Jurnal Nasional, 15 Agustus 2009
Kini Indonesia mempunyai undang-undang (UU) tentang parlemen (parliament law) setelah UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disyahkan DPR RI dalam sidang paripurna luar biasa 3 Agustus 2009. UU ini menggantikan UU 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (UU Susduk).
Anatomi Pola
UU baru ini mengadopsi sejumlah aspek pembaruan dalam tata kelola parlemen Indonesia. Pertama, dihapusnya rangkaian kata Susunan dan Kedudukan (Susduk), mudah-mudahan, membawa makna khusus dalam pengelolaan parlemen. Kata Susduk merupakan peninggalan Orde Baru, yang bermakna struktur dan fungsi parlemen dapat ditundukkan oleh kekuasaan Orde Baru. Dengan pembaruan ini, parlemen Indonesia mempunyai peluang untuk otonom dalam pengelolaannya.
Kedua, UU ini menyusun pengaturan parlemen berdasarkan kelompok lembaga. Masing-masing badan permusyaratan/perwakilan diatur secara terpisah. Dengan cara ini, terdapat lima kelompok (kategori) atau kluster lembaga dengan aturannya sendiri-sendiri, yaitu: lembaga MPR, lembaga DPR, lembaga DPD, lembaga DPRD Provinsi, dan lembaga DPRD Kabupaten/Kota. Meski ada hubungan fungsional, dalam kenyataan masing-masing lembaga memang berdiri sendiri-sendiri.
Ketiga, sebagai satu kluster tersendiri, sistem pendukung parlemen menegaskan nuansa baru dalam pengelolaannya. Sistem pendukung ini terdiri dari kesekretariatan, personalia dan keahlian. Meski harus diputuskan dengan keputusan eksekutif pada tingkat nasional dan daerah, masing-masing kepemimpinan dan anggota badan-badan parlemen menentukan kebutuhan dan kualifikasi untuk ketiga hal tersebut. Kini, misalnya, ditegaskan bahwa "Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal DPD bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga masing-masing." (pasal 393, ayat 5)
Keempat, UU ini mempunyai pola atau dasar pengaturan baku (standar) namun sekaligus memberikan penegasan pada kekhususan masing-masing badan atau lembaga permusyawaratan/perwakilan. Misalnya, persyaratan kuorum untuk sidang pengambilan keputusan dalam pelaksanaan fungsi umum menetapkan prasyarat dasar yang sama untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu: "dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah anggota dewan." (pasal 203, 272, 322, 373)
Untuk pelaksanaan fungsi yang memantulkan kekhususan lembaga diatur secara berlainan. Misalnya, kuorum sidang paripurna DPR harus memenuhi juga representasi fraksi, dengan ketentuan sidang "harus dihadiri oleh lebih dari satu per dua jumlah fraksi" (pasal 203). Hal lain yang bersifat khusus terjadi pada kuorum sidang DPRD untuk memutuskan "pemberhentian" kepala daerah, atau pimpinan dewan (juga untuk penentapan anggaran dan pendapatan daerah), yakni: harus "dihadiri oleh lebih dari dua per tiga jumlah anggota dewan." (pasal 322, 373). Kuorum kehadiran dua per tiga dari jumlah anggota MPR juga dipersyaratkan untuk sidang MPR dalam membahas usulan perubahan UUD, dan lebih dari itu, kuorum pengambilan keputusan tentang perubahan UUD harus disetujui oleh satu per dua jumlah anggota MPR yang hadir dalam sidang. (pasal 30)
Optimalisasi Fungsi
Pembaruan anatomi seperti itu nampak ditujukan juga untuk pemberdaayan ataupun optimalisasi fungsi permusyawaratan/perwakilan politik. Untuk maksud ini pula nampak UU Parlemen memberikan sejumlah fungsi dan badan baru.
Pasal 71, 293 dan 343, misalnya, merupakan ketentuan-ketentuan baru yang tidak pernah ada dalam UU Susduk selama ini, yang menekankan tentang fungsi representasi parlemen. Rumusan eksplisitnya menegaskan bahwa dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan "dijalankan dalam kerangka representasi rakyat." Penegasan ini memberikan justifikasi dan penguatan terhadap anggota dewan sebagai wakil (representasi) rakyat. Ini akan mengimbangi persepsi diri yang kuat dari partai politik dan sebagian besar anggota dewan, yang meyakini bahwa anggota DPR dan DPRD (terutama) adalah wakil partai politik.
Penguatan DPR terwujud dalam ketentuan terkait dengan pembentukan badan (unit) baru di lembaga ini, yaitu: Badan Anggaran (Par. 5) dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau disngkat BAKN (Par. 6). Pembentukan dua badan baru melengkapi Badan Legislasi (Baleg) yang makin menyatakan pelaksaan tiga fungsi utama DPR yaitu: legislasi, anggaran dan pengawasan. Badan Anggaran jelas ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi anggaran, yang selama ini dikerjakan hanya oleh sebuah kepanitiaan (Panitia Anggaran) yang bersifat ad hoc. Demikian juga, BAKN ditujukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR, terutama dalam menindaklanjuti temuan-temuan audit keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama ini, temuan-temuan audit BPK tidak mendapatkan kejelasan dalam tindak lanjut oleh DPR.
Meski tidak mengubah atau memperkuat wewenang DPD, UU Parlemen baru ini makin menegaskan keikutsertaan DPD dalam pelaksanaan ketiga fungsi utama DPR, terutama terkait dengan bidang-bidang pekerjaan DPD dalam merepresentasi aspirasi, kebutuhan dan kepentingan daerah. Tersebar dalam berbagai pasal (96, 102, 142 dst), misalnya, ketentuan yang bernuansa "mengharuskan" DPR untuk melibatkan DPD dalam pelaksanaan (terutama) fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Dengan perluasan peran ini, DPD dapat menjadi partner (mitra) yang kritis terhadap DPR, yang dapat mempunyai efek pada berlangsungnya aspek "check" DPD terhadap DPR.
Pada lingkup propinsi dan kabupaten/kota, meski tidak mengubah posisi DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah, UU Parlemen ini memberikan peran cukup signifikan kepada DPRD untuk pengelolaan diri secara relatif otonom, dan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi perwakilan politik untuk memberikan masukan, serta mengawasi dan mengimbangi penyelenggaraan kekuasaan eksekutif. Satu di antara sejumlah peran ini yang terlihat jelas adalah wewenang DPRD untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah di tengah-tengah masa jabatan (pasal 293, 344). Demikian pula, meskipun harus disahkan oleh kepala daerah, tata tertib DPRD harus merupakan inisiatif dan usulan dari sidang DPRD.
Dominasi Parpol
Pada sisi lain tidak tertutupi kelemahan hasil revisi UU Susduk itu, yang langsung maupun tidak langsung berpotensi, antara lain, mengurangi derajat kapasitas parlemen Indonesia dalam melaksanakan peran perwakilan politik rakyat dan daerah.
Pertama, kepentingan partai politik (parpol) tetap terlihat menonjol dalam memberikan putusan akhir pembahasan RUU ini. Ini dicerminkan, misalnya, dalam penetapan untuk menambah jumlah kursi kepemimpinan MPR, lebih daripada mengusahakan agar MPR dapat dikelola secara fungsional, ramping dan efisien. Demikian pula, pembentukan fraksi tetap berbasis parpol.
Fraksi mestinya dapat dibentuk atas dasar pertimbangan pengelompokan parpol (koalisi) pendukung pasangan capres-wapres, atau pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah. Jika dasar ini yang ditempuh, misalnya, hanya tiga fraksi bekerja di DPR, yaitu fraksi pendukung pasangan capres-wapres terpilih, dan dua fraksi pendukung dua pasangan capres-wapres tidak terpilih. Dengan cara ini, checks & balances antara Legislatif dan Eksekutif lebih terbuka untuk dijalankan secara memadai.
Kedua, hubungan pertanggungjawaban tetap diutamakan dari anggota DPR kepada parpol induknya. Ini dicerminkan dari hak, dan wewenang, pergantian antarwaktu (PAW) sepenuhnya dimiliki oleh parpol induk. Meski tetap dibuka peluang gugatan dari pimpinan DPR dan DPRD dan masyarakat atau pemilih terhadap anggota dewan, tindak lanjutnya sangat tergantung dari Badan Kehormatan (BK).
UU Pemilu mengatur dua legitimasi untuk menyeleksi dan, selanjutnya, menetapkan (calon) anggota dewan terpilih, yaitu: parpol induk (seleksi), dan pemilih (penetapan). Dua legitimasi ini memberi alasan politis untuk menempatkan sumber-sumber legitimisai itu dalam posisi dan wewenang yang setara dalam mengontrol (termasuk, memberik sanksi) kepada kinerja anggota dewan. Kesetaraan wewenang antara parpol dan pemilih macam ini belum terlihat pada substansi UU Parlemen Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar