CATATAN UNTUK REVISI RUU PENYELENGGARA PEMILU:
HARUS SEGERA DITUNTASKAN
Proses Dan Perkembangan Revisi
Persiapan revisi RUU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang juga masuk dalam prioritas Prolegnas 2010 ternyata tidak seperti yang diharapkan. Panja yang mempersiapkan RUU tersebut kini mengalami deadlock karena adanya perdebatan terutama mengenai ketentuan persyaratan boleh/tidaknya anggota partai masuk menjadi anggota penyelenggara pemilu.
Hingga saat ini, DPR belum bisa menetapkan draft Revisi UU Penyelenggara Pemilu yang akan dibahas oleh DPR bersama pemerintah. Bila belajar pengalaman pada proses pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu sebelumnya, dimana DPR dan Pemerintah baru selesai dan baru bisa mengundangkan sebuah UU Penyelenggara Pemilu dalam waktu 18 bulan, maka itu berarti Revisi UU Penyelenggara Pemilu saat ini akan selesai pembahasannya menjelang penyelenggaraan Pemilu 2014. Itu pun bila RUU itu sudah mulai dibahas sejak sekarang. Sementara bila kita perhatikan dalam draf revisi UU Pemilu yang disiapkan Badan Legislasi DPR, termuat klausul bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai sekurang-kurangnya tiga tahun sebelum hari pemungutan suara.
Dari sisi waktu, memperhatikan kinerja legislasi DPR yang sementara ini dinilai rendah oleh banyak kalangan, maka disangsikan bahwa KPU baru akan segera terbentuk dalam waktu dekat. Kalau hingga saat ini saja DPR belum menetapkan draf RUU-nya, maka hampir pasti dalam pembukaan masa persidangan berikut juga, RUU tersebut belum akan diumumkan di rapat paripurna DPR. Artinya, pembahasan RUU tersebut kini tersandera oleh keinginan elit-elit partai. Apakah proses itu ingin dipercepat atau dibiarkan lamban, itu pun tergantung pada komitmen mereka.
Situasi sulit saat ini dimana berbagai argumentasi sudah hampir terabaikan oleh keinginan sebagian pihak untuk tetap menempatkan partai untuk terlibat dalam penyelenggara pemilu. Opsi-opsi lain seperti voting dan kembali kepada UU yang lama yang masih berlaku, mau tidak mau harus dipersiapkan sebaga alternatif. Voting dan penggunaan UU lama juga punya konsekuensi masing-masing.
Isu-Isu Krusial
Tidak ada isu krusial yang baru yang muncul terkait RUU ini hingga saat ini. Isu-isu krusial yang ada masih seperti yang sebelumnya, yakni:
1. Anggota Parpol tidak boleh masuk ke dalam Penyelenggara Pemilu
Perlu dicari argumen atau pendekatan baru yang menjadi alasan mengapa partai tidak boleh menjadi anggota KPU. Sayangnya hingga kini masih sulit untuk mencari argumen dan pendekatan baru yang seperti apa yg bisa meyakinkan partai, agar mereka mau konsisten sebagai peserta pemilu dan tidak masuk dalam penyelenggara pemilu.
Sementara ini argumen atau pendekatan lama/yg sudah ada, antara lain:
a. Pemilu yang demokratis hanya bisa dicapai dengan menempatkan posisi penyelenggara pemilu pada posisi yang netral dan mandiri.
b. Meloby pimpinan partai-partai untuk menarik diri dari keinginan untuk masuk ke dalam institusi penyelenggara pemilu.
2. Panitia seleksi dibentuk oleh Presiden
- Kita tetap mendorong agar pembentukkan tim seleksi calon anggota KPU tetap berada ditangan Presiden. Sedang posisi DPR adalah yang memilihnya para calon yang diusulkan oleh presiden melalui proses fit and proper test.
- Dalam draft revisi ditentukan bahwa anggota tim seleksi berusia paling rendah 40 tahun. Pembatasan seperti itu saat ini sudah tidak terlalu relevan lagi dan dasarnya tidak jelas, karena saat ini sudah banyak anggota masyarakat yang dipandang cakap untuk menjadi tim seleksi yang usianya belum mencapai 40 tahun.
3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Dalam draft revisi yang ada (draft Panja 10 Juni 2010), komposisi DKPP juga akan terdiri dari unsur partai di DPR. Di dalamnya diajukan ada 9 orang dari wakil partai politik yang ada di DPR. Bila ingin konsisten dengan menolak unsur partai, maka unsur partai dalam DKPP pun sesungguhnya harus ditiadakan dari DKPP.
Kita ingin tetap mendorong agar Anggota DKPP lebih banyak dari unsur masyarakat. Dalam revisi yang ada saat ini, unsur dari partai justru lebih banyak, dengan komposisi: 1 dari KPU, 1 dari Bawaslu, 4 dari unsur masyarakat, 9 orang wakil partai dari DPR. Komposisi itu menempatkan posisi unsur di luar partai tetap kalah, yakni 9 banding 7. Artinya, unsur partai dapat dengan mudah bersepakat menegasikan setiap pengaduan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu yang ternyata memang menguntungkan partai.
4. Penyelenggara pemilu harus berpengalaman
Perlu ditambahkan dengan persyaratan bahwa seorang anggota penyelenggara pemilu harus pernah menjadi penyelenggara di tingkat bawahnya. Pengalaman penyelenggaraan pemilu di tingkat bawah, spt KPPS, PPS atau PPK, akan memberikan pemahaman kepada penyelengara pemilu bahwa sebuah kebijakan dari tingkat atas/pusat, kadang sangat sulit untuk di-implementasikan atau lambat untuk terlaksana di tingkat bawah.
Dampak Keterlambatan Revisi
Keterlambatan Revisi akan berakibat pada keterlambatan dalam pembentukkan KPU sampai kepada pembentukkan KPPS dan kepada pembentukkan Bawaslu hingga ke PPL. Pada Pemilu sebelumnya (2004) KPU sering dinilai tidak profesional dan sebagainya, padahal sebagai salah satu faktornya adalah keterbatasan waktu yang dimiliki KPU dalam mempersiapkan penyelenggaraan tahapan-tahapan pemilu. Terutama tahapan pemutahiran Daftar Pemilih.
Dampak keterlambatan revisi UU Penyelenggara Pemilu terhadap terbentuknya anggota KPU yang baru pada khususnya dan proses penyelenggaraan Pemilu 2014 yang akan datang. Dengan keterlambatan itu, maka akan berdampak kepada banyak hal, antara lain:
- Keterlambatan pembentukkan penyelenggara pemilu hingga ke tingkat bawah (KPPS & PPL).
- Keterlambatan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu, terutama tahapan pemutahiran Data Pemilih yang dinilai paling bermasalah pada pemilu lalu. Tahapan lain yang juga cenderung akan terlambat pelaksanaannya adalah tahapan pencalonan.
- Dari berbagai keterlambatan, dan kalaupun akhirnya terbentuk persiapan yang sifatnya terburu-buru, maka kita akan mengulang kesalahan yang sama pada pemilu sebelumnya, yaitu penyelenggaraan pemilu yang dinilai tidak profesional dan kualitasnya dipertanyakan.
Yang Perlu Diupayakan Dan Menjadi Perhatian Bersama
1. Fraksi-fraksi di DPR atau partai harus lebih bijak dalam menentukan posisinya sebagai peserta pemilu, sehingga tidak perlu masuk kepada wilayah yang memang harus dijaga netralistasnya.
2. Baleg dan Pimpinan DPR harus berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu demi penyelenggaraan Pemilu yang profesional dan berkualitas.
3. Pendekatan persuasi kepada para anggota DPR, orang per orang, atau kepada fraksi-fraksi secara lebih intens.
4. Sebenarnya, kalau tahap argumentasi sudah tidak bisa berkembang lagi, lalu musyawarah pun mengalami jalan buntu; maka jalan demokratis berikutnya yang mungkin dan perlu dipertimbangkan adalah voting. Sekarang masalahnya, apakah kita mau mendukung voting dilakukan untuk isyu-isyu krusial dan prinsipil itu?
Yurist Oloan
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI)
--------------------------------------------------
Berita terkait dapat dilihat di:
1. http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/11/02/69422/Revisi-RUU-Penyelenggara-Pemilu-Terhambat
2. http://www.tribunnews.com/2010/11/02/dpr-kok-lama-sekali-bahas-uu-penyelenggara-pemilu
3. http://www.detiknews.com/read/2010/11/02/185253/1483159/10/partai-politik-harus-lepas-hasrat-untuk-jadi-penyelenggara-pemilu
4. http://www.jurnalnasional.com/show/newspaper?berita=148376&pagecomment=1&rubrik=Politik+-+Hukum+-+Keamanan
5. http://www.bataviase.co.id/node/444156
6. http://puspen.depdagri.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2341:revisi-uu-penyelenggara-pemilu-lamban
7. http://www.surya.co.id/2010/11/03/golkar-desak-voting-ruu-kpu.html
8. http://www.scribd.com/doc/40846954/POLITIK
9. http://hukumonline.com/berita/baca/lt4cd01c48ec51e/dpr-diminta-ajukan-ruu-penyelenggara-pemilu-alternatif-
10. http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=153990&Itemid=
11. http://www.sinarharapan.co.id/berita/content/browse/1/read/etos-kerja-dpr-buruk-hambat-pembahasan/
12. http://www.polmarkindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1151&Itemid=1