Kamis, 28 Februari 2008

PARTAI POLITIK INGIN MENGUASAI DPD (Pres Release)

(Catatan kritis FORMAPPI terhadap proses pembahasan RUU Pemilu Legislatif)

Saat ini DPR sedang membahas RUU Pemilu legislatif (DPR, DPD dan DPRD). Salah satu isu yang menarik perhatian partai politik adalah mengenai keanggotaan DPD. Partai-partai terkesan bernafsu ingin menguasai DPD, karena RRU tersebut dirancang agar keanggotaan DPD boleh dari partai politik. Untuk memuluskan keinginan partai-partai tersebut, maka persyaratatan bagi anggota DPR bila ingin menjadi calon anggota DPD dipermudah.

Akal bulus partai politik ini terlihat misalnya dengan membuat ketentuan yang membolehkan anggota DPR periode 2004-2009 untuk langsung menjadi peserta pemilu perorangan untuk menjadi anggota DPD mendatang. Agar hasrat partai politik ini tidak mendapat reaksi keras dari anggota DPD, maka dibuatlah juga ketentuan untuk mempermudah bagi anggota DPD sekarang bila ingin kembali menjadi calon dalam pemilu mendatang. Anggota DPD sekarang dapat langsung ikut pemilu pada 2009 mendatang tanpa memenuhi syarat minimal sesuai ketentuan UU pemilu legislatif sebelumnya.

Bila ketentuan demikian disahkan, maka semua anggota DPD dan DPR saat ini bisa langsung ikut pemilu untuk menjadi anggota DPD pada tahun 2009. Anggota DPR maupun anggota DPD sekarang tidak perlu susah payah mencari dukungan minimal dari rakyat dalam bentuk pengumpulan fotocopy kartu tanda penduduk (KTP).

Walaupun belum diputuskan, namun gagasan tersebut mengandung sesat pikir dan sarat dengan kepentingan partai politik. Pertama, partai politik ingin menjadikan DPD sebagai tempat pelarian bagi orang-orang partai yang tidak dicalonkan lagi menjadi anggota DPR. Kedua, partai politik ingin mendominasi semua institusi politik di negeri ini. Ketiga, ini menggambarkan bahwa partai politik tidak memiliki kesadaran untuk mendorong sistem checks and balances dalam lembaga keparlemenan kita, tetapi lebih pada orientasi meraih kekuasaan.

Dengan munculnya gagasan tersebut, semakin memperkuat kayakinan publik selama ini, bahwa kehadiran calon independent dalam kancah politik Indonesia tidak dikehendaki oleh partai politik. Hal itu mencerminkan partai politik yang enggan memperbaiki dirinya menjadi partai yang kuat agar mampu bersaing secara sehat dengan calon independent. Masuknya partai politik menjadi anggota DPD akan mengaburkan sistem keparlemenan kita dimana DPR merupakan representasi politik (dari partai politik), sedangkan DPD merupakan representasi daerah.

Dengan segala hormat, FORMAPPI menghimbau kepada partai politik untuk lebih menahan nafsu kekuasaannya untuk menguasai semua institusi politik di negeri ini. Masih terlalu banyak pekerjaan rumah partai politik yang harus dikerjakan. Misalnya, merekrut dan mendidik kader agar lebih berkompeten sehingga dalam mengisi jabatan publik di eksekutif maupun legislatif lebih siap daripada sekedar menjual partai kepada para pemilik dana besar/cukong. Menyiapkan partai politik yang lebih simpatik di mata rakyat daripada sekedar mengejar kekuasaan yang akhirnya menyengsarakan rakyat.

Jakarta, 23 Januari 2008

FORMAPPI

Yurist Oloan

Koordinator Pengawasan Legislasi Dan Pemilu

Tidak ada komentar: