TA. Legowo
(Jurnal Nasional, 16 April 2009)
Terlepas dari karut-marut prosesnya, Pemilu legislatif 2009 akan segera menghasilkan bukan hanya keanggotaan tetapi juga konstalasi kekuatan politik baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertanyaannya, perubahan macam apa yang dapat diharapkan dari wajah baru DPR periode 2009-2014?
Gambaran yang diperoleh dari beberapa hitung cepat (quick count) serta proses tabulasi nasional (KPU) hasil pemilu legislatif pada tingkat nasional mengantarkan potensi 9 partai politik peserta pemilu bakal mengisi 560 kursi DPR. Untuk sementara ini, tiga partai politik berada di papan atas dengan perolehan yang hampir pasti di atas 10 persen (tetapi di bawah 25%) suara nasional, yaitu: PD, PDIP dan PG; dua partai berada di papan tengah, yaitu: PKS, dan PAN dengan perolehan suara sementara antara 6 - 10 persen; dan tiga partai berada di papan bawah dengan perolehan suara sementara 2.5 - 5.9 persen, yaitu: PPP, PKB, Gerindra dan Hanura.
Ambang keparlemenan (parliamentary threshold - PT) 2.5 persen suara sah nasional telah mengeliminasi 29 partai peserta pemilu dari perolehan kursi DPR. Ini sekaligus membawa makna pengalihan keperwakilan secara paksa dari konstituen 29 partai tersebut kepada hanya 9 partai politik di parlemen nasional. Dimaknai secara terbalik, ke 9 parpol parlemen mempunyai kewajiban untuk juga menyuarakan aspirasi beragam dari konstituen partai-partai yang tereliminasi tersebut. Jika dihitung secara akumulatif, mereka merupakan bagian yang cukup besar dari pemilih karena mencapai kurang lebih 17.5% suara pemilih, hampir mendekati perolehan partai dengan suara terbesar + 20%, yakni PD, dan di atas PDIP dan PG dengan perolehan suara + 15%.
Defragmentasi DPR
Dengan komposisi perolehan suara partai seperti itu, DPR 2009-2014 sama dengan DPR 2004-2009 atas dasar fakta tak satupun partai menguasai secara absolut (mayoritas tunggal) DPR RI. DPR RI tetap saja berkarakter plural. Namun, kehadiran hanya 9 parpol di DPR membedakan derajad keberagaman dengan DPR terdahulu sebesar + 40 persen (dengan 16 parpol di dalamnya).
Derajad keberagaman tersebut akan dan bisa makin mengkerucut jika dikaitkan dengan politik pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres). Persyaratan nominasi pasangan capres-wapres akan memaksa partai-partai di DPR untuk membentuk koalisi (kubu) kekuatan politik, sebab potensi partai untuk mandiri dalam mengajukan pasangan capres-wapres relatif kecil untuk dapat memenuhi 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara syah pemilu legislatif 2009.
Kerucut itu pada akhirnya akan menghasilkan dua koalisi kekuatan politik, yaitu: koalisi partai pendukung pasangan presiden-wakil presiden terpilih, sebut saja sebagai koalisi partai pemerintah; dan koalisi kekuatan politik pendukung pasangan presiden dan wakil presiden tak terpilih, sebut saja sebagai koalisi kekuatan politik oposisi.
Dua partai berpotensi untuk menjadi pemimpin koalisi-koalisi tersebut, yaitu: PD dan PDIP, terutama karena ke dua partai ini mempunyai tokoh panutan yang kuat dan berperan sebagai faktor penyatu (consolidating factor), yakni Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri, pada masing-masing kubu. Tokoh kuat sebagai faktor penyatu kekuataan tidak terdapat dalam tubuh PG. Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PG terlihat dibayangi terus oleh tokoh-tokoh kuat lainnya seperti Surya Paloh, Akbar Tandjung dan Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Kecilnya kemungkinan PG menjadi partai pemimpin koalisi di DPR membuka peluang bagi PKS untuk mengorganisasi koalisi kekuatan politik ketiga, sebut saja sebagai koalisi penyeimbang bagi dua koalisi besar tersebut. Alasannya sederhana saja, PKS merupakan partai yang relatif solid dalam kepemimpinan dan organisasi, dan yang dalam pemilu kali ini berpotensi keluar sebagai partai dengan perolehan suara terbesar pada kelompok partai papan tengah.
Proyeksi di atas mengantarkan pada gambaran wajah DPR yang relatif sederhana dari sisi pluralitas kekuatan politik. Tentu saja dengan catatan, koalisi-koalisi kekuatan politik yang terbangun di DPR bersifat langgeng (permanen) selama masa lima tahun ke depan.
DPR yang telah didefragmentasi dalam derajat keberagaman politik ini memang mempunyai peluang untuk dapat efisien dalam proses pembuatan keputusan. Secara langsung maupun tidak langsung ini akan mendukung terjaminnya stabilisasi pemerintahan presidensiil.
Mengelola Perubahan
DPR dengan wajah baru selayaknya memang tidak berkepentingan hanya dengan stabilisasi pemerintahan presidensiil. Urusan DPR harus pula terkait langsung dengan substansi keperwakilan politik. Stabilisasi pemerintahan dapat dengan mudah terjebak ke dalam pelanggengan kekuasaan yang biasanya menjadi awal dari korupsi politik. Sementara substansi keperwakilan politik meniscayakan perubahan yang terus-menerus demi memajukan kecerdasan dan kemakmuran masyarakat. DPR baru dituntut untuk mengelola perubahan semacam ini dengan patuh (committed) dan cerdas.
Salah satu agenda perubahan penting yang harus dipimpin oleh DPR adalah pemberantas korupsi. Lima tahun program pemberantasan korupsi yang dimotori oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghasilkan capaian yang jauh dari harapan masyarakat. Lebih parahnya, sejumlah pelaku korupsi itu berasal dari kalangan anggota DPR yang terhormat.
Agenda penting lainnya terkait dengan pembenahan mendasar sistem pemilu. Karut-marut proses pemilu legislatif 2009 menegaskan dengan sangat kuat pesan ini. Partai-partai pemenang pemilu dan para utusan mereka di DPR dapat menikmati kekuasaan di atas keabsahan politik yang lemah karena karut-marut tersebut. Membiarkan karut-marut ini tanpa pembenahan mendasar yang diawali di DPR hanya akan memperkuat kecurigaan umum atas tiadanya niat-baik (nawaitu) dari para politisi untuk memberikan penghormatan yang pantas kepada warga negara yang berdaulat di Republik ini.
Dua agenda di atas perlu menjadi prioritas DPR baru tanpa mengurangi arti penting dari agenda perubahan yang lain di bidang sosial, ekonomi, dan pertahanan-keamanan. Sebab, membiarkan ke dua masalah di atas tanpa penyelesaian yang jelas berarti melanggengkan penodaan terhadap hak-hak dasar warga negara.
Persoalannya kini terpulang kepada koalisi-koalisi kekuatan politik yang akan mengisi DPR, yakni: sejauh mana masing-masing koalisi kekuatan politik itu menempatkan pemenuhan (dan penghormatan) hak-hak dasar warga negara di atas perburuan kekuasaan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar