Jumat, 05 Februari 2010

Prediksi Kesimpulan Pansus Century

Pengantar

* Pansus Century adalah pansus pertama DPR periode 2009/2014 dan mendapat perhatian luas masyarakat.

* Karena seluruh proses persidangannya terbuka utk umum dan disiarkan secara langsung media TV, maka publik bisa menilai kecerdasan anggota, kesiapan partai sampai konsistensi sikap mereka.

* FORMAPPI ikut menyaksikan secara langsung seluruh persidangan pansus, dan berusaha merekam dinamika bahkan perubahan sikap yang terjadi baik anggota maupun fraksi-fraksi.

* Pada kesempatan ini FORMAPPI mengumumkan proyeksinya terhadap rekomendasi sementara pansus karena pansus sendiri gagal menyampaikan kesimpulan sementara kepada publik.

* Proyeksi kami ini dibuat berdasarkan hasil kesimpulan dari pandangan fraksi2 selama persidangan yang dipantau sejak persidangan Tgl. 16 Desember 2009 sampai 22 Januari 2010.

* Menurut FORMAPPI, kesimpulan sementara pansus sangat penting demi menjaga kepercayaan publik dan membuktikan konsistensi sikap fraksi2.Bagi FORMAPPI, kesimpulan ini menjadi alat ukur bagi sikap fraksi-fraksi nanti.

Tujuan

* Mengetahui perkembangan kerja pansus Century.

* Menguji konsistensi sikap anggota fraksi selama proses persidangan dengan rekomendasi akhir fraksi-fraksi dalam Pansus Century.

* Memberi gambaran awal mengenai pandangan fraksi-fraksi terhadap mega skandal Bank Century kepada publik

Pandangan Fraksi

Fraksi Demokrat

1. Merger bank Picco, CIC dan Dampac menjadi BC tidak tepat, karena ketiga bank tersebut tidak layak untuk di-merger karena merupakan bank sakit.

2. Bail out: F-PD sepenuhnya setuju dengan bail out BC.

3. Bank Indonesia (BI): F-PD menilai BI lemah dalam hal pengawasan terkait dengan keputusannya me-merger 3 bank gagal menjadi bank century (BC).

4. LPS: F-PD berkeyakinan bahwa dana LPS bukan uang Negara maka tidak ada keuangan negara yang dirugikan.

5. Sri Mulyani dan Boediono: F-PD setuju dengan keputusan bail out BC oleh keduanya.

6. F-PD tidak menunjuk siapa atau lembaga manapun yg seharusnya bertanggung jwb atas kebijakan bail out BC.

7. F-PD sejak awal mengambil posisi yang cenderung memberi kesempatan kepada saksi utk menjelaskan rasionalisasi proses bail out.

F-GOLKAR

1. Merger bank Picco, CIC, Dampac menjadi BC: F-Golkar menilai ketiga bank tersebut tidak layak untuk di-merger

2. Bank Indonesia (BI):
- BI telah melanggar UU BI sendiri yakni dengan mengambil
keputusann utk melakukan merger 3 bank sakit menjadi BC.
- BI telah memaksakan pengucuran FPJP yang dilakukan pd tengah malam hari.
- BI tidak independen lagi karena diintervensi pemerintah.

3. Bail out: adalah keputusan yang tidak mempunyai dasar/alasan yang kuat, karena BC sebelumnya telah dirampok oleh pemiliknya sendiri. F-Golkar tidak setuju dengan keputusan bail out BC oleh pemerintah. F-PG tdk melihat ada alasan kuat yg menyatakan BC adalah bank gagal yg berdampak sistemik.

4. Sri Mulyani dan Boediono: F-Golkar secara tegas menunjuk Boediono dan Sri Mulyani sebagai pihak yg bertanggung jawab atas kebijakan bail out BC.

5. Dana bail out yg digelontorkan LPS itu adalah uang Negara.

F-PDI Perjuangan

1. Merger bank Picco, CIC, Dampac menjadi BC: F-PDIP tidak setuju dengan merger ketiga bank tersebut menjadi BC

2. Bank Indonesia (BI) : BI dinilai telah melakukan kecerobohan fatal dan melanggar UU perbankan dgn melakukan merger 3 bank sakit mjd BC. BI jg dinilai lemah, ceroboh bahkan gagal mengawasi BC sehingga dinyatakan sbg bank gagal. Kecerobohan BI diperkuat dgn adanya penyaluran FPJP dan bail out kepada bank gagal.

3. Bail out: Keputusan bail out BC merupakan keputusan yang tdk memiliki alasan yg kuat. F-PDIP tidak setuju dengan bail out BC oleh pemerintah

4. LPS:dana LPS adalah dana negara. F-PDIP menilai LSP ragu dlm menentukan apakah BC merupakan bank gagal dan berdampak sitemik atau bukan. Selain itu PDIP menilai bahwa dana LPS adalah uang Negara yang harus dipertanggungjawabkan.

5. Boediono : F-PDIP menilai Boediono telah melakukan pelanggaran UU terkait pengambilan keputusan bail out Century. Boediono tidak mampu menjelaskan status rapat KSSK dan status kehadiran beberapa oknum dalam rapat tersebut seperti Marsilam Simanjuntak dan Direktur Bank Mandiri. Boediono dinilai sedang berupaya mencari aman

6. Sementara, Sri Mulyani telah melanggar ketentuan UU karena tidak memberitahukan kepada JK sebagai pejabat pemerintah ad interim (saat itu SBY ke luar negeri) soal keputusan yang sangat penting terkait bail out Bank Century

7. F-PDIP telah menyebut SBY tak bisa lepas tangan thd masalah ini.

F-PKS

1. menilai pengawasan BI thd Bank-bank bermasalah sangat lemah. Lemahnya pengawasan ditunjukkan dgn disetujuinya merger 3 bank sakit mjd bank Century, pengawasan thd BC hingga dinyatakan sbg bank gagal berdampak sitemik oleh Menkeu dan BI sendiri serta penyaluran dana FPJP ke BC. Hal tsb jg dinilai F-PKS sbg upaya pembobolan BI sendiri.

2. Terkait BI, F-PKS juga menilai bahwa BI diskriminatif karena hanya memberikan bail out ke BC

3. F-PKS berpendapat bahwa kebijakan bail out BC tdk berdasarkan pd alasan yang kuat dan menabrak UU. F-PKS jg tdk menemukan indikasi bhw BC merupakan bank gagal yg berdampak sistemik.

4. F-PKS berkeyakinan bahwa dana LPS adalah uang negara.

5. Meskipun F-PKS menilai Sri M dan Boediono telah melakukan pelanggaran UU terkait pengambilan keputusan bail out Century, namun F-PKS belum menunjuk secra jelas apakah mereka harus bertanggungjawab dan lembaga mana yg seharusnya bertanggungjawab atas pengambilan keputusan bailout BC tsb.

F-PAN

1. Merger bank Picco, CIC, Dampac menjadi BC: F-PAN tidak setuju dengan merger ketiga bank tersebut menjadi BC

2. Bank Indonesia (BI): F-PAN menilai BI telah melakukan manipulasi data & berkolaborasi secara sistematis untuk merampok uang BI. Selain itu, pengawasan BI lemah terhadap BC

3. Bail out: F-PAN tidak memiliki pandangan yang jelas apakah krisis BC berdampak sistemik atau tidak karena itu PAN juga tidak memberi penilain soal apakah bail out BC melanggar hukum atau tidak

4. LPS: F-PAN belum jelas menilai apakah dana LPS merupakan uang Negara atau bukan.

5. F-PAN belum meunjukkan sikap tehadap siapa dan lembaga apa yg harusnya bertanggungjawab atas keputusan bail out meskipun menilai bahwa Sri Mulyani dan Boediono telah lalai melakukan pengambilan keputusan bail out tanpa sepengetahuan pejabat ad-interim.

F-KB

1. Merger bank Picco, CIC, Dampac menjadi BC: F-PKB tidak setuju dengan merger ketiga bank tersebut menjadi BC

2. Bail Out: F-PKB ragu-ragu menilai dampak sistemik dari kasus BC. Karena itu, F-PKB memaklumi keputusan bail out BC dan bail out sendiri tdk melanggar prosedural hukum

3. Bank Indonesia (BI): menilai BI langgar UU BI terkait merger 3 bank sakit menjadi BC. Selain itu, F PKB juga menilai pejabat BI tidak paham akan tugas dan kewajiban mereka sebagai pejabat tinggi di BI

4. Tidak ada sikap jelas dan kritis terhadap dana LPS yg dikucurkan, apakan uang negara atau tidak.

5. F-PKB menilai bahwa Sri Mulyani dan Boediono telah lalai karena mengambil keputusan bail out tanpa sepengetahuan pejabat ad-interim. Namun F-PKB belum jelas sikapnya saat menilai siapa yang bertanggung jawab atas bail out BC

6. PKB mengalami pergantian total anggota pansus. Inilah salah satu sebab mengapa F-PKB nampak tidak kritis dan tidak substansial saat melakukan investigasi terhadap saksi atau ahli.

F-PPP

1. Merger bank Picco, CIC, Dampac menjadi BC: F-PPP tidak setuju dengan merger ketiga bank tersebut menjadi BC

2. Bank Indonesia (BI) : F-PPP menilai BI sengaja memelihara bank sakit utk kepentingan BI sendiri dan merger 3 bank sakit menjadi BC dianggap sebagai pelanggaran thd UU BI. Atas pelanggaran tersebut, BI bisa dijerat hukum pidana perbankan

3. Bail out: F-PPP tidak mengeluarkan penilaian yang jelas soal dampak sistemik dari kasus BC. Namun, PPP tetap menilai bahwa bail out BC oleh pemerintah tidak melanggar prosedural hukum

4. LPS: F-PPP bingung menilai apakah dana LPS adalah uang negara atau bukan

5. Budiono dan Sri Mulyani: F PPP menilai bahwa ketua KSSK dan BI telah lalai melakukan pengambilan keputusan bail out tanpa sepengetahuan pejabat ad-interim namun blm ada sikap yg jelas mengenai apakah keduanya bertanggung jawab atas bail out BC.

F-GERINDRA

1. Merger bank Picco, CIC, Dampac menjadi BC: F-Gerindra tidak setuju dengan merger ketiga bank tersebut menjadi BC

2. Bank Indonesia (BI): F-Gerindra menilai pengawasan BI lemah karena membuat keputusan untuk me-merger 3 bank sakit menjadi BC. Selain itu, merger bisa sangat mungkin terjadi karena dipengaruhi oleh aktor di internal BI yang mencari keuntungan dibalik merger tersebut

3. Sri Mulyani dan Boediono: F-Gerindra menilai bahwa ketua. KSSK dan BI telah lalai melakukan pengambilan keputusan bail out tanpa sepengetahuan pejabat ad-interim. Keduanya harus bertanggungjawab.

4. Bail out: F-Gerindra menilai pengambilan keputusan bail out BC tidak memiliki alasan dan landasan hukum yg kuat

5. LPS: F-Gerindra menilai dana LPS adalah uang negara

F-HANURA

1. Merger bank Picco, CIC, Dampac menjadi BC: F-Hanura tidak setuju dengan merger ketiga bank tersebut menjadi BC

2. Bank Indonesia (BI): F –Hanura menilai BI adalah institusi busuk yg melanggar peraturan BI sendiri. BI sendiri melanggar peraturan BI soal merger. Aturan merger tidk memperbolehkan bank yang sakit lolos untuk merger. Namun bank Picco, CIC dan dampak yang diindikasi sebagi bank sakit masih tetap diperkenankan untuk merger oleh Rapat Dewan Gubernur

3. Menilai bahwa hrs ada yg bertanggungjawab atas pengambilan keputusan bailout BC dan dlm hal ini adalah pemerintah (Menkeu) dan mantan Gub. BI (Boediono)

4. Bail Out: F-Hanura berpendapat bahwa Keputusan bail out BC tdk berdasarkan alasan yg kuat termasuk alasan bhw bail out BC adalah krn BC dianggap bank gagal yg berdampak sistemik.

5. Pemerintah telah melakukan intervensi thd keputusan bail out BC

Kesimpulan Pandangan Fraksi

1. Pansus hak angket kasus Bank Century menilai pengawasan BI lemah. Kesimpulan tersebut didasarkan pada kebijakan BI terkait kasus Bank Century, yakni :
*Persetujuan BI terhadap akuisisi 3 bank sakit
*Keputusan melakukan merger 3 bank sakit tersebut menjadi bank century
*Pengawasan terhadap Bank Century yang kemudian menjadi Bank gagal
*Penyaluran dana FPJP kepada BC ditengah-tengah kenyataan bahwa BC tidak layak/memenuhi syarat mendapatkan FPJP.
Beberapa kebijakan BI tersebut dianggap melanggar Undang-undang BI itu sendiri.

2. Pansus hak angket Bank Century menilai keputusan KSSK untuk mem-bail out Bank Century atas dasar bahwa Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik masih menjadi suatu hal yang belum menjadi ‘terang-benderang’ bagi beberapa fraksi yakni; F-Golkar,F-PDIP,F-Gerindra dan F-H anura, dan F-PKS. Bahkan F-PDIP menangkap bahwa keputusan LPS untuk mengucurkan dana bail out ke BC didasarkan pada keragu-raguan. Hanya F-PD yang mendukung langkah pemerintah untuk mem-bail out BC, dukungan juga datang dari F-KB dan F-PPP, sementara F-PAN berada pada wilayah abu-abu (grey area).

3. Terkait dana LPS yang dikucurkan sebagai dana bail out Bank Century, hanya F-Golkar, F-PDIP, dan F-PKS yang berpendapat bahwa dana tersebut adalah uang Negara, sementara F-PD meyakini dana LPS bukanlah uang Negara, fraksi-fraksi lainnya seperti F-PAN,F-PPP, dan F-KB masih bingung atau tidak mempunyai sikap yang jelas mengenai apakah dana LPS adalah uang negara atau bukan. Atas dasar keyakinantersebut F-Golkar dan F-PDIP menentang keputusan bail out BC

4. Pansus hak angket sangat berhati-hati dalam menunjuk siapa atau lembaga mana yang bertanggung jawab dalam kasus bail out BC ini. Kecuali F-Golkar, FPDIP, F-Hanura dan F-Gerindra telah dgn jelas dan tegas menunjuk Sri Mulyani dan Boediono telah melakukan pelanggaran atas pengambilan keputusan bail out dan berada pd pihak yang harus bertangung jawab atas kasus ini. Mayoritas fraksi kecuali F-PD, punya pandangan yang sama terkait kasus bail out BC yakni; BI telah melanggar UU perbankan dan dinyatakan lemah dalam hal pengawasan thdp bank-bank di Indonesia dan kelalaian/kecerobohan fatal yang telah dilakukan KSSK dlm pengambilan keputusan bail out BC tanpa melaporkannya kepada pejabat ad interim yang saat itu dipegang oleh JK.


Proyeksi Rekomendasi Pansus Hak Angket Century

Merger Bank

* Merger Bank: Semua Fraksi berpandangan bahwa merger bank Pico, Bank Danpac, dan Bank CIC dinilai tidak layak krn BI sebenarnya telah mengetahui bahwa ke-3 bank tersebut merupakan bank gagal(semua fraksi sepakat).

* Rekomendasi: Merger terhadap tiga bank menjadi bank Century merupakan kesalahan BI, krn itu Gubernur BI, Deputi Senior serta Direktur bidang pengawasan ketika itu harus bertanggung jawab secara hukum (diproses secara hukum).

Bank Indonesia (BI)

* Semua fraksi menilai BI melakukan kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap Bank Century

* Rekomendasi: BI harus bertanggung jawab atas kelalaiannya, krn akibat kelalaian tsb Bank Century menjadi gagal sehingga harus mendapat talangan dari LPS.

* Gubernur BI, Deputi bidang pengawasan dan direktur pengawasan ketika itu diproses secara hukum.

Bail out

* Demokrat, PPP, PKB, PAN menyatakan kebijakan bail out sudah tepat untuk mencegah dampak sistemik akibat krisis.

* PDIP, Golkar, PKS, Gerindra Dan Hanura menyatakan tidak setuju dengan kebijakan bail out karena tdk punya alasan yang kuat bahwa Bank Century sebagai bank gagal dan tidak berdampak sistemik. Selain itu ada pelanggaran hukum dlm proses bail out. Krn itu kebijakan bail out adl kebijakan yang salah dan melanggar peraturan perundang-undangan.

* Rekomendasi:
Bila sikap fraksi-fraksi konsisten, berdasarkan perhitungan kami:
- Empat Fraksi Demokrat (8), PPP (2), PKB (2), dan PAN (2)=14.
Rekomendasi: Tidak ada kesalahan/pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait kebijakan bail out thd Bank Century dan dana bail out bukan uang negara.
- Lima Fraksi: PDIP (5), Golkar (6), PKS (3), Gerindra (1), dan Hanura (1) = 16.
Rekomendasi: Kebijakan bail out adalah kebijakan yang salah dan melanggar peraturan perundang-undangan. Dan dana bail out adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.

* Berdasarkan komposisi jumlah anggota pansus maupun fraksi maka rekomendasi pansus: Kebijakan bail out adalah kebijakan yang salah dan melanggar peraturan perundang-undangan. Dan dana bail out adalah uang negara yang harus dipertanggung jawabkan.

Budiono dan Sri Mulyani

* Empat Fraksi (14) merekomendasikan Budiono dan Sri Mulyani telah membuat kebijakan yang tepat dan berhasil menyelamatkan Indonesia dari krisis.

* Lima Fraksi (16) Merekomendasikan: Budiono dan Sri Mulyani harus bertanggungjawab baik secara politik maupun secara hukum karena telah membuat kebijakan yang salah terkait bail out Bank Century yang menggunakan uang Negara 6,7 Triliun.

* Catatan:
- PKS belum menyatakan sikapnya secara jelas terhadap Budiono dan Sri Mulyani, namun kesimpulan ini dibuat berdasarkan pandangan dan sikap mereka selama persidangan pansus. - PAN dalam berbagai pandangannya cukup kritis terhadap kebijakan bail out tetapi sikapnya selalu gamang. Kecenderungannya mengikuti sikap Demokrat.

Berita tentang Laporan FORMAPPI ini dapat diunggah di: http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/newsvideo/2010/02/02/98968/Formappi-Minta-Pansus-Konsisten

Tidak ada komentar: