Pada hari Senin, 24 Mei 2010, Aliansi Masyarakat Sipil mengadakan konferensi pers untuk menolak keberadaan dari anggota/unsur partai politik menjadi penyelenggara pemilu. Kegiatan tsb diadakan di kantor FORMAPPI di Jakarta.
Isi dari materi konferensi pers tersebut, adalah sbb:
ALIANSI MASYARAKAT SIPIL
MENOLAK PARTAI POLITIK JADI PENYELENGGARA PEMILU
Komisi II DPR RI sedang merevisi UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sampai pada 17 Mei 2010 lalu, Panitia Kerja (Panja) telah merampungkan pembahasan isu-isu substantive yang ingin dirubah. Salah satu poin penting yang telah disepakati adalah soal diijinkannya kader parpol untuk menjadi penyelenggara pemilu. Poin ini adalah kemunduran besar bagi pembangunan institusi penyelenggara yang independen, bila tetap dipaksakan, pemilu yang akan datang akan menghadapi ancaman yang serius.
Oleh karena itu, “Aliansi Masyarakat Sipil” secara tegas menyatakan Menolak Partai Politik Menjadi Penyelenggara Pemilu. Argumentasi penolakan kami adalah sbb:
1. Distorsi Makna “Mandiri” dalam konteks Penyelenggara Pemilu.
Panja Komisi II yang menyusun revisi undang-undang penyelenggara pemilu telah mendistorsi makna kata “mandiri” yang menjadi salah satu sifat utama Penyelenggara Pemilu. Pada pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 disebutkan: “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan Mandiri. Sifat ke-mandiri-an tersebut, menurut Prof. Dr. Jimly Ashhiddiqie, SH (Makalah Diskusi KRHN 14 April 2010) berarti bahwa penyelenggara pemilu adalah terdiri dari orang-orang yang netral dan tidak boleh memihak. Jimly menyebutkan sejumlah pihak yang tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu termasuk partai politik, DPR, calon legislative, calon presiden dan wapres beserta calon kepala daerah. Alasan utamanya adalah pihak-pihak itu mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan keputusan-keputusan yang akan diambil oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu, sehingga oleh karenanya, KPU (Penyelenggara Pemilu) harus terbebas dari kemungkinan pengaruh para pihak tadi.
Boleh jadi Panja menggunakan tafsiran Forum Konstitusi (FK) pada RDPU beberapa waktu lalu. Dalam makalah Forum Konstitusi, pengertian kata “mandiri” seolah-olah sama sebagaimana dimaknai pada undang-undang lain yang mengatur lembaga-lembaga Negara seperti BPK, BI, Komisi Yudisial dan Komisi Konstitusi. Konklusi yang dibangun Forum Konstitusi nampaknya kontradiktif. Di satu sisi menegaskan makna kata mandiri hanya menyangkut lembaga bukan orang-orangnya. Akan tetapi pada bagian lain makalah yang sama diakui juga bahwa kemandirian itu menyangkut orang-orangnya. Konklusi lain dikatakan bahwa kata independen sebagaimana pada lembaga-lembaga lain tidak dimaksudkan untuk membuat garis pembatas antara orang partai (partisan) dan orang non partai (non-partisan). Akan tetapi seakan ragu dengan konklusi itu, FK kemudian mengakui adanya perbedaan persyaratan dalam mengisi jabatan tertentu yang didasarkan pada kebutuhan dan tuntutan obyektif masing-masing jabatan itu. Semestinya Panja menegaskan makna kemandirian penyelenggara pemilu berbeda dengan lembaga-lembaga Negara yang lain justru karena kebutuhan dan tuntutan obyektif yang melekat pada penyelenggara pemilu yang akan menjadi “pengatur/wasit” bagi partai-partai politk yang menjadi kontestan dalam pemilu. Artinya pemilu sebagai ajang kompetisi partai politik tidak mungkin dapat berjalan objektif jika dilaksanakan oleh pihak yang ikut berkompetisi.
2. Pemilu 1999 Menjadi Rujukan Keberhasilan Parpol sebagai Penyelenggara adalah menyesatkan.
Panja juga keliru ketika menjadikan Pemilu 1999 sebagai success story atau best practices pelaksanaan pemilu yang penyelenggaranya melibatkan anggota parpol. Alasan ini jelas merupakan rasionalisasi lain yang memperlihatkan betapa kepentingan politis partai politik bisa menggunakan alasan apa saja sekedar untuk mendukung kepentingan partai yang terlibat sebagai penyusun undang-undang. Sejumlah catatan negative perlu disampaikan terkait Pemilu 1999 yang harusnya tak pantas dijadikan acuan untuk membenarkan bergabungnya kader parpol sebagai Penyelenggara Pemilu:
- Keterlibatan Penyelenggara Pemilu dalam Kampanye Partai Politik. Hal ini jelas menciderai norma independensi lembaga penyelenggara yang seharusnya mengatasi kontestan pemilu (prinsip netral).
- Dalam proses pengambilan keputusan, Penyelenggara Pemilu 1999 kerap bertele-tele dan berubah-ubah. Fakta ini tak terhindarkan karena kepentingan parpol yang dikedepankan oleh masing-masing anggota penyelenggara pemilu. Ketika sebuah keputusan dirasakan merugikan partainya, maka tak ada mufakat untuk hal itu. Puncaknya pada saat Penyelenggara Pemilu harus menentukan parpol pemenang yang ditandai oleh dead-lock-nya penentuan pemenang pemilu. Kebuntuan tersebut hanya dapat diselesaikan dengan menggunakan kekuasaan Presiden BJ Habibie melalui Keppres No. 92/1999 pada 4 Agustus 1999 yang mengesahkan penetapan keseluruhan hasil penghitungan suara pemilu 1999.
Dua catatan negative tentang kinerja Penyelenggara Pemilu 1999 di atas harusnya merupakan cerita kegagalan penyelenggara pemilu ketimbang dikatakan sebagai success story penyelenggara pemilu yang anggotanya melibatkan kader partai politik. Jika kemudian Komisi II DPR RI 2009-2014 menjadikannya sebagai alasan untuk mengakomodir keterlibatan PARPOL sebagai Penyelenggara Pemilu dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, artinya legislator kita menyesatkan public. Pada saat yang sama, harapan kita melahirkan sebuah regulasi yang mumpuni kembali sejak awal harus dikuburkan (Data lebih lengkap bisa dibaca dalam Juri Ardianto F (Penyunting), Evaluasi Kritis Penyelenggaraan Pemilu 1999, Jakarta: KIPP Jakarta, 1999).
3. Implikasi Bila Parpol Menjadi Penyelengara Pemilu
Beberapa implikasi yang terjadi jika kader Parpol menjadi Penyelenggara Pemilu adalah:
- Intervensi terhadap Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh elit parpol sulit terhindarkan.
- Transaksi “dagang sapi” yang selalu dihujat karena merusak praktek berdemokrasi akan menjadi jalan keluar dari setiap keputusan Penyelenggara Pemilu. Kepentingan bangsa semakin terpinggirkan oleh nafsu kekuasaan para elit parpol.
- Tuntutan “wajib menang” yang dipikul oleh setiap partai politik akan menimbulkan gesekan bahkan konflik antar parpol dan bisa melebar hingga ke konstituen.
- Pada level yang lebih rendah, Penyelenggara Pemilu seperti PPK hingga PPS akan diisi oleh anggota parpol, dan peluang terjadinya kecurangan untuk memenangkan partainya sulit untuk dicegah.
4. Dampak Positif Penyelenggara Jika Non-Parpol
Keuntungan yang akan diperoleh jika Penyelenggara Pemilu bersih dari orang-orang Parpol adalah sbb:
- Sebagai kontestan Pemilu, parpol hanya focus pada proses penyelenggaraan pemilu yang dijadwalkan Penyelenggara Pemilu.
- Konflik antar peserta pemilu yang merusak proses demokrasi ke-pemilu-an karena ke-tak-mandiri-an Penyelenggara Pemilu bisa dicegah.
- Prinsip keadilan akan bisa diwujudnyatakan dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pemilu.
- Partai politik bisa secara bebas mengajukan gugatan jika terdapat penyimpangan dalam proses penyelenggaraan pemilu
- Independensi penyelenggara akan menjamin obyektifitas penilaian mereka atas proses penyelenggaraan pemilu!
5. Belajar dari Pengalaman Negara Lain.
Pengalaman di negara lain menunjukkan, kebanyakan Negara menerapkan system Independen dalam Model Electoral Management Body. Untuk melihat pengalaman di beberapa Negara, table dalam lampiran berikut ini menunjukan lebih banyak Negara yang menerapkan independensi ketat pada penyelenggara pemilu tanpa campur tangan parpol.
Pernyataan bersama ini menyarankan kepada Panja Komisi II untuk membatalkan kesepakatan soal diijinkannya kader parpol menjadi penyelenggara pemilu, dan mengembalikan persyaratan non-partisian pada pencalonan keanggotaan KPU, Bawaslu dan BK KPU seperti yang ditentukan pada UU 22/2007.
Jakarta, 24 Mei 2010
ALIANSI MASYARAKAT SIPIL
CETRO, FORMAPPI, KIPP Indonesia, PSHK, LSPP, SPD, Seknas FITRA, TePI, JPPR, KRHN, ICW, IBC, LIMA, SSS, PUSKAPOL UI, SIGMA, IPC, PERLUDEM, YAPPIKA,
The Indonesian Institute, PSPK, LBH Jakarta
Kontak person:
Sebastian Salang (081317784270), Hadar N. Gumay (08881878913), Toto Sugiarto (08129190018), Jeirry Sumampow (08129948695), Ray Rangkuti (08161440763)
File selengkapnya dapat dilihat/di-download di:
http://www.docstoc.com/docs/40041467/Materi-Press-Conference-Aliansi-Masyarakat-Sipil
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar