KONSEP RUMAH ASPIRASI
(Yurist Oloan)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang mewacanakan pembangunan Rumah Aspirasi bagi para Anggotanya. Rencana itu didasarkan pada adanya ketentuan dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib Pasal 1 angka 15 dan 203 ayat (5) serta Pasal 205, dimana di setiap daerah pemilihan (dapil) akan dibangun sebuah Rumah Aspirasi yang dimanfaatkan oleh semua Anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan tersebut yang didukung oleh pegawai dan anggaran yang dibebakan pada anggaran DPR.
Saat ini, teramati di berbagai media massa, ada kecenderungan penolakan terhadap Rumah Aspirasi DPR. Argumentasinya antara lain adalah karena persoalan anggaran. Dikhawatirkan bahwa anggaran Rumah Aspirasi hanya akan menambah beban APBN. Sudah tentu, argumen itu sah-sah saja. Namun pemahaman tentang Rumah Aspirasi saat ini sudah terlalu jauh dan sangat teknis.
Lalu seperti apa konsep Rumah Asprasi seharusnya dipahami? Rumah Aspirasi yang digagas oleh FORMAPPI berangkat dari konsep bahwa para anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat di setiap dapil yang oleh karenanya wajib menyerap, menampung dan memperjuangkan terpenuhinya aspirasi rakyat di dapilnya masing-masing sebagai konsekuensi logis dari fungsi representasi. Konsep FORMAPPI tentang Rumah Aspirasi adalah sebagai sebuah mekanisme penyerapan, penampungan, dan pemerjuangan pemenuhan aspirasi rakyat oleh para anggota DPR, bukan dipahami sebagai sebuah bangunan fisik dengan perangkat dan anggaran semata. Keberadaan Rumah Aspirasi merupakan inisiatif paling logis dan rasional di tengah ketidak-jelasan pola relasi lembaga perwakilan dengan konstituennya.
Inisiatif keberadaan Rumah Aspirasi lahir karena partai politik yang selama ini diharapkan mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat pada akhirnya dinilai tidak dapat melaksanakan fungsi tersebut. Partai politik, yang keberadaanya secara struktural memiliki jaringan hingga ke tingkat bawah di masyarakat, nyatanya belum efektif. Tidak efektifnya partai politik dalam menyerap aspirasi masyarakat juga dikarenakan sifat partai politik pada dasarnya adalah eksklusif (kurang dapat memberi ruang kepada orang lain yang bukan kader atau anggota partai yang bersanngkutan). Dengan demikian, masyarakat luas yang multi aliran politiknya enggan memanfaatkan struktur partai sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasinya.
Mekanisme yang seharusnya bejalan dalam Rumah Aspirasi adalah untuk menjamin bahwa Rumah Aspirasi dapat menyerap, mengidentifikasi, menganalisis, mendistribusikan tindaklanjut asirasi kepada pihak-pihak terkait, dan mengartikulasikan aspirasi tersebut dalam proses dan kebijakan-kebijakan legislasi, pengawasan dan penganggaran oleh DPR. Untuk itu, maka staf-staf yang akan membantu Anggota DPR dalam mengelola Rumah Aspirasi haruslah yang memiliki kompetensi untuk melakukan kerja-kerja komunikasi, jejaring, pengklasifikasian dan menganalisis aspirasi masyarakat, serta berkerjasama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Secara teknis, Rumah Aspirasi berfungsi: sebagai penghubung antara konstituen dengan anggota DPR; melakukan penjaringan aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada Anggota DPR; mensosialisasikan dan mempublikasikan hasil kerja anggota DPR kepada konstituen; dan memfasilitasi pertemuan konstituen dengan Anggota DPR, memfasilitasi dan memediasi komunikasi dan konsultasi publik Anggota DPR dengan masyarakat.
Secara strategis, Rumah Aspirasi berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pemberdayaan dan pencerahan politik bagi masyarakat, terutama berkaitan dengan pemahaman tentang politik dan demokratisasi; dan berfungsi juga sebagai salah satu sarana untuk mewujudkan akuntabilitas Anggota DPR kepada konstituen.
Rumah Aspirasi idealnya dibentuk dan dikelola oleh masing-masing Anggota DPR di daerah pemilihannya. Anggota DPR berhak merekrut staf yang profesional dan menyiapkan fasilitas pendukungnya. Penanggung jawab operasional dan keuangan rumah aspirasi adalah Anggota DPR yang bersangkutan. Sedang untuk pembiayaan masing-masing rumah aspirasi berasal dari anggaran DPR.
Bahwa untuk merealisasikan Rumah Aspirasi masih ada persoalan anggaran yang belum jelas, itulah yang perlu dicarikan solusinya secara bijak. Dan, sesungguhnya menurut hitungan FORMAPPI, anggaran yang perlu ditambahkan untuk Rumah Aspirasi jumlahnya tidaklah terlalu besar. Dan tidak perlu menambah beban APBN, karena bisa diambil dari Dana Pengembangan Kelembagaan Dewan. Tinggalah tergantung kepada para Anggota Dewan, sendiri apakah dia mau memanfaatkan Dana Penyerapan Aspirasi dan Dana Komunikasi Intensif itu bagi pengelolaan Rumah Aspirasi yang merupakan ujung tombak setiap anggota Dewan dalam menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan konstituennya, ataukah tidak?
Keberadaan Rumah Aspirasi akan lebih menjamin hubungan yang lebih intensif dan kongkret antara Anggota DPR dengan konstituennya, karena mekanisme yang ada dalam Rumah Aspirasi menempatkan kepentingan konstituen sebagai satu-satunya obyek untuk diperjuangkan oleh Anggota DPR. Begitu pula sebaliknya, dengan adanya Rumah Aspirasi, konstituen dapat memberikan penilaian dan meminta pertanggungjawaban kinerja wakilnya yang telah mereka pilih untuk duduk di parlemen. Pola relasi yang demikianlah yang sesungguhnya yang ingin dibangun melalui Rumah Aspirasi DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar