Kamis, 26 November 2009

Diskusi Informal Kamisan FORMAPPI

PEMBENTUKAN KAUKUS PARLEMEN PEMBERANTASAN KORUPSI

Diskusi Kamisan FORMAPPI kali ini mengambil tema Kaukus Parlemen Pemberantasan Korupsi. Diskusi yang diadakan pada 26 November 2009 ini mengundang nara sumber, antara lain Abdullah Dahlan dari Indonesian Coruption Watch (ICW) dan Tommi Legowo dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI). Bertindak sebagai moderator adalah I. Made Leo Wiratma dari FORMAPPI.

Dalam pengantarnya, moderator menyampaikan, bahwa ide kaukus parlemen untuk pemberantasan korupsi empat tahun yang lalu sudah pernah didorong oleh FORMAPPI untuk membentuk kaukus parlemen untuk pemberantasan korupsi yang menggabungkan DPR dengan DPD. Namun pada tahap awal gerakan itupun terhenti.

Pada kesempatan pertama, Abdullah menyampaikan, bahwa pendekatan anti korupsi perlu di dorong karena dalam realitanya Indonesia tingkat korupsinya sudah sangat parah. Indonesia kini menempati peringkat ke-111 di dunia, dan peringkat ke-5 di ASEAN. Parlemen merupakan institusi peringkat kedua terkorup di Indonesia pada 2005 dan 2007. Dan, peringkat pertama pada 2006.

Beberapa anggota DPR juga sudah terjerat kasus korupsi seperti Al Amin Nasution, Sarjan Taher, Hamka Yamdu, Yusuf Emir Faisal, Bulyan Royan, dll. Berdasarkan data yang ada, dari tahun ke tahun selalu saja ada anggota yang terlibat korpsi. Modus korupsinya, memang tidak secara langsung oleh anggota DPR, tapi ada pialang-pialang yang bermain. Sehingga aliran dananya sulit untuk dideteksi.

Di ranah DPR, dalam melaksanakan fungsi-fungsinya yang kadang tertutup, dan karena kewenangannya yang besar, memungkinkan terjadinya peluang korupsi yang besar pula. Misalnya pada pelaksanaan fungsi legislasi, ada kasus aliran dana BI. Pada pelaksanaan fungsi anggaran, ada kasus Bulyan Royan dan Addulhadi Jamal. Dan, pada fungsi pengawasan, ada kasus Al-Amin Nasution (alih fungi hutan).

Mengapa itu bisa terjadi? Pada kerangka aturan, terutama rapat-rapat DPR yang sifatnya diputuskan tertutup, korupsi sangat potensial terjadi dalam ranah yang tertutup. Pada aspek kelembagaan, Badan Kehormatan masih bersifat pasif, kalau tidak ada laporan maka tidak BK tidak akan mengungkap apa-apa. Hal lain adalah, fraksi cenderung menutupi kadernnya yang terlibat kasus korupsi.

Maka menjadi penting untuk mendorong ide blok/kaukus politik anti korupsi/parlemen yang bersih. Inisiatif pembentukkannyanya seharusnya dari anggota parlemen itu sendiri. Secara lembaga, kaukukus ini diharapkan dapat mendorong agar ada tndakan politik negara dan pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

Peluang dibentuknya kaukus ini antara lain adalah masih hangatnya janji-janji kampanye partai-partai anggota terpili, anggota perlemen masih baru, dan adanya momentum pasca ‘Cicak versus Buaya’.

Pada kesempatan kedua, Tomi Legowo menyampaikan, bahwa ada banyak barier terhadap kaukus parlemen anti korupsi. Sebenarnya, pemberantasan korupsi merupakan agenda rakyat untuk cita-cita reformasi. Koorupsi adalah warisan yang menggurita sejak jaman kolonoial dan awal kemerdekaan Indonesia.

Publik sesungguhnya mempunyai harapan yang besar terhadap anggota parlemen, yaitu agar wakilnya di DPR dapat turut memberantas korupsi. Tetapi anggota dewan mempunyai sikap ambiguitas,yang terlihat dari respon terhadap kriminalisasi KPK, respon terhadap angket Bank Centuri dan keterbelahan sikap anggota dewan. Keterbelahan anggota dewan disebabkan antara laian oleh: kurang mempunyai otonomi anggota dan lemahnya kepemimpinan DPR, dll.

Beberapa kepentingan yang membebani anggota dewan, antara lain: pemilih, negara, partai politik, pemerintah, berbagai kelompok, ragam gagasan, dan kepentingan pribadi anggota itu sendiri. Kepentingan-kepentingan yang kompleks itu juga menjadi barier bagi pembentukan kaukus parlemen anti korupsi.

Barier yang utama dari kaukus ini adalah struktur kekuasaan DPR dimana anggota DPR adalah berada di bawah kekuasaan fraksi. Dan, fraksi berada di bawah kekuasaan partai. Barier yang lebih besar lagi adalah pemerintah, atau koalisi antara partai dengan pemerintah yang berkuasa.

Cara untuk menerobos barier-barier itu adalah dengan membalik paradigma struktur kekuasaan DPR tadi, yaitu membuat angota dewan menjadi tergantung pada konstituen, mendorong anggota dewan untuk berdaulat atas partai, membangun konsolidasi untuk oposisi di parlemen, dan mendorong otonomi anggota dewan dalam bersikap untuk isu-isu non-ideologis.

Kaukus parlemen anti korupsi yang digagas haruslah: lintas partai, perorangan non-ideologis, melibatkan konstituen, gerakan eksternal, dan memanfaatkan momentum strategis pemberantasan korupsi saat ini.

Pada kesempatan lebih lanjuty, Abdul menyampaikan agar ide pembentukkan kaukus anti korupsi ini dipisah antara kaukus di DPR dengan kaukus di DPD. Kaukus anti korupsi di DPR, diharapkan bisa mendorong agar pembahasan/rapat-rapat di DPR lebih terbuka, serta penataan tata tertib agar kemungkinan terjadinya peluang korupsi di DPR dapat dicegah. Sedangkan di DPD lebih kepada mengawal pemerantasan korupsi di daerah-daerah.

Jeirry Sumampow dari TePI Indonesia, menambahkan, agar pembentukan kaukus ini harus menunjukkan apa nilai lebih atau keuntungan bagi anggota parlemen yang terlibat dalam kaukus ini. Selain itu, perlu diyakinkan pula benefit apa yang diperoleh partai bila mereka mendukung kaukus ini.

Disimpulkan, bahwa memang mengusung ide pembentukkan kaukus pemberantasan korupsi bukanlah hal yang mudah. Tetapi ide kaukus parlemen anti korupsi ini harus tetap didorong sebagai bagian dari proses penegakan citra parlemen. (yrst)

Tidak ada komentar: