KOMISI AIR MATA, KOMISI MATA AIR
(Majalah Hidup, No.33, 17 Agustus 2008)
Sebastian Salang
(Koordinator FORMAPPI)
Suatu siang, saya duduk dengan seorang rekan di kafetaria DPR sambil menikmati secangkir kopi. Di samping meja kami, duduk dua orang perempuan cantik berpakaian rapi. Dari obrolan mereka, saya tahu kalau mereka adalah sekretaris/asisten anggota dewan.
Sambil makan, keduanya asyik membicarakan pekerjaan dan sepak terjang bosnya. Di antara mereka cerita, bosnya yang baru pindah dari komisi yang menangani masalah ketenagakerjaan ke komisi BUMN. “Sejak bapak pindah, duitnya makin lancar, saya sering kecipratan jadinya; sebelumnya bapak gak punya duit lanjutnya, maklumlah tugasnya di komisi kering,” cerita si sekretaris.
Temannya langsung menyahut, seakan tidak setuju cerita dan kesimpulan rekannya. Ia menjelaskan, sebetulnya tidak ada istilah komisi basah dan komisi kering di DPR. Semua komisi bisa menghasilkan/menguntungkan, tergantung anggota Dewan. “Bos saya pernah dapat duit lumayan besar dari seorang kepala daerah, sebagai ‘komisi’ karena bos berhasil memperjuangkan dana bencana alam bagi daerahnya,” katanya.
Obrolan ringan kedua sekretaris itu, sungguh menarik perhatian saya. Bagaimana tidak, dari obrolan mereka saya mendapat dua istilah baru, ”komisi basah” dan ”komisi kering”. Selain itu, angota Dewan ternyata dapat penghasilan tambahan yang sangat fantastis dari mitra kerjanya (terlepas bagaimana cara mendapatkannya).
Cerita para sekertaris itu makin meyakinkan ketika pada kesempatan lain seorang teman memberikan testimoni bahwa para anggota Dewan punya semangat untuk saling berebut menjadi anggota Panitia Anggaran (Panggar) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan beberapa Komisi DPR tertentu lainnya. Sementara itu, ada beberapa Komisi DPR yang sepi peminat.
Meski tidak ada kepastian yang tegas tentang Komisi Basah dan Komisi Kering, cerita seorang mantan anggota DPR karena di recall partainya, membenarkan adanya istilah komisi ”basah” dan komisi ”kering” itu. Bahkan ia memperkenalkan istilah lain, yakni: “komisi air mata” dan ”komisi mata air,” dengan makna yang kurang lebih sama.
Komisi mata air konon merupakan komisi yang banyak duitnya. Komisi-Komisi Mata Air ini membidangi antara lain: pajak, keuangan, BUMN, Bank Indonesia (BI), anggaran, urusan rumah tangga, pertambangan, energi dan mineral.
Konon, anggota Dewan di Komisi Mata Air, saat kunjungan kerja ke daerah bisa mendapat bekal uang saku yang nilainya cukup untuk membeli beras selama 10 tahun. Demikian juga saat rapat kerja di Jakarta, mitra kerjanya selalu memberi sangu yang lumayan besar. Jika benar, sangat masuk akal bila anggota Dewan berebutan menjadi anggota komisi tersebut.
Komisi Air Mata adalah komisi yang tidak mendatangkan penghasilan tambahan karena membidangi kegiatan-kegiatan yang miskin proyek tetapi banyak masalah seperti ketenagakerjaan, pertanian, sosial, bencana, agama, pendidikan dan kehutanan. Apa betul demikian, belum tentu. Tetapi begitulah penilaian sebagian kalangan anggota dewan yang diamini mantan anggota DPR tadi.
Saya lebih yakin, Komisi apa pun tetap dapat dimanfaatkan untuk mendatangkan uang di luar penghasilan resmi anggota Dewan. Bila dicermati, kasus-kasus korupsi anggota Dewan telah berlangsung sejak lama dan terjadi dengan anggota Dewan baik di Komisi Mata Air maupun di Komisi Air Mata.
Kisah itu bisa memenuhi suatu daftar panjang. Untuk menyebut beberapa kasus saja misalnya: tahun 2005 Badan Kehormatan mengungkap sejumlah anggota DPR meminta “komisi” kepada Kepala Daerah atas jasa memperjuangkan angaran dana alokasi khusus non-reboisasi dan atas jasa pencairan dana tersebut dari departemen keuangan; skandal korupsi anggota DPR atas dana bencana alam; skandal pembagian amplop oleh Departemen Dalam Negeri terkait pembahasan RUU Nangroe Aceh Darussalam; skandal dengan Departemen Agama; pembagian voucher oleh departemen pendidikan; dan akhir-akhir ini berbagai skandal gratifikasi.
Lalu pelajaran apa yang dapat dipetik dari berbagai skandal korupsi tersebut? Menurut saya, berbagai kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi partai politik dan masyarakat. Partai politik paling bertanggungjawab atas rusaknya citra politik dan politisi di Indonesia. Partai lalai dalam menyeleksi kader yang berintegritas dan bermoral. Untuk menebus kesalahan itu, partai harus mendorong penuntasan kasus korupsi yang melibatkan seluruh politisi partai. Bagi mereka yang telah tercoreng namanya, tidak dicalonkan lagi pada pemilu mendatang.
Sedangkan bagi masyarakat, pemilu mendatang harus dijadikan sebagai forum pengadilan bagi seluruh politisi busuk. Partai yang masih mengusung politisi tercela, harus dihukum dan jangan dipercaya lagi. Bila kita memilih partai atau calon hanya karena mereka menawarkan sejumlah uang padahal calonnya adalah koruptor, berarti kita menymbang kehancuran bangsa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar