Terhadap proses legislasi perubahan paket UU Politik (baik proses maupun substansinya) yang kini belum berjalan sepenuhnya di DPR, ada beberapa hal pokok yang perlu menjadi perhatian, a.l.:
1. Transparansi / Keterbukaan
Apakah proses legislasi itu nanti berlangsung secara terbuka? Proses legislasi harus dilakukan secara terbuka. Keterbukaan itu akan memberi peluang agar proses legislasi itu dibicarakan secara fair.
Proses legislasi yang fair menjadi perlu, untuk meminimalisir kemungkinan terjadi negosiasi-negosiasi politik yang merugikan publik, walaupun hal ini sulit dihindari dan sulit diukur.
Sebagai indikatornya:
- Apakah setiap persidangan tentang perubahan paket UU itu dilakukan secara terbuka (publik/media dapat mengikutinya)?
- Apakah keputusan yang ditetapkan, sesuai dengan yang kecenderungan pembicaraan/pembahasan dalam persidangan perubahan paket UU tersebut.
- Apakah agenda yang sudah disusun sendiri oleh DPR untuk membahas paket UU ini, dilaksanakan secara konsisten oleh DPR? Karena bila tidak, maka akan berdampak pada waktu persiapan penyelenggaraan Pemilu yang sempit.
2. Informasi Bagi Publik
Informasi bagi publik tentang proses legislasi perlu disediakan oleh media parlemen, misalnya oleh Sekretariat/Humas DPR. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana publik memperoleh informasi sebanyak mungkin mengenai proses legislasi tersebut. Publik perlu mengetahui apa saja yang berkembang dalam proses itu. Sehingga proses legislasi dapat diketahui, diamati dan dikontrol oleh publik. Ini juga akan memungkinkan media
Sebagai indikatornya:
- Apakah ada media (cetak/elektronik) dari Sekretariat/Humas DPR yang memberikan/menyediakan informasi bagi publik tentang proses legislasi perubahan paket UU Politik?
- Dalam sosialisasi hasil legislasi, seberapa luas penyebarannya? DPR tidak cukup hanya melakukan sosialisasi hasil legislasi kepada para pejabat atau di kampus-kampus saja, tetapi juga harus kepada kelompok-kelompok masyarakat lokal di daerah.
3. Pelibatan Publik
Proses legislasi perubahan paket UU tersebut juga perlu melibatkan masyarakat di dalamnya.
Merujuk kepada UU No.10/2004 tentang partisipasi masyarakat dalam legislasi, maka pelibatan publik dalam proses legislasi tidak hanya untuk mengkritik saja. Lebih dari itu, masyarakat juga perlu dilibatkan untuk memberikan usulan-usulan terhadap hasil legislasi tersebut. Tentu saja masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang terorganisir dengan baik, seperti Karang Taruna, KSM, LSM lokal, dsb.
Dengan adanya pelibatan/partisipasi publik dalam proses legislasi, maka hal itu akan menjamin terjadinya koreksi atas substansi dari paket UU yang dibahas.
Sebagai indikatornya:
- Adakah agenda DPR untuk menyerap aspirasi publik dalam proses legislasi perubahan paket UU politik tersebut? (Baik melalui public hearing, dsb).
- Seberapa lama waktu yang disediakan? Kalau hanya saru hari, misalnya, tentu saja kurang.
- Seberapa besar penyerapan DPR atas keinginan masyarakat? Misalnya atas keinginan masyarakat agar sistem pemilu yang terbuka penuh.
- Adakah agenda DPR untuk uji publik yang memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan feedback atau penilaian atas hasil proses legislasi?
--- yurist - formappi ---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar