupun anggota DPD sekarang tidak perlu susah payah mencari dukungan minimal dari rakyat dalam bentuk pengumpulan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP).

Walaupun belum diputuskan, namun gagasan tersebut mengandung sesat pikir dan sarat dengan kepentingan partai politik. Pertama, partai politik ingin menjadikan DPD sebagai tempat pelarian bagi orang-orang partai yang tidak dicalonkan lagi menjadi anggota DPR. Kedua, partai politik ingin mendominasi semua institusi politik di negeri ini. Ketiga, ini menggambarkan bahwa partai politik tidak memiliki kesadaran untuk mendorong sistem checks and balances dalam lembaga keparlemenan kita, tetapi lebih pada orientasi meraih kekuasaan.

Dengan munculnya gagasan tersebut, semakin memperkuat kayakinan publik selama ini, bahwa kehadiran calon independent dalam kancah politik Indonesia tidak dikehendaki oleh partai politik. Hal itu mencerminkan partai politik yang enggan memperbaiki dirinya menjadi partai yang kuat agar mampu bersaing secara sehat dengan calon independent. Masuknya partai politik menjadi anggota DPD akan mengaburkan sistem keparlemenan kita dimana DPR merupakan representasi politik (dari partai politik), sedangkan DPD merupakan representasi daerah.

Dengan segala hormat, FORMAPPI menghimbau kepada partai politik untuk lebih menahan nafsu kekuasaannya untuk menguasai semua institusi politik di negeri ini. Masih terlalu banyak pekerjaan rumah partai politik yang harus dikerjakan. Misalnya, merekrut dan mendidik kader agar lebih berkompeten sehingga dalam mengisi jabatan publik di eksekutif maupun legislatif lebih siap daripada sekedar menjual partai kepada para pemilik dana besar/cukong. Menyiapkan partai politik yang lebih simpatik di mata rakyat daripada sekedar mengejar kekuasaan yang akhirnya menyengsarakan rakyat.

Jakarta, 23 Januari 2008

FORMAPPI

Yurist Oloan

Koordinator Pengawasan Legislasi Dan Pemilu

CATATAN UNTUK MONITORING PROSES PERUBAHAN PAKET UU POLITIK

Terhadap proses legislasi perubahan paket UU Politik (baik proses maupun substansinya) yang kini belum berjalan sepenuhnya di DPR, ada beberapa hal pokok yang perlu menjadi perhatian, a.l.:

1. Transparansi / Keterbukaan

Apakah proses legislasi itu nanti berlangsung secara terbuka? Proses legislasi harus dilakukan secara terbuka. Keterbukaan itu akan memberi peluang agar proses legislasi itu dibicarakan secara fair.

Proses legislasi yang fair menjadi perlu, untuk meminimalisir kemungkinan terjadi negosiasi-negosiasi politik yang merugikan publik, walaupun hal ini sulit dihindari dan sulit diukur.

Sebagai indikatornya:

  • Apakah setiap persidangan tentang perubahan paket UU itu dilakukan secara terbuka (publik/media dapat mengikutinya)?
  • Apakah keputusan yang ditetapkan, sesuai dengan yang kecenderungan pembicaraan/pembahasan dalam persidangan perubahan paket UU tersebut.
  • Apakah agenda yang sudah disusun sendiri oleh DPR untuk membahas paket UU ini, dilaksanakan secara konsisten oleh DPR? Karena bila tidak, maka akan berdampak pada waktu persiapan penyelenggaraan Pemilu yang sempit.

2. Informasi Bagi Publik

Informasi bagi publik tentang proses legislasi perlu disediakan oleh media parlemen, misalnya oleh Sekretariat/Humas DPR. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana publik memperoleh informasi sebanyak mungkin mengenai proses legislasi tersebut. Publik perlu mengetahui apa saja yang berkembang dalam proses itu. Sehingga proses legislasi dapat diketahui, diamati dan dikontrol oleh publik. Ini juga akan memungkinkan media massa untuk mendesiminasikan hasil-hasil dan proses legislasi tersebut.

Sebagai indikatornya:

  • Apakah ada media (cetak/elektronik) dari Sekretariat/Humas DPR yang memberikan/menyediakan informasi bagi publik tentang proses legislasi perubahan paket UU Politik?
  • Dalam sosialisasi hasil legislasi, seberapa luas penyebarannya? DPR tidak cukup hanya melakukan sosialisasi hasil legislasi kepada para pejabat atau di kampus-kampus saja, tetapi juga harus kepada kelompok-kelompok masyarakat lokal di daerah.

3. Pelibatan Publik

Proses legislasi perubahan paket UU tersebut juga perlu melibatkan masyarakat di dalamnya.

Merujuk kepada UU No.10/2004 tentang partisipasi masyarakat dalam legislasi, maka pelibatan publik dalam proses legislasi tidak hanya untuk mengkritik saja. Lebih dari itu, masyarakat juga perlu dilibatkan untuk memberikan usulan-usulan terhadap hasil legislasi tersebut. Tentu saja masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang terorganisir dengan baik, seperti Karang Taruna, KSM, LSM lokal, dsb.

Dengan adanya pelibatan/partisipasi publik dalam proses legislasi, maka hal itu akan menjamin terjadinya koreksi atas substansi dari paket UU yang dibahas.

Sebagai indikatornya:

  • Adakah agenda DPR untuk menyerap aspirasi publik dalam proses legislasi perubahan paket UU politik tersebut? (Baik melalui public hearing, dsb).
  • Seberapa lama waktu yang disediakan? Kalau hanya saru hari, misalnya, tentu saja kurang.
  • Seberapa besar penyerapan DPR atas keinginan masyarakat? Misalnya atas keinginan masyarakat agar sistem pemilu yang terbuka penuh.
  • Adakah agenda DPR untuk uji publik yang memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan feedback atau penilaian atas hasil proses legislasi?

--- yurist - formappi ---